DPRD Surabaya Dorong Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai Bayar THR

LEGISLATIF437 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMDPRD Surabaya mengingatkan para pengusaha di Kota Pahlawan untuk memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan bahwa pemberian THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Kewajiban pemberian THR keagamaan adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Peraturan pemerintah telah mengatur mekanisme dan waktu pembayaran THR secara rinci,” ujar Kahfi di DPRD Surabaya, Rabu (19/3/2025).

Ingatkan Batas Waktu Pembayaran THR

Azhar Kahfi menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Surabaya wajib mematuhi ketentuan pembayaran THR tanpa pengecualian. Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Baca Juga :  Komisi D : Kekayaan Seni Dan Tradisi Budaya Serta Nilai Kepahlawanan Harus Tetap Diwariskan

“Semua perusahaan di Surabaya wajib mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Sesuai aturannya, H-7 harus sudah diberikan,” kata politisi Gerindra ini.

Apresiasi Posko Pengaduan THR dari Pemkot

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah membentuk posko pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak diberikan. DPRD Surabaya juga turut melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan pelaksanaan kewajiban ini berjalan dengan baik.

“Bentuk posko pengaduan sudah dilakukan oleh Pemkot. Kami di DPRD Surabaya juga melakukan pengawasan dan memastikan implementasi pemberian THR berjalan lancar,” jelas Kahfi.

Dorong Sanksi bagi Pelanggar Kewajiban THR

Kahfi menegaskan pentingnya pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR. Ia berharap Pemkot Surabaya dapat bertindak tegas terhadap pengusaha yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga :  Permintaan Melonjak, Pengusaha Kue Kering di Sidoarjo Raup Omzet Jutaan Rupiah Jelang Lebaran

“Kami mengimbau Pemkot untuk memberikan sanksi tegas jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR,” tegasnya.

DPRD Surabaya Lakukan Pendataan Perusahaan

Dalam waktu dekat, DPRD Surabaya akan melakukan pendataan terhadap perusahaan di Kota Surabaya untuk memastikan bahwa seluruh pekerja menerima hak THR mereka. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang lebih kondusif.

“Mari kita bersama-sama membangun hubungan industrial yang kondusif di Surabaya,” pungkas Kahfi.

Pihaknya berharap semua pihak, baik pengusaha maupun pemerintah, dapat menjalankan tanggung jawabnya dalam memastikan kesejahteraan pekerja, terutama menjelang hari raya. (Ks/@)

Share and Enjoy !