Pengadilan negri Sidoarjo Eksekusi Kantor Mofa Tour and Travel Sidoarjo 

HUKRIM354 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Kantor Mofa Tour and Travel, PT. Musthafa Ary Tour Umrah Reguler dan Private, yang berlokasi di AM.35 RT 04 RW 09 Perumahan Deltasari Indah, dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Senin (24/2/2025). Kantor yang memiliki luas 300 meter persegi ini menjadi objek eksekusi akibat sengketa hukum.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, eksekusi sempat diwarnai perlawanan dari pihak termohon yang berusaha mencegah petugas memasuki kantor dan mengosongkan barang-barang di dalamnya. Namun, upaya tersebut gagal karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inchracht). Meski ada aksi penolakan, petugas juru sita tetap menjalankan eksekusi dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Baca Juga :  Dikeroyok 20 Orang Oknum Ormas. Kuasa hukum Pelaku Minta Polres Gresik Cepat Tangkap Pelaku

 

Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang, bukan putusan pengadilan.

Rudi Hartono Kepala panitera pengadilan negeri Sidoarjo (dua dari kanan)

“Perkara eksekusi nomor 19 eksekusi risalah lelang 2024 ini adalah pelaksanaan putusan berdasarkan risalah lelang. Perkara ini melibatkan PT Makin Sejahtera Makin Bahagia sebagai pemohon eksekusi melawan pemilik kantor sebagai termohon,” ungkap Rudy.

 

Menurutnya, pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi sejak 2024. Pengosongan kantor dilakukan atas perintah dan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo.

 

“Pemohon adalah pemenang lelang, sudah diberikan Aanmaning (teguran). Namun, karena termohon tidak menyerahkan kantor secara sukarela, Ketua PN Sidoarjo memerintahkan eksekusi,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa termohon telah dipanggil untuk diberikan kesempatan menyerahkan kantor dalam waktu delapan hari sebelum eksekusi dilakukan. Objek yang dieksekusi adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 921 yang diterbitkan pada 18 Desember 1991. Risalah lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 12 Oktober 2022.

Baca Juga :  Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Gangguan Kamtibmas Jelang Ramadan

 

“Sekarang sertifikat sudah atas nama pemohon eksekusi. Proses balik nama juga telah selesai,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon, Muji Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menawarkan opsi kepada termohon untuk membeli kembali kantor tersebut atau menerima kompensasi sebesar Rp 200 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak karena termohon meminta Rp 500 juta.

 

“Kami sudah memberikan kesempatan, tapi tidak ada tanggapan. Kasus ini sudah sampai tahap gugatan perlawanan dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, termohon memiliki utang kepada bank sebesar Rp 1,9 miliar yang tidak dapat dilunasi, sehingga kantor tersebut akhirnya dieksekusi. Meski sempat diwarnai keberatan dari pihak termohon, eksekusi berjalan kondusif dan lancar.(Dk/di)

Baca Juga :  Dikeroyok 20 Orang Oknum Ormas. Kuasa hukum Pelaku Minta Polres Gresik Cepat Tangkap Pelaku

 

Share and Enjoy !