Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Petrus Loyani Kuasa Hukum Penggugat Perkara Harta Gono Gini: Dalil Tergugat Tidak Berdasar Hukum

Petrus Loyani Kuasa Hukum Penggugat Perkara Harta Gono Gini: Dalil Tergugat Tidak Berdasar Hukum

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, persidangan gugatan harta gono gini antara Kombes Pol Harri Sindu Nugroho, SH, MH, MM, dan Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, SH, MHum, di Pengadilan Negeri Surabaya mencapai tahap kesimpulan.

Kuasa hukum penggugat, Petrus Loyani, menyatakan adanya perbedaan pendapat mengenai Pasal 145 ayat 2 tentang saksi keluarga. Petrus mengutip komentar R. Tresna dalam buku Pemeriksaan Dimuka Pengadilan Negeri Atau H.I.R yang diterbitkan oleh Pradnja Paramita, Jakarta, tahun 1972.

Ia juga menyebutkan penjelasan dari Prof. R. Subekti, S.H, yang menyatakan bahwa saksi keluarga dapat memberikan kesaksian dalam perkara-perkara tertentu, termasuk kedudukan keperdataan, nafkah anak, dan persetujuan perburuhan, yang secara hukum tidak bisa dihindari.

Petrus Loyani kuasa hukum dari Kantor Advokat Boutros & Co itu juga membantah dalil tergugat yang menyatakan dalil penggugat dianggap obscur libel (tidak jelas).

Menurut Petrus dalil tergugat dalam eksepsinya yang mengatakan gugatan Penggugat prematur merupakan dalil yang tidak berdasar hukum.

“Karena tidak ada satupun pasal dalam peraturan perundang-undangan perkawinan yang secara tersurat mengharuskan gugatan harta bersama terlebih dahulu harus didasarkan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ia mengacu pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan perceraian terjadi saat dinyatakan di depan sidang pengadilan.

Putusan cerai antara penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 818/Pdt.G/2023/PN. Sby, telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara nomor 314/PDT/2024/PT. Sby pada 29 Mei 2024, menurut Petrus, menunjukkan bahwa gugatan penggugat tidak prematur.

Petrus menyebutkan bahwa tergugat sendiri telah mengakui dalam surat jawabannya bahwa satu unit apartemen di Gunawangsa MERR, Surabaya, memang dibeli selama masa perkawinan.

Menurut Petrus bahwa tergugat tidak memiliki bukti sah yang mendukung klaim bahwa rumah di Perumahan YKP Penjaringan Sari, Kota Surabaya, sebagai harta bawaan.

“Rumah tersebut baru lunas pada 2017, dengan angsuran yang dibayar secara patungan oleh penggugat dan tergugat. Selain itu, rumah tersebut telah direnovasi secara total dengan biaya dari penggugat,” jelas Petrus.

Disisi lain, Petrus juga menyanggah terkait tuduhan tak memberi nafkah, hal itu dibuktikan dengan adanya rumah dan apartemen, dua unit mobil mewah, termasuk juga biaya renovasi rumah, kontribusi belanja dan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya.

Petrus menilai tergugat beritikad buruk terbukti dari ketidakhadiran dalam mediasi dan penolakan untuk menanggapi resume perkara dari pihak penggugat. Hal ini, menurutnya, menunjukkan tergugat berusaha mengaburkan hukum dan menghindari penyelesaian yang adil.

Petrus juga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah mencoba menawarkan penyelesaian secara keluarga, dua kali sebelum mengambil tindakan hukum, tetapi tergugat tidak merespons surat-surat tersebut.

Hal tersebut dibuktikan dari surat nomor: 54/Boutros & Co/VIII/23 tanggal 07 Agustus 2023 dan nomor: 055/Boutrous & Co/11/2024 tanggal 15 Februari 2024. Petrus mengkritik perilaku tergugat sebagai tidak etis dan beritikad buruk karena tidak merespons surat-surat tersebut. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Keberangkatan Kapal di Bontang

    Jadwal Keberangkatan Kapal di Pelabuhan Loktuan Bulan Februari 2026

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jadwal keberangkatan kapal laut di Pelabuhan Loktuan, Bontang, telah dirilis untuk bulan Februari 2026. Informasi ini dikeluarkan oleh PT Laut Bontang Bersinar (LBB), yang bertugas mengelola operasional pelabuhan tersebut. Kapal Pelni dan Swasta Beroperasi Secara Terbatas Dalam jadwal sementara yang diterima, terdapat empat keberangkatan kapal Pelni dan lima kali perjalanan kapal swasta selama bulan Februari. […]

  • 144 Penyakit Tidak Tercover BPJS, DPRD Surabaya Himbau Puskesmas Sigap 24 Jam

    144 Penyakit Tidak Tercover BPJS, DPRD Surabaya Himbau Puskesmas Sigap 24 Jam

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Sebanyak 144 penyakit non spesialistik tidak dapat dilayani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan hanya bisa dilayani dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

  • Perry Bamonte, gitaris dan keyboardist The Cure, tutup usia di umur 65 tahun

    Perry Bamonte, gitaris dan keyboardist The Cure, tutup usia di umur 65 tahun

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perry Bamonte, gitaris dan keyboardist band legendaris asal Inggris The Cure, meninggal dunia pada usia 65 tahun. Kabar duka tersebut disampaikan melalui situs resmi The Cure pada Kamis (26/12). Dalam pernyataannya, The Cure menyebut Bamonte sebagai sahabat sekaligus rekan band yang memiliki peran penting dalam perjalanan musik mereka. Perry meninggal dunia setelah mengalami […]

  • Pemkot Surabaya, Cuaca Ekstrem

    Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Cepat Tangani Ancaman Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk menghadapi ancaman cuaca ekstrem yang diprediksi akan terjadi hingga pertengahan Maret 2026. Salah satu fokus utama adalah penanganan pohon tumbang yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Pembagian Tim dalam Tujuh Rayon Taman Dalam upaya mempercepat respons darurat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah […]

  • Pelatihan Becak Listrik

    Pelatihan Becak Listrik untuk Ratusan Tukang Becak di Tulungagung

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Banyak tukang becak di Kabupaten Tulungagung kini mengikuti pelatihan khusus dalam mengemudikan kendaraan bermotor listrik. Inisiatif ini dilakukan sebagai bagian dari program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup para pengemudi becak. Pelatihan ini menjadi langkah awal sebelum mereka menerima bantuan kendaraan listrik yang disediakan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Proses Pelatihan dan Kesiapan Pengemudi […]

  • Dunia debt collector terungkap, tak semua mobil atau motor tarikan langsung jadi hak milik leasing

    Dunia debt collector terungkap, tak semua mobil atau motor tarikan langsung jadi hak milik leasing

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dunia kerja debt collector kini terungkap. Tak semua mobil atau motor tarikan mata elang di jalan langsung jadi hak milik leasing. Hal ini perlu dijelaskan, agar masyarakat yang tersandung kredit kendaraan macet tidak salah sangka. Sebab tidak semua kendaraan yang dieksekusi langsung berpindah tangan. Dalam banyak kasus, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk […]

expand_less