Sengketa PHI Guru PKBM Insan Cerdas Berlanjut, Alumni Bawa Pesan Keadilan di PN Surabaya

DIAGRAMKOTA.COM – Sengketa perselisihan hubungan industrial (PHI) antara mantan guru dan pengelola PKBM Insan Cerdas Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah alumni dan mantan guru yang hadir memberikan dukungan moral kepada penggugat.

Perkara yang mempertemukan Bellaningtyas Komarasasih dengan Yayasan Insan Cerdas Indonesia cq Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Insan Cerdas Indonesia serta Ketua Yayasan Guntari Hudiwinarti itu berlangsung di Ruang Sidang Sari 1 PN Surabaya, Senin (27/7/2025).

Persidangan kali ini menjadi agenda ketiga bagi Bellaningtyas. Dua agenda persidangan sebelumnya mengalami penundaan karena pihak yayasan belum memenuhi kelengkapan administrasi surat kuasa dalam perkara PHI.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB akhirnya dimulai sekitar pukul 11.30 WIB setelah tim kuasa hukum tergugat hadir. Majelis hakim yang dipimpin Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, bersama Nursalam, S.H. dan Erfan Jamil, S.H. sebagai Hakim Anggota, memeriksa perkara tersebut.

Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat menyerahkan sejumlah kelengkapan administrasi kepada majelis hakim.

Agenda tersebut berlangsung singkat dan selanjutnya para pihak akan mengikuti tahapan persidangan melalui mekanisme e-litigasi atau e-court.

Tahapan berikutnya mencakup penyampaian jawaban dari tergugat, replik dari penggugat, duplik dari tergugat, serta pembuktian melalui dokumen dan keterangan saksi.

Alumni Bawa Pesan Keadilan
Sejumlah alumni dan mantan guru PKBM Insan Cerdas Indonesia hadir di PN Surabaya untuk memberikan dukungan kepada Bellaningtyas.

Kehadiran mereka menunjukkan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Salah seorang alumni yang kini menempuh pendidikan di jurusan hukum pada salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya turut mengikuti jalannya persidangan.

Ia memberikan bingkisan kecil berisi cokelat kepada Bellaningtyas dengan pesan Latin, “Fiat justitia ruat caelum”.
Frasa tersebut berarti “keadilan harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh”.

Alumni tersebut menjadikan pesan itu sebagai simbol dukungan agar proses hukum berjalan secara adil dan setiap pihak memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak menyangka bahwa guru-guru yang saya hormati sedang menghadapi situasi sulit di tengah dedikasinya terhadap murid dan sekolah itu sendiri. Tapi hak dan keadilan harus diperjuangkan sampai kapan pun,” ujar alumni tersebut.

Pesan tersebut turut mewarnai persidangan dan menjadi bentuk dukungan moral bagi pihak yang tengah memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Penggugat Hadapi Kendala Hadirkan Saksi
Selain dukungan alumni, proses pembuktian juga menjadi perhatian dalam sengketa PHI tersebut.

Bellaningtyas mengaku menghadapi kendala untuk menghadirkan sejumlah rekan sejawat yang masih bekerja aktif di PKBM Insan Cerdas Indonesia sebagai saksi.

Menurut Bellaningtyas, pekerja yang masih aktif merasa khawatir memberikan kesaksian dalam persidangan karena takut menghadapi dampak terhadap pekerjaan mereka.

“Upah dan THR yang tertunggak bukan hanya saya, tapi rekan-rekan lain juga masih tertunggak. Tapi mereka menghindar ketika saya meminta mereka menjadi saksi dan menyampaikan fakta atas apa yang terjadi di PKBM,” ungkap Bellaningtyas.

Ia berharap proses pembuktian dapat berjalan secara terbuka sehingga setiap pihak dapat menyampaikan fakta dan bukti yang mereka miliki di hadapan majelis hakim.

Mantan Guru Soroti Proses Sengketa.Sementara itu, mantan guru PKBM Insan Cerdas Indonesia, Yusuf Afandi, yang juga mengajukan gugatan PHI terhadap yayasan yang sama, turut menyoroti proses sengketa ketenagakerjaan tersebut.

Yusuf menilai jawaban pihak tergugat dalam perkara yang ia hadapi cenderung menyinggung persoalan pribadi dan belum menyentuh substansi utama sengketa.

Ia juga membantah sejumlah penilaian terhadap dirinya yang muncul dalam jawaban pihak tergugat.

“Saya dibingkai seakan adalah guru yang tidak kompeten, lalai, sering mangkir dan sering mendapat teguran secara lisan dari PKBM.

Kenyataannya, dalam hampir 13 tahun saya mengabdi, tidak pernah sekalipun mendapat teguran dari yayasan. Bahkan berkali-kali saya membawa murid saya meraih prestasi di berbagai ajang kreativitas,” tegas Yusuf.

Yusuf juga mempertanyakan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menurutnya tidak berjalan secara formal.

Ia menilai proses persidangan harus mengutamakan pembuktian yuridis untuk menguji setiap dalil yang disampaikan para pihak.

“Bahkan surat jawaban tersebut cenderung emosional dibanding menyajikan bukti hukum. Saya rasa di hadapan Majelis Hakim PHI, argumen moralitas tidak bernilai substansial jika tidak disertai bukti formal,” pungkasnya.

Perkara sengketa hubungan industrial antara Bellaningtyas dan PKBM Insan Cerdas Indonesia selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya melalui mekanisme e-litigasi.

Para pihak akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan jawaban, tanggapan, dokumen, serta menghadirkan saksi sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dukungan alumni dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari perhatian publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Sementara itu, majelis hakim akan menilai seluruh dalil, bukti, dan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Dk/yud)