Diduga adanya cacat hukum yang berpotensi merugikan negara sebesar 1,5 miliar rupiah, MAKI Jatim siap melaporkan KPU Jatim ke Aparat Penegak Hukum (APH).
DIAGRAMKOTA.COM – MAKI Jatim menyatakan siap melaporkan KPU Jatim ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan cacat hukum dalam pengadaan e-katalog dengan kode lelang: 51763280 untuk paket pengadaan launching Pilgub Jatim yang memiliki pagu anggaran Rp 1,5 miliar.
Heru Satriyo, Koordinator MAKI Jatim memastikan langkah ini akan diambil pasca diterimanya surat permohonan uji forensik record.
Kemarin malam (04/06), teridentifikasi adanya pelanggaran dalam prosedur pengadaan oleh Pejabat Pengadaan KPU Jatim pada acara yang dilaksanakan di halaman Grand City Surabaya. Sesuai janji Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, bersama beberapa pengurus MAKI Jatim, mendatangi Kantor KPU Provinsi Jawa Timur pada pagi hari (05/06) pukul 10:00 WIB.
Rombongan Heru MAKI tiba di kantor KPU Jatim sekitar pukul 09:30 WIB, dan sempat ngopi di warung kopi depan kantor. “Kami masih menunggu kedatangan beberapa pengurus MAKI Jatim lainnya dan rekan-rekan media Pokja Joko Dolog,” ungkap Heru MAKI. Pukul 10:15 WIB, rombongan MAKI Jatim mulai memasuki kantor KPU Jatim, didampingi media lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, MAKI Jatim diterima oleh Ibu Nanik Karsini, Sekretaris KPU Jatim, dan jajaran Kabag KPU Jawa Timur.
Tanpa basa-basi, Heru MAKI langsung menyampaikan maksud dan tujuan MAKI Jatim, yaitu mengklarifikasi beberapa temuan dari kinerja Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim. Pertanyaan yang diajukan termasuk tujuan sosialisasi dengan konser tadi malam dan dasar dimintanya UMKM untuk membayar stand.