Kebijakan WFH di Surabaya: Pengawasan Digital dan Sanksi Ketat untuk ASN
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini menerapkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WHF) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan ini tidak berlaku sepenuhnya untuk seluruh instansi. Beberapa pejabat dan unit pelayanan tetap wajib bekerja di kantor.
Pemantauan Kinerja ASN dengan Teknologi Canggih
Seluruh pegawai yang menjalani WFH dipantau melalui sistem berbasis lokasi seperti GPS dan presensi digital. Setiap hari, pegawai harus melakukan presensi menggunakan aplikasi Kantorku sebanyak tiga kali, yaitu pada pukul 07.30 WIB, 12.00 WIB, dan 16.30 WIB. Lokasi dan posisi mereka akan terdeteksi oleh tim IT Pemkot Surabaya, bahkan jika pengaturan perangkat lunak diubah.
Eddy Christijanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa semua pegawai yang WFH wajib menyetorkan laporan kinerja secara berkala kepada atasan. “Apa yang dilakukan, sudah menyelesaikan apa, buktinya apa, itu wajib dilaporkan atasan langsung,” ujarnya.
Aturan Kerja di Kantor untuk Pejabat Eselon dan Unit Pelayanan
Pejabat dengan golongan eselon II hingga lurah serta unit pelayanan seperti BPBD, dispendik, dinkes, dispendukcapil, dispenda, dinsos, puskesmas, dan rumah sakit tetap diwajibkan bekerja di kantor. Mereka juga tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor atau mobil konvensional. Mereka hanya bisa menggunakan kendaraan listrik atau angkutan umum.
“Tujuannya adalah untuk memaksimalkan penghematan energi. Misalnya, tidak perlu mematikan perangkat elektronik, lalu diupayakan kerja di satu ruangan,” tambah Eddy.
Sanksi Berat untuk Pelanggaran WFH
Bagi pegawai yang melanggar aturan WFH, seperti meninggalkan tugas tanpa izin atau pergi ke luar kota tanpa izin dari atasan, akan dikenakan sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tersebut bisa berupa penghentian jabatan atau sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, Eddy menegaskan bahwa jika ada keadaan darurat, seperti berita duka dari keluarga, pegawai bisa mendapatkan izin. “Kalau izin dari atasan karena mungkin ada berita duka dari orang tuanya, itu masih diperbolehkan,” jelasnya.
Kewajiban Kerja Bakti di Lingkungan Tempat Tinggal
Selain itu, setiap Jumat pagi, seluruh pegawai juga diimbau untuk melaksanakan kerja bakti di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pegawai dan masyarakat sekitar.***

>
>
Saat ini belum ada komentar