Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Pansus DPRD Kota Surabaya: Penanganan Banjir, Kebijakan Baru yang Berani dan Komprehensif

Pansus DPRD Kota Surabaya: Penanganan Banjir, Kebijakan Baru yang Berani dan Komprehensif

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota yang terkenal dengan kepadatan penduduk dan tantangan lingkungan, kini tengah menghadapi upaya besar dalam menangani masalah banjir. DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir. Proses ini tidak hanya fokus pada penguatan sanksi, tetapi juga mencakup pengaturan infrastruktur dan kerja sama lintas instansi.

Sanksi Tegas untuk Pelaku Usaha yang Melanggar

Salah satu poin penting dalam Raperda adalah penguatan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan pengendalian banjir. Dalam pembahasan tersebut, Pansus menyepakati pencabutan izin usaha hingga pemberlakuan daftar hitam (blacklist) bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

Sekretaris Pansus Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menjelaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk mencegah penghindaran sanksi melalui perubahan nama perusahaan. “Karena sebelumnya, jika badan usahanya di-blacklist, mereka bisa berganti nama. Sekarang, pelaku usahanya sendiri yang akan di-blacklist,” jelasnya.

Selain itu, pelaku usaha yang masuk daftar hitam tidak akan diberikan perizinan usaha dalam bentuk apa pun. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku bisnis untuk mematuhi aturan pengendalian banjir.

Pengaturan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)

Masalah penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah kota menjadi salah satu kendala dalam percepatan penanganan banjir. Banyak kawasan mengalami genangan berulang karena belum adanya penyerahan PSU dari pengembang yang beroperasi sebelum aturan penyerahan PSU diberlakukan.

Aning menjelaskan bahwa melalui Raperda Pengendalian Banjir, pengembang yang belum menyerahkan PSU diwajibkan membangun fasilitas resapan air dalam jangka waktu maksimal tiga tahun. “Tanpa penyerahan aset tersebut, pemerintah kota sering mengalami kendala dalam melakukan intervensi pembangunan saluran atau sistem resapan air di kawasan terdampak,” ujarnya.

Prioritas Penanganan Kawasan Rawan Banjir

Raperda juga mengatur mekanisme penentuan prioritas penanganan kawasan rawan banjir berdasarkan tingkat kedaruratan genangan. Selama ini, banyak kawasan yang harus ditangani dengan keterbatasan anggaran. Dengan adanya aturan baru, pemerintah kota dapat membuat prioritas yang lebih tepat sesuai tingkat darurat banjir.

“Pemerintah kota harus membuat prioritas yang memang tingkat banjirnya darurat untuk ditangani dan harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu,” tambah Aning.

Penertiban Bangunan Liar dan Koordinasi Lintas Kewenangan

Selain itu, Raperda juga mencakup pengaturan penertiban bangunan liar yang berdampak terhadap sistem drainase. Selain itu, penguatan koordinasi lintas kewenangan menjadi fokus utama, terutama pada wilayah perbatasan atau saluran air yang menjadi kewenangan instansi lain.

Aning memberikan contoh penanganan banjir di wilayah perbatasan dengan Sidoarjo. “Normalisasi sungai di wilayah perbatasan Sidoarjo berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maupun pemerintah provinsi. Maka kita atur dalam kerja sama antara pemerintah kota dengan wilayah di luar kewenangan,” jelasnya.

Pemetaan Wilayah dengan Tingkat Genangan Tinggi

Pansus telah melakukan pemetaan wilayah dengan tingkat genangan tinggi melalui koordinasi lintas rayon. Hasil pemetaan ini menjadi dasar penyusunan pasal-pasal dalam Raperda. “Sejak awal kita sudah petakan di semua rayon wilayah dengan tingkat genangan yang sudah kita profiling. Sehingga itu semua kita atasi dengan pasal-pasal yang ada di raperda,” ujarnya.

Harapan DPRD Surabaya

Melalui penguatan sanksi blacklist hingga kewajiban pembangunan resapan air dan skema kerja sama lintas kewenangan, DPRD Surabaya berharap Raperda Pengendalian Banjir dapat menjadi instrumen hukum yang lebih tegas dan komprehensif dalam mempercepat penanganan banjir di Kota Surabaya.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rp 249,2 Miliar Diduga Raib, Jaka Jatim Tuding DPRKPCK Jatim Jadi Sarang Koruptor

    Rp 249,2 Miliar Diduga Raib, Jaka Jatim Tuding DPRKPCK Jatim Jadi Sarang Koruptor

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Tuduhan keras menghantam Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur. Organisasi masyarakat pengawas anggaran, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), menyebut OPD tersebut sebagai “lumbung program fiktif dan tempat elit koruptor” akibat dugaan penyalahgunaan dana hibah dalam jumlah yang luar biasa besar. Dalam aksi protes yang digelar di […]

  • Pemkot Surabaya Berikan Penghargaan

    Pemkot Surabaya Berikan Penghargaan Kepada 26 Perusahaan yang Peduli Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 106
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya memberikan apresiasi kepada 26 pelaku usaha yang dinilai patuh dalam menjalankan kebijakan lingkungan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen mereka dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mematuhi regulasi yang berlaku. Acara penganugerahan digelar di Graha Sawunggaling, dengan hadirnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Tanggung Jawab Moral bagi Generasi Mendatang Wali […]

  • Australia ,Timur Tengah

    Pengerahan Aset Strategis Australia di Timur Tengah

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Australia telah mengambil langkah darurat dengan mengerahkan pesawat militer ke kawasan Timur Tengah untuk mengevakuasi ribuan warga negara mereka. Langkah ini dilakukan setelah eskalasi konflik besar yang terjadi pasca-serangan AS-Israel terhadap Iran, yang menyebabkan kematian pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Konflik tersebut memicu perluasan situasi regional yang memperburuk kondisi keamanan. Perdana […]

  • Polres Malang Berbagi Ratusan Paket Sembako Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

    Polres Malang Berbagi Ratusan Paket Sembako Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 150
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satlantas Polres Malang Polda Jatim menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan paket sembako kepada masyarakat di Kecamatan Kepanjen, Senin (15/9/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 yang jatuh pada 22 September 2025. Sebanyak 125 paket sembako disalurkan kepada tukang becak, pemulung, pengemudi ojek online (ojol), dan warga yang […]

  • Banyuwangi Jalin Kemitraan dengan InJourney untuk Perkuat Sektor Pariwisata dan Penerbangan

    Banyuwangi Jalin Kemitraan dengan InJourney untuk Perkuat Sektor Pariwisata dan Penerbangan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Banyuwangi, salah satu kota di Jawa Timur yang dikenal dengan keindahan alamnya, kini memperluas kerjasama strategis dengan perusahaan ternama dalam bidang penerbangan dan pariwisata. Kerjasama ini dilakukan antara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan InJourney, sebuah BUMN holding yang fokus pada aviasi dan wisata. Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Jakarta, dan menjadi langkah penting dalam upaya […]

  • DPRD Surabaya Eri Irawan

    Penertiban Izin Parkir Minimarket, DPRD Surabaya: Pemkot Surabaya Harus Menyosialisasikan Tata Kelola Parkir

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 159
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemkot Surabaya terus menertibkan izin usaha penyelenggaraan tempat parkir di toko modern seperti minimarket. Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menyatakan, langkah Pemkot Surabaya tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola parkir di Kota Pahlawan, mengingat belum semua minimarket memiliki izin tempat parkir, padahal mereka memiliki lahan parkir yang digunakan sehari-hari. ”Persoalan […]

expand_less