Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Kebijakan Baru Pemkot Surabaya: ASN Wajib Naik Transportasi Umum Sehari dalam Seminggu

Kebijakan Baru Pemkot Surabaya: ASN Wajib Naik Transportasi Umum Sehari dalam Seminggu

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerapkan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan menekan konsumsi energi.

Tujuan Utama Kebijakan Ini

Kebijakan tersebut diberlakukan dengan harapan dapat memangkas penggunaan BBM secara signifikan. Dalam hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum (transum) selama satu hari dalam seminggu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam upaya menghemat energi.

“WFH ini kan filosofinya menghemat BBM bukan menghemat lainnya lah, menghemat BBM lah,” ujar Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya. “Makanya pegawai pemkot kalau ingin (ke kantor pakai kendaraan sendiri) beli mobil dan sepeda motor listrik.”

Aturan yang Berlaku

Aturan ini berlaku bagi semua ASN Pemkot Surabaya, termasuk pejabat. Namun, terdapat pengecualian bagi mereka yang memiliki kendaraan listrik. Bagi ASN yang memiliki mobil atau motor listrik, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi untuk bekerja.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi ASN yang tinggal di luar wilayah Surabaya. Mereka wajib menggunakan transportasi umum saat berkunjung ke kantor. Jika tidak, maka harus naik bus atau kereta komuter dari Terminal Intermoda Joyoboyo.

Peran ASN dalam Mengurangi Penggunaan BBM

Dalam rangka mendukung kebijakan ini, Pemkot Surabaya juga telah melakukan beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas transportasi umum. Hal ini dilakukan agar ASN dapat lebih mudah menggunakan transum tanpa merasa kesulitan.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga memastikan bahwa semua pejabat di lingkungan pemerintah setempat sudah menggunakan mobil dinas listrik. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada ASN biasa, tetapi juga pada para pemimpin daerah.

Kebijakan WFH yang Tidak Terpisahkan

Selain aturan baru tentang transportasi umum, Pemkot Surabaya juga menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk ASN setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan penggunaan BBM, serta memberikan fleksibilitas kepada pegawai dalam menjalani tugasnya.

Namun, kebijakan WFH tidak sepenuhnya menggantikan keharusan ASN untuk menggunakan transportasi umum. Justru, kedua kebijakan ini saling melengkapi dalam upaya menghemat BBM dan menjaga lingkungan.

Tanggapan dari Masyarakat

Beberapa warga Surabaya menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi instansi-instansi lain di Indonesia. Selain itu, masyarakat juga berharap agar pemerintah dapat terus meningkatkan kualitas transportasi umum sehingga lebih nyaman dan efisien.

Meski begitu, ada juga yang khawatir akan dampak negatif dari kebijakan ini. Misalnya, adanya kesulitan bagi ASN yang tinggal jauh dari tempat kerja. Untuk itu, Pemkot Surabaya diminta untuk terus memperhatikan aspek kenyamanan dan keterjangkauan transportasi umum.

Kebijakan baru Pemkot Surabaya tentang wajibnya ASN menggunakan transportasi umum satu hari dalam seminggu merupakan langkah penting dalam upaya mengurangi konsumsi BBM. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga membentuk budaya kerja yang lebih ramah lingkungan. Dengan kombinasi kebijakan WFH dan penggunaan transportasi umum, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertumbuhan Uang Beredar Melambat UMP Jakarta dan Jabar 2026

    Penetapan Upah Minimum di Jawa Timur Tahun 2026, Surabaya Urutan Pertama Rp5,28 Juta

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di wilayah tersebut. Peningkatan Rata-Rata Upah Minimum Gubernur Jawa Timur, Khofifah […]

  • Gerhana Matahari Cincin 2026

    Fenomena Langit yang Membuat Kaget, Gerhan Matahari Cincin Api Akan Terjadi Jelang Ramadan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTACOM – Fenomena langit yang langka dan menarik perhatian banyak orang akan terjadi pada 17 Februari 2026. Dalam waktu sekitar seminggu sebelum puasa Ramadan, masyarakat akan menyaksikan gerhana matahari annular atau yang dikenal dengan cincin api. Peristiwa ini menjadi momen penting bagi para penggemar astronomi dan penasaran tentang fenomena alam. Apa Itu Gerhana Matahari Annular? Gerhana […]

  • Danrem 081/Dsj Tinjau Rencana Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Ngawi

    Danrem 081/Dsj Tinjau Rencana Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Ngawi

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto, tengah meninjau dan menyiapkan rencana pembangunan infrastruktur jembatan di dua titik strategis di wilayah Kabupaten Ngawi. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala aksesibilitas warga yang selama ini terhambat oleh kondisi geografis dan keterbatasan sarana penyeberangan. Danrem Untoro, menyampaikan bahwa sasaran pertama rencana pembangunan adalah Jembatan Gantung […]

  • Refleksi Kudatuli di Surabaya, Ketua Fraksi PDIP Ingatkan Kader untuk Tetap Loyal pada Garis Perjuangan Partai

    Refleksi Kudatuli di Surabaya, Ketua Fraksi PDIP Ingatkan Kader untuk Tetap Loyal pada Garis Perjuangan Partai

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 185
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Dalam rangka memperingati 29 tahun peristiwa Kudatuli (Kudeta 27 Juli 1996), PDI Perjuangan Ranting Jepara menggelar refleksi sejarah di Posko Buleks 99, Jalan Jepara, Bubutan, Surabaya, Minggu (27/07). Acara ini dipimpin langsung oleh H. Budi Leksono, S.H. (Buleks), anggota DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya. Dalam sambutannya, Buleks menegaskan […]

  • Skandal Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Empat Eks Pejabat Pemkab Sidoarjo Ditersangkakan

    Skandal Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Empat Eks Pejabat Pemkab Sidoarjo Ditersangkakan

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 228
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan empat mantan pejabat sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Tambaksawah, Kecamatan Waru. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 9,75 miliar. Skandal ini diketahui berlangsung selama lebih dari satu dekade, tepatnya […]

  • DPRD Surabaya, Transparansi , Beasiswa Pemuda Tangguh

    Perubahan Kebijakan Beasiswa Pemuda SMA di Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya kembali mengumumkan perubahan kebijakan beasiswa pemuda yang akan berlaku pada Tahun Anggaran 2026. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari kalangan kurang mampu. Kebijakan baru ini dikeluarkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 80 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian beasiswa kepada pemuda […]

expand_less