Pendapat Ulama tentang Zakat Fitrah dalam Konteks Modern
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim pada bulan Ramadan. Dalam konteks hukum dan praktik, zakat fitrah memiliki berbagai pandangan dari para ulama. Salah satu tokoh yang sering disebut dalam diskusi ini adalah Gus Baha, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia memberikan penjelasan terkait hukum zakat fitrah menggunakan uang, yang menarik perhatian banyak pihak.
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Gus Baha menjelaskan bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan menggunakan uang selama nilainya setara dengan takaran zakat yang telah ditentukan dalam syariat. Menurutnya, ukuran zakat fitrah dalam fiqih adalah satu sha’ atau setara empat mud bahan makanan pokok, yang di Indonesia umumnya berupa beras. Namun, ia juga menyebutkan bahwa dalam beberapa kitab fiqih klasik seperti I’anah ath-Thalibin Syarh Fathul Mu’in dan Tarsyihul Mustafidin, terdapat penjelasan yang kurang relevan jika diterapkan secara kaku dalam konteks masyarakat Indonesia saat ini.
Perbedaan Mazhab dan Fleksibilitas
Dalam tayangan di kanal YouTube NU Online, Gus Baha menjelaskan bahwa dalam mazhab tertentu, zakat fitrah memang dianjurkan berupa bahan makanan pokok seperti beras. Namun, ulama dari mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih fleksibel. Menurut Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dibayarkan menggunakan dinar atau uang, selama nilainya setara dengan takaran yang diwajibkan.
“Zakat itu biasanya berupa beras, tetapi Abu Hanifah membolehkan memakai dinar. Pendapat ini relatif fleksibel mengikuti perubahan zaman,” ujar Gus Baha. Ia menilai bahwa pendekatan ini lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Manfaat Uang dalam Zakat Fitrah
Gus Baha menekankan bahwa dalam kondisi sekarang, uang sering kali lebih bermanfaat bagi penerima zakat dibandingkan beras. Hal ini karena kebutuhan masyarakat tidak hanya makanan pokok, tetapi juga kebutuhan lain yang memerlukan uang. Ia mencontohkan, banyak orang yang sebenarnya sudah memiliki beras, tetapi membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan lain.
“Syarah dalam kitab juga menyebutkan bahwa uang bisa lebih bermanfaat bagi orang-orang. Kalau orang ingin belanja tapi dikasih beras, tentu kebutuhannya belum tentu terpenuhi,” jelas Gus Baha.
Praktik Gus Baha dalam Zakat Fitrah
Dalam praktiknya, Gus Baha mengaku sering menambah jumlah beras yang ia keluarkan untuk zakat fitrah. Ia menilai takaran minimal 2,5 kilogram terkadang terlalu pas-pasan bagi penerima. Ia berpendapat bahwa zakat harus diberikan dengan cara yang benar-benar bermanfaat bagi penerima, bukan sekadar memenuhi kewajiban formal.
Perspektif Ulama Lain
Selain pandangan Gus Baha, terdapat juga pendapat ulama lain yang mendukung penggunaan uang dalam zakat fitrah. Beberapa ulama memandang bahwa zakat fitrah adalah bentuk kepedulian sosial yang harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Dengan demikian, uang menjadi alternatif yang lebih efektif dalam membantu penerima zakat.
Pendapat Gus Baha tentang zakat fitrah menggunakan uang mencerminkan kebijaksanaan dalam menghadapi perubahan zaman. Ia menegaskan bahwa zakat tidak hanya sekadar ritual, tetapi juga bentuk kepedulian yang harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel, zakat fitrah dapat lebih efektif dalam membantu sesama.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar