Orang Tua Bisa Konsultasi Anak Kecanduan Game Gratis via DARA Komdigi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Layanan Digital Addiction Response Assistance (DARA) yang diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada akhir Februari lalu, memberikan solusi bagi para orang tua yang merasa kesulitan menghadapi anak-anak yang kecanduan bermain game. DARA hadir sebagai layanan konsultasi digital yang dapat membantu orang tua dalam mengenali tanda-tanda adiksi gim sejak dini serta menangani masalah tersebut dengan cara yang tepat.
Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid, layanan ini muncul sebagai respons terhadap kegelisahan masyarakat, khususnya orang tua, yang merasa kewalahan menghadapi perubahan perilaku anak akibat paparan game online secara berlebihan. Ia menyampaikan bahwa meskipun game bisa memicu kreativitas, negara tetap harus hadir untuk membantu anak-anak yang terpapar adiksi.
DARA juga terintegrasi dengan Indonesia Game Rating System (IGRS) dan bekerja sama dengan Riliv. Layanan ini dirancang untuk membantu orang tua mengenali tanda adiksi, memahami penyebabnya, serta menemukan cara penanganan yang efektif. Fitur-fitur utama dari DARA antara lain edukasi dan modul penanganan adiksi, asesmen awal untuk mengukur tingkat adiksi, serta konsultasi daring satu-satu dengan konselor profesional.
Orang tua yang ingin menggunakan layanan DARA dapat mengakses situs resmi di https://adiksi.igrs.id/. Berikut langkah-langkahnya:
- Klik situs resmi layanan digital DARA
- Klik tombol “konsultasi gratis”
- Selanjutnya, orangtua akan dialihkan melalui pesan WhatsApp
- Setelah itu, orangtua langsung berada di ruang chat dengan kontak IGRS 0811806860
- Mulai berkonsultasi dengan mengikuti langkah-langkah yang tersedia
Selain itu, pemerintah telah melakukan pembatasan kategori game sesuai usia anak. Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang mulai berlaku sejak Maret 2026. Indonesia menggunakan acuan kategori usia yang sudah dipakai dalam IGRS, yaitu:
- 3+: Semua Usia: Konten aman untuk anak kecil, tanpa rokok, narkoba, kekerasan, darah, atau bahasa kasar. Tidak ada pornografi, humor dewasa, perjudian, atau horor.
- 7+: Anak Sekolah Dasar: Boleh mengandung elemen fantasi ringan, masih tanpa darah, rokok, alkohol, narkoba, atau kekerasan berlebih. Tidak mengandung humor dewasa atau horor. Masih dilarang interaksi online langsung.
- 13+: Remaja Awal: Boleh menampilkan darah ringan dan kekerasan animasi terbatas. Memungkinkan humor dewasa ringan. Dapat memiliki fitur percakapan online dengan filter bahasa.
- 15+: Remaja Menengah: Kekerasan moderat dan interaksi online dengan filter diperbolehkan. Humor dewasa non-seksual diizinkan. Masih dilarang menampilkan pornografi, ketelanjangan, perjudian, atau horor ekstrem.
- 18+: Dewasa: Boleh mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, dan kekerasan berat. Humor dewasa atau tema seksual ringan diperbolehkan (tanpa pornografi eksplisit). Fitur percakapan online bebas.
Komdigi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas. Regulasi ini memuat pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital. Dengan demikian, DARA menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengedukasi dan melindungi generasi muda dari risiko adiksi game.

>
>
>

Saat ini belum ada komentar