Kebijakan Kerja Fleksibel WFA Diterapkan Selama Libur Lebaran 2026
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan kerja fleksibel yang akan berlaku selama libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk dukungan untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar tanpa mengganggu produktivitas pekerja.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) akan berlaku pada dua periode utama, yaitu 16 dan 17 Maret 2026 untuk arus mudik serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk arus balik. Kebijakan ini tidak dianggap sebagai hari libur, melainkan skema kerja fleksibel yang bertujuan untuk memberi ruang bagi pegawai dalam merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik.
Tujuan Penerapan Kebijakan WFA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat sekaligus mempercepat proses pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.
“Dengan adanya fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan perjalanan mereka selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional,” ujarnya.
Tidak Dianggap Cuti Tahunan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Ia menegaskan bahwa para pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan standar kerja yang telah ditetapkan.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” jelasnya.
Selain itu, pemberi kerja juga diminta untuk membayarkan upah sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini dilakukan agar produktivitas tetap terjaga meskipun pekerja bekerja dari lokasi mana pun.
Sektor yang Dikecualikan
Beberapa sektor pekerjaan dikecualikan dari kebijakan WFA, seperti sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya. Alasan pengecualian ini adalah untuk memastikan kelangsungan operasional layanan publik dan produksi barang yang penting.
Menaker juga menyarankan kepada pemerintah daerah dan perusahaan untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara optimal agar target pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 bisa tercapai.
Penyesuaian Jam Kerja dan Pengawasan
Perusahaan diharapkan dapat menyesuaikan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar tetap produktif. Dengan demikian, kebijakan WFA tidak hanya memberi kebebasan bagi pekerja, tetapi juga mempertahankan kualitas kerja yang tinggi.
Peran Pemerintah Daerah
Menaker menegaskan bahwa kebijakan ini akan disampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan keseragaman dalam implementasi kebijakan di seluruh wilayah Indonesia. ***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar