Kebijakan Baru PBI bPJS Kesehatan: Pengaruh pada Penerima Bantuan Iuran
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pembaruan kebijakan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah mengakibatkan penonaktifan sekitar 11 juta peserta. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran, data peserta PBI JK diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Namun, kebijakan ini menimbulkan dampak signifikan bagi masyarakat yang bergantung pada layanan kesehatan. Salah satunya adalah pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin. Diperkirakan sebanyak 160 pasien gagal ginjal mengalami gangguan akses layanan kesehatan karena status kepesertaan PBI mereka tidak aktif.
Tanggapan dari Komunitas Pasien
Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penonaktifan tanpa adanya mekanisme pemberitahuan atau masa tenggang. Menurutnya, seharusnya ada notifikasi dan waktu persiapan agar pasien dapat mengurus administrasi dengan baik.
“Seharusnya ada notifikasi atau tenggang waktu, misalnya 30 hari sebelum dinonaktifkan. Pasien jadi punya waktu untuk mengurus administrasi. Ini pasien sudah rutin cuci darah, tiba-tiba statusnya tidak aktif,” ujarnya.
Proses Reaktivasi PBI-JK
Meski kebijakan ini menimbulkan masalah, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan bisa mengajukan reaktivasi jika memenuhi kriteria tertentu. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa pembaruan data dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
– Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
– Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
– Peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Langkah yang Harus Dilakukan Peserta
Untuk mengajukan reaktivasi, peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial. Setelah melalui verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.
Peran Pemerintah Daerah
Proses reaktivasi juga melibatkan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan akses layanan kesehatan.***

>

Saat ini belum ada komentar