Pengelolaan Parkir di Surabaya: Tantangan dan Kesiapan Jukir, Dishub Siap Sanksi yang Belum Perpanjang KTA
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Ā Surabaya, sebagai kota metropolitan, memiliki kebutuhan pengelolaan parkir yang kompleks. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah menetapkan aturan yang jelas untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan secara teratur. Salah satu elemen penting dalam sistem ini adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) yang wajib dimiliki oleh para juru parkir (jukir). Namun, data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 500 jukir belum memperpanjang masa berlaku KTA mereka.
Status KTA Jukir di Surabaya
Dari total 1.747 jukir resmi yang terdaftar pada 2025, hanya 1.069 yang telah melakukan validasi kontrak kerja untuk tahun 2026. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar jukir masih belum memenuhi persyaratan administratif. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo, mengungkapkan bahwa jumlah jukir yang belum memperpanjang KTA mencapai lebih dari 500 orang.
“Jadi totalnya itu lebih dari lima ratusan petugas parkir yang belum memperpanjang kartu tanda anggota,” ujar Trio.
Menurutnya, KTA menjadi penanda bahwa jukir memiliki kewenangan untuk bertugas di area tertentu. Selain itu, jukir resmi juga dilengkapi dengan rompi, peluit, serta akses pembayaran elektronik. Hal ini memastikan bahwa baik jukir maupun masyarakat pengguna jasa parkir mendapat hak dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Tanggung Jawab dan Sanksi bagi Jukir yang Tidak Memperpanjang KTA
Trio menegaskan bahwa Dishub Kota Surabaya menjalankan tugas pengelolaan parkir sesuai regulasi yang berlaku. “Melalui Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota, kami melakukan pengelolaan, pengaturan, dan pengawasan parkir di seluruh wilayah Kota Surabaya,” katanya.
Namun, jika jukir tidak memperpanjang KTA, maka mereka berisiko menghadapi sanksi. Menurut Trio, sanksi tersebut bisa berupa denda atau bahkan larangan bertugas. “Jukir wajib membawa KTA, memakai rompi resmi, dan membawa peluit saat bertugas,” tambahnya.
Penilaian Paguyuban Jukir Terhadap Aturan KTA
Meski aturan sudah jelas, paguyuban jukir di Surabaya menilai bahwa perubahan aturan KTA kurang disosialisasikan dan minim pelibatan jukir dalam proses penyusunan regulasi. Mereka merasa bahwa informasi tentang perpanjangan KTA tidak cukup diberikan secara menyeluruh.
“Masih ada kesenjangan antara aturan yang ditetapkan dan pemahaman jukir,” kata salah satu perwakilan paguyuban.
Mereka berharap pihak terkait dapat lebih aktif dalam sosialisasi dan melibatkan jukir dalam pengambilan keputusan terkait regulasi parkir.
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Pengelolaan parkir di Surabaya tetap menjadi isu penting, terlebih dengan pertumbuhan populasi dan jumlah kendaraan yang semakin meningkat. Meski Dishub telah menetapkan dasar hukum yang jelas, tantangan seperti ketidaktahuan jukir terhadap aturan tetap menjadi masalah.
Dalam hal ini, kolaborasi antara pemerintah dan komunitas jukir menjadi kunci untuk memastikan sistem parkir yang efisien dan adil. Dengan peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan pengelolaan parkir di Surabaya bisa lebih terstruktur dan berkelanjutan.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar