Penjelasan Komisi III DPR RI tentang Penggantian Calon Hakim MK, Adies Gantikan Inosentius
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi III DPR RI telah mengungkap alasan di balik pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan Inosentius Samsul. Pergantian ini terjadi setelah Inosentius mendapat penugasan lain yang membuatnya tidak dapat melanjutkan proses seleksi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam sebuah pernyataan resmi.
Alasan Utama Penggantian
Habiburokhman menjelaskan bahwa Inosentius Samsul telah menerima tugas baru sejak minggu lalu. Meskipun detail tugas tersebut belum diungkap secara rinci, Komisi III DPR RI memutuskan untuk melakukan uji kelayakan ulang atau fit and proper test terhadap calon hakim MK.
“Terlepas dari hal itu, kami mendapatkan informasi bahwa Pak Inosentius akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper test lagi,” kata Habiburokhman seusai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Tujuan Penguatan Lembaga MK
Selain alasan pribadi Inosentius, Komisi III DPR juga menilai pentingnya penguatan lembaga Mahkamah Konstitusi. Menurut Habiburokhman, MK saat ini membutuhkan sosok hakim yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif dan rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum.
“Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” jelasnya.
Proses Seleksi dan Pengambilan Keputusan
Sebelumnya, Inosentius Samsul sempat ditetapkan sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026. Namun, setelah pergantian, Komisi III DPR menggelar rapat khusus untuk menentukan pengganti yang lebih sesuai dengan standar yang diperlukan.
Pengambilan keputusan akhir dilakukan dalam rapat Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1). Dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (27/1), Adies Kadir disepakati sebagai calon hakim MK yang akan menggantikan Inosentius.
Profil Adies Kadir
Adies Kadir adalah tokoh hukum yang telah memiliki reputasi kuat dalam dunia peradilan. Ia dikenal memiliki latar belakang pendidikan yang baik serta pengalaman kerja yang luas. Dengan latar belakang ini, ia dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga kredibilitas dan kinerja Mahkamah Konstitusi.
Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Indonesia
Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam memastikan bahwa undang-undang dan kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan konstitusi. Dengan adanya sosok hakim yang kompeten dan berintegritas, MK akan lebih efektif dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Tanggapan Masyarakat
Meski ada beberapa pihak yang meragukan keputusan Komisi III DPR, mayoritas masyarakat mengharapkan agar MK dapat tetap menjalankan tugasnya secara independen dan profesional. Dengan penggantian ini, diharapkan MK akan semakin solid dalam menjaga keadilan dan kebenaran dalam sistem hukum negara.
Kesimpulan
Pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK menggantikan Inosentius Samsul bukan hanya sekadar pergantian biasa, tetapi juga bagian dari upaya untuk memperkuat institusi Mahkamah Konstitusi. Dengan sosok yang kompeten dan berkomitmen, MK diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan menjaga marwahnya sebagai lembaga yudisial yang mandiri.

>

Saat ini belum ada komentar