Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Pelindo III Luruskan Isu Sengketa Lahan Tanjung Perak, Seluruh Tindakan Berdasar Putusan Pengadilan

Pelindo III Luruskan Isu Sengketa Lahan Tanjung Perak, Seluruh Tindakan Berdasar Putusan Pengadilan

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Conference Press, PT. PELINDO III Memberikan penjelasan diwakili oleh Purwanto Wahyu Widodo Sub Regional Head Jawa Pelindo III.Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, kami selaku PT. PELINDO III bersama-sama menyampaikan klarifikasi kepada rekan-rekan media terkait isu sengketa lahan dan pemanfaatan aset di kawasan Tanjung Perak, Surabaya yang digelar pada Senin (26/1/2026),

Purwanto menerangkan, perlu kami sampaikan bahwa sengketa lahan dimaksud telah melalui seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.’Terangnya pada waktu Conference Press.

“Perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby, dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 78/PDT/2019/PT SBY, selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 306 K/Pdt/2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 71/X/2023/PN.Sby, yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Purwanto juga menjelaskan”berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui jurusita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang terletak di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya, telah secara sah diserahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemohon eksekusi.

Screenshot 2026 01 26 18 31 32 169 com.miui .gallery edit

“Selanjutnya sejalan dengan berita acara pelaksanaan eksekusi tersebut, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan penuh untuk menguasai, mengelola, dan memanfaatkan aset dimaksud.”Jelas Purwanto saat Conference Press.

Kemudian terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, perlu kami tegaskan bahwa penggunaan aset tersebut merupakan bentuk kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Polres Tanjung Perak, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor KS.02/15/8/D3.1/SR/RJWA-2025 tanggal 15 Agustus 2025, serta telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak PELINDO III menambahkan mengenai bangunan rumah yang ditempati dan diklaim oleh pihak yang bersangkutan, benar bahwa bangunan tersebut dibeli oleh yang bersangkutan. Namun demikian, pembelian tersebut hanya mencakup bangunan, dan tidak termasuk tanahnya. Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Fakta hukum ini telah diuji dan dipertimbangkan dalam seluruh proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, pihak yang bersangkutan diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempati kepada Pelindo. Dengan demikian, secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo. Apabila tidak dilakukan pengosongan secara sukarela, maka Pelindo sebagai pemilik tanah berhak menguasai bangunan yang berdiri di atas tanah HPL tersebut. Menempati tanah tanpa izin pemegang hak merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Purwanto menceritakan sebelum pelaksanaan eksekusi oleh jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) telah berulang kali menempuh upaya mediasi dan pendekatan persuasif. Namun demikian, upaya tersebut tidak mencapai titik temu karena pihak yang bersangkutan menolak opsi-opsi penyelesaian yang ditawarkan. Di sisi lain, Pelindo memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam perkara ini semata-mata berlandaskan pada kekuatan hukum dan putusan pengadilan yang sah, sehingga tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.”Imbuhnya

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Polres KP3 berkomitmen untuk senantiasa menghormati dan menegakkan proses hukum, menjaga kepastian hukum, serta melindungi dan mengamankan aset negara yang dikelola. Kami juga tetap terbuka untuk menjalin komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar dapat menjadi informasi yang utuh dan berimbang bagi publik.”Pungkasnya.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Garut Dapat Penghargaan Kapolri di Apel Kasatwil 2025, Tanda Layanan Publik Makin Profesional

    Kapolres Garut Dapat Penghargaan Kapolri di Apel Kasatwil 2025, Tanda Layanan Publik Makin Profesional

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Garut kembali memperkuat reputasi Jawa Barat di tingkat nasional. Pada penyelenggaraan Apel Kasatwil 2025 yang berlangsung di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Polres Garut berhasil meraih Penghargaan Juara 1 Optimalisasi Layanan 110 dan Command Center dari Kapolri. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, […]

  • Pelecehan Siswi SMP dalam Bus Suroboyo

    Kasus Pelecehan Siswi SMP dalam Bus Suroboyo: DPRD Desak Korban Lapor, Tawarkan Pendampingan Penuh

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 142
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar SMP yang terjadi di dalam Bus Suroboyo memicu keprihatinan mendalam dari DPRD Kota Surabaya. Insiden pelecehan siswi SMP yang berlangsung pada Rabu sore (7/1/2026) di Jalan Urip Sumoharjo ini mengungkap keberanian nekat pelaku yang beraksi di tengah ruang publik penuh penumpang. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam […]

  • Program MBG Resmi Dimulai Besok, 190 Dapur Siap Beroperasi

    Program MBG Resmi Dimulai Besok, 190 Dapur Siap Beroperasi

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 400
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), akan resmi dimulai besok, Senin (6/1/2025). Sebanyak 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang berfungsi sebagai dapur penyedia makanan bergizi, siap melayani penerima manfaat di berbagai daerah di Indonesia. Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, memastikan kesiapan […]

  • Harga Emas Antam Hari ini Stabil di Tengah Pergerakan Pasar Global

    Harga Emas Antam Hari ini Stabil di Tengah Pergerakan Pasar Global

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. atau yang dikenal dengan emas Antam Logam Mulia tidak mengalami perubahan pada perdagangan hari ini, Selasa (16/12/2025). Hal ini tercatat dalam data yang dirilis oleh situs resmi PT Antam, logammulia.com pukul 08.50 WIB. Di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung Jakarta, harga emas satuan 1 […]

  • Hari Anak Nasional 2025, Sekretaris Fraksi Gerindra : Saatnya Surabaya Punya Forum Aspirasi Anak

    Hari Anak Nasional 2025, Sekretaris Fraksi Gerindra : Saatnya Surabaya Punya Forum Aspirasi Anak

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 228
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di momen Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli, sorotan tajam datang dari DPRD Surabaya. Sekretaris Fraksi Gerindra, Azhar Kahfi, menilai Pemkot Surabaya belum memberikan ruang partisipasi yang layak bagi anak-anak dalam pembangunan kota. “Anak-anak butuh ruang yang menjamin kebebasan mereka berpendapat. Sudah saatnya Surabaya punya forum aspirasi anak yang difasilitasi langsung […]

  • Program Mudik Gratis, BUMN

    Program Mudik Gratis BUMN 2026: Inisiatif Pemerintah untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Transportasi

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Program mudik gratis yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Danantara kembali hadir tahun ini. Tahun 2026 menjadi momen penting dalam upaya memperluas akses transportasi bagi masyarakat, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Salah satu pelaku utama dalam program ini adalah Jasa Raharja, yang telah menyiapkan kuota sebanyak 23.500 pemudik. Peningkatan […]

expand_less