Pegawai Pajak Kena OTT KPK di Jakarta Utara: Modus “All In” yang Menguras Pendapatan Negara
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Ming, 11 Jan 2026
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Kasus korupsi pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara mengungkapkan modus operasi yang sangat merugikan negara. Dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Peristiwa ini menunjukkan betapa rentannya sistem pengawasan pajak yang seharusnya menjaga keadilan dan keberlanjutan pendapatan negara.
Proses Pengungkapan Kasus
Perkara ini bermula dari pemeriksaan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023. Setelah menerima laporan kewajiban PBB, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak. Hasil awal menunjukkan adanya temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 juta. Namun, kasus ini kemudian berubah menjadi dugaan suap setelah PT WP menyampaikan beberapa kali sanggahan terhadap hasil temuan awal.
Permintaan “All In” yang Tidak Sah
Dalam proses sanggahan tersebut, KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah. Salah satu pejabat, Agus Syaifudin (AGS), selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Kata “all in” dalam konteks ini merujuk pada total jumlah yang diminta, termasuk biaya yang akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Permintaan ini disebut sebagai upaya untuk mengurangi potensi kerugian negara. Namun, PT WP hanya bersedia membayar fee sebesar Rp4 miliar. Akhirnya, setelah kesepakatan tercapai, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp15,7 miliar. Angka ini turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pembayaran pajak.
Penyembunyian Fee Melalui Kontrak Fiktif
Untuk memenuhi permintaan fee sebesar Rp4 miliar, KPK menduga PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Skema ini digunakan untuk menyembunyikan alur uang yang sebenarnya. Tindakan ini menunjukkan bagaimana sistem pajak bisa dimanipulasi untuk keuntungan pribadi, bahkan dengan mengorbankan kepentingan negara.
Dampak pada Pendapatan Negara
Menurut KPK, penurunan nilai kewajiban pajak tersebut menyebabkan pendapatan negara berkurang dalam jumlah yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi pajak bukan hanya sekadar masalah etika, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap keuangan negara. Dengan demikian, kasus ini memperkuat pentingnya pengawasan ketat terhadap proses administrasi pajak.
Tanggapan dari Pejabat Pajak
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK terus berupaya untuk memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk di bidang perpajakan. Ia menegaskan bahwa KPK akan terus mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
Kasus korupsi pajak di Jakarta Utara menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan. Dugaan “all in” yang dilakukan oleh pejabat pajak mencerminkan kelemahan dalam pengawasan internal dan perlunya reformasi lebih lanjut. Dengan penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan KPK, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.***





Saat ini belum ada komentar