Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Aset Publik, Etika Kekuasaan, dan Standar Ganda Penegakan Aturan

Aset Publik, Etika Kekuasaan, dan Standar Ganda Penegakan Aturan

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMKasus dugaan penggunaan dua bidang tanah milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya oleh Wakil Wali Kota Armuji kembali membuka luka lama dalam tata kelola aset publik di Kota Pahlawan. Bukan semata soal legalitas administratif, tetapi menyangkut etika kekuasaan, teladan pejabat, dan konsistensi penegakan aturan.

Fakta yang terungkap relatif terang. Ketua YKP Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, secara terbuka mengakui bahwa lahan di Jalan Penjaringan Asri VII—yang kini menyatu dengan rumah pribadi Armuji melalui bangunan joglo dan taman—masih berstatus aset YKP dan belum diserahkan ke Pemkot Surabaya. Lebih problematis lagi, penggunaan lahan tersebut hanya berdasarkan kesepakatan lisan, bersifat sementara, dan tanpa dokumen tertulis.

“Iya, yang di sebelah rumah itu aset YKP,” kata Maria Theresia.
“Hanya pinjam, selama belum digunakan YKP. Dan itu lisan,” tambahnya.

Dalam praktik pemerintahan modern, terutama di tengah gencarnya jargon good governance, kesepakatan lisan atas aset publik adalah anomali serius. Apalagi bila pengguna aset tersebut adalah wakil kepala daerah aktif, bukan warga biasa.
Masalah Bukan Sekadar Pinjam Pakai
Argumen “hanya pinjam sementara” tidak otomatis menghapus persoalan.

Di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan joglo dan taman yang bersifat semi permanen dan secara visual serta fungsional melekat dengan rumah pribadi pejabat bersangkutan. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejak kapan aset publik boleh dimanfaatkan untuk kepentingan privat tanpa mekanisme tertulis, retribusi, atau transparansi?

Dalam berbagai kasus sebelumnya, YKP dan Pemkot Surabaya dikenal sangat tegas—bahkan keras—terhadap warga yang dianggap memanfaatkan lahan tanpa izin. Spanduk, pelakat kepemilikan, hingga penggusuran kerap menjadi pemandangan umum. Ironisnya, ketika subjeknya adalah pejabat tinggi, standar itu tampak melunak.

Kader PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, pernah menyuarakan kegelisahan publik yang rasional.

“Kalau itu PKL jualan di trotoar, pasti sudah diobrak. Tapi ini wakil wali kota memanfaatkan tanah tanpa bayar retribusi, nggak ada yang negur. Ini timpang. Di mana keadilan?” ujarnya.

Pernyataan ini bukan sekadar kritik politik internal. Ia menyentuh inti persoalan: standar ganda dalam penegakan aturan.

Bayang-Bayang Masalah Lama YKP

Kasus ini juga tidak berdiri di ruang hampa. YKP Surabaya sejak bertahun-tahun lalu kerap menjadi sorotan publik—mulai dari lambannya penyerahan aset ke Pemkot, ketidakjelasan pemanfaatan lahan, hingga potensi konflik kepentingan antara pejabat publik dan aset yayasan.

Jika benar lahan tersebut “akan segera diserahkan ke Pemkot”, maka muncul pertanyaan lanjutan: apakah pemanfaatan oleh Wakil Wali Kota dilakukan sebelum atau sesudah rencana penyerahan itu mengemuka?

Dan yang lebih krusial: apakah status kekuasaan memberi privilese informal atas aset yang secara hukum belum menjadi milik negara?

Achmad Hidayat bahkan menegaskan dimensi hukumnya.

“Bayangkan kalau itu warga sipil. Ada pelakat YKP atau Pemkot, terus mereka bangun bangunan di atasnya, pasti digusur. Bahkan bisa dipidana karena memanfaatkan aset tanpa izin.”

Pernyataan ini sulit dibantah. Dalam banyak preseden, warga biasa tidak diberi ruang kompromi, apalagi hanya dengan kesepakatan lisan.

Teladan yang Dipertaruhkan
Sebagai Wakil Wali Kota, Armuji bukan hanya pejabat administratif, tetapi simbol moral pemerintahan kota.

Setiap tindakannya—terutama yang bersinggungan dengan aset publik—akan dibaca sebagai contoh. Ketika contoh itu abu-abu, pesan yang sampai ke publik pun menjadi problematis: aturan bisa dinegosiasikan asal punya kuasa.

Jika Pemkot Surabaya serius menegakkan integritas birokrasi, maka kasus ini seharusnya tidak berhenti pada klarifikasi sepihak. Dibutuhkan langkah terbuka:
audit status lahan, penjelasan resmi dari Armuji, serta komitmen bahwa aset publik tidak boleh digunakan secara personal tanpa mekanisme hukum yang sah.

Jangan Normalisasi Penyimpangan Kecil

Sejarah korupsi dan penyalahgunaan wewenang di negeri ini hampir selalu dimulai dari hal-hal yang “dianggap kecil” dan “sementara”. Pinjam lisan hari ini bisa menjadi pembenaran permanen esok hari.

Opini redaksi ini berpandangan tegas:
tidak ada pejabat yang boleh berada di atas aturan, terlebih dalam urusan aset publik. Jika Surabaya ingin tetap dipercaya sebagai kota yang menjunjung keadilan dan tata kelola bersih, maka standar hukum harus berlaku sama—tanpa kecuali, tanpa kompromi.

Penulis : Nawi

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Limbah Jadi Energi, Warga Keputih Ciptakan Kompor Inovatif

    Limbah Jadi Energi, Warga Keputih Ciptakan Kompor Inovatif

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 262
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Warga Keputih, Surabaya, menciptakan sebuah terobosan teknologi sederhana namun bermanfaat: kompor berbahan bakar limbah, seperti minyak jelantah dan oli bekas. Inovasi ini menjadi solusi alternatif yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Kompor tersebut mampu menyala hingga delapan jam hanya dengan satu liter oli bekas, menjadikannya efisien […]

  • Tari Kecak: Sejarah & Filosofinya

    Tari Kecak: Sejarah & Filosofinya

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 488
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tari Kecak: Sejarah & FilosofinyaLebih dari sekadar tarian, Kecak adalah sebuah narasi epik yang diiringi oleh gemuruh suara ratusan pria yang membentuk lingkaran, menciptakan atmosfer magis dan mendebarkan. Mari kita telusuri sejarah dan filosofi di balik seni pertunjukan yang mendunia ini. Sejarah Lahirnya Kecak: Kolaborasi Seni dan Agama Kecak bukanlah tarian tradisional yang […]

  • Event Klasik Roblox 24 November, Dapatkan Item Baru!

    Event Klasik Roblox 24 November, Dapatkan Item Baru!

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 157
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hai, teman-teman! Jika kamu seorang pencinta memancing yang menyukai nuansa retro atau hanya ingin bersantai sambil memancing di tengah kota, acara Fish It! ini akan menjadi momen utama pada bulan November. Edisi tanggal 24 November ini dinamakan “Classic Event”, yang membawa kamu kembali ke masa lalu saat memancing dilakukan secara tradisional. Namun, jangan khawatir, […]

  • Penanganan Banjir di Bojonegoro

    Pemkab Lamongan Percepat Penanganan Banjir dengan Optimalkan Penggunaan Pompa Air

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus mempercepat penanganan banjir yang melanda sejumlah wilayah akibat meluapnya air dari Sungai Bengawan Jero. Upaya ini dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan pompa air hingga 14 jam sehari, guna mempercepat pembuangan air melalui Pintu Air Kuro dan sejumlah bendung lainnya. Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat […]

  • Anggaran Pilkades Serentak 2027 di Trenggalek: Rp5 Miliar dari APBD dan Peran Desa

    Anggaran Pilkades Serentak 2027 di Trenggalek: Rp5 Miliar dari APBD dan Peran Desa

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menyiapkan anggaran sebesar lebih dari Rp5 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai seluruh tahapan pesta demokrasi yang akan berlangsung di 128 desa di wilayah kabupaten tersebut. Anggaran ini berasal utamanya dari Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menjadi sumber […]

  • Patung Suro dan Boyo: Ikon Kota Surabaya

    Patung Suro dan Boyo: Ikon Kota Surabaya

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 373
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Patung Suro dan Boyo adalah salah satu ikon terkenal yang menjadi simbol Kota Surabaya. Patung ini menggambarkan seekor hiu (Suro) dan buaya (Boyo) yang saling melilit dalam pertarungan sengit. Patung ini tidak hanya menjadi penanda Kota Pahlawan, tetapi juga memiliki cerita dan makna filosofis yang dalam bagi masyarakat setempat. Legenda Suro dan Boyo […]

expand_less