Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional,” jelas Rano.

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Justru, Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano.

Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.(Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pencurian Lampu Hias Kota Lama Terungkap: Ayah–Anak Jadi Tersangka, Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti

    Pencurian Lampu Hias Kota Lama Terungkap: Ayah–Anak Jadi Tersangka, Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Serangkaian kasus hilangnya lampu hias di kawasan wisata Kota Lama Surabaya akhirnya menemui titik terang. Setelah video aksi pencurian tersebut beredar luas di media sosial, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku yang ternyata memiliki hubungan keluarga: seorang ayah dan anak. ( 14/11/2025 ) Wakapolrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, memaparkan bahwa pencurian […]

  • Kapolres Kediri Pimpin Patroli R2 Pastikan Libur Nataru Aman

    Kapolres Kediri Pimpin Patroli R2 Pastikan Libur Nataru Aman

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM-  Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji bersama Wakapolres memimpin langsung patroli roda dua (R2) untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kediri kondusif, Minggu (28/12). Sebelumnya, Kapolres Kediri juga telah melaksanakan patroli R2 dengan mengunjungi sejumlah gereja di wilayah Kecamatan Pare. Patroli tersebut memastikan Misa Natal berjalan aman, lancar, dan kondusif. Sejumlah gereja yang dikunjungi […]

  • Puting Beliung ,Probolinggo

    Peristiwa Angin Puting Beliung Mengguncang Probolinggo, Banyak Rumah Rusak

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Angin puting beliung yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi perhatian masyarakat setelah mengakibatkan kerusakan pada puluhan rumah warga. Peristiwa ini terjadi saat hujan deras dan angin kencang melanda beberapa desa di wilayah tersebut. Wilayah Terdampak Luas Peristiwa angin puting beliung tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi menyebar ke empat desa yang […]

  • Pemkot Matangkan Sekolah Rakyat, DPRD Surabaya Usulkan Bangun Asrama Untuk Siswa

    Pemkot Matangkan Sekolah Rakyat, DPRD Surabaya Usulkan Bangun Asrama Untuk Siswa

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 181
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemkot Surabaya memastikan kesiapan pembukaan Sekolah Rakyat pada tahun ajaran 2025/2026. Meski mengadopsi konsep dari pemerintah pusat, Pemkot Surabaya akan melakukan sejumlah modifikasi agar program ini lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Pahlawan.

  • Persiku Kudus

    Hasil Pertandingan Persiku vs PSIS 3-0

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Persiku dan PSIS dalam laga Championship 2025/2026 berakhir dengan kemenangan telak bagi tim asal Kudus. Dalam pertemuan yang digelar di Stadion Wergu Wetan, Kudus, PSIS harus menerima kekalahan 0-3 dari Persiku. Hasil ini menunjukkan dominasi besar yang dilakukan oleh tim lawan sepanjang pertandingan. Performa Igor Henrique yang Mengesankan Salah satu faktor utama […]

  • Dolly Parton, Diva Country Dengan Aset Legendaris Yang Tak Lekang Waktu!

    Dolly Parton, Diva Country Dengan Aset Legendaris Yang Tak Lekang Waktu!

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 160
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dolly Parton, nama yang langsung memunculkan citra rambut pirang mengembang, gaun payet berkilauan, senyum menawan, dan suara merdu yang khas. Lebih dari sekadar ikon visual, Dolly Parton adalah legenda hidup musik country, seorang penulis lagu berbakat, aktris yang mempesona, pengusaha sukses, dan filantropis yang dermawan. Kiprahnya selama lebih dari lima dekade di industri […]

expand_less