Polri Sumeringah, 17 Kementerian dan Lembaga Ini Diisi Anggota Aktif, Berikut Daftarnya
- account_circle Shinta ms
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi yaitu sejumlah 17 kementerian maupun lembaga.
Aturan baru ini memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di kementerian maupun lembaga negara lain, asalkan melepas jabatan di internal Polri.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Polri 10/2025, pelaksanaan tugas anggota jabatan Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/ lembaga/badan/ komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat (3), pelaksanaan tugas anggota polri dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.
Sementara dalam Pasal 3 ayat (4), tertulis bahwa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 adalah jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada Selasa (9/12)
Peraturan Polri 10/2025 ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di sejumlah kementerian atau lembaga.
Peraturan Polri ini keluar setelah MK mengabulkan permohonan mengabulkan permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa).
Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
Dalam pasal 28 mengatur anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri.
Sementara pada penjelasan Pasal 28 yang dimaksud jabatan di luar kepolisian ialah tidak memiliki sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengungkap kedua ketentuan tersebut secara substansi, anggota polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” jelas Mansyur.
Berikut Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang dapat diisi anggota Polri Aktif
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Penulis: Shinta ms




