Mbah Tarman, Alasan Pernikahan dengan Mahar Cek Palsu Rp 3 Miliar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 11 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang laki-laki berusia 74 tahun, yang dikenal sebagai Mbah Tarman, mengungkapkan alasan di balik penggunaan cek palsu senilai Rp 3 miliar dalam pernikahannya. Pengakuan ini disampaikan saat konferensi pers terkait kasus tersebut, yang digelar di Mapolres Pacitan.
Mbah Tarman mengatakan bahwa dirinya menggunakan cek palsu untuk meyakinkan calon istrinya, Shela Arika, agar bersedia menikah dengannya. Ia menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah membuat Shela percaya dan tertarik untuk menjalin hubungan pernikahan.
“Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” ujar Mbah Tarman saat ditanya oleh Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks penjelasan terkait tindakan yang dilakukannya. Dalam sesi konferensi pers, ia hadir sebagai tersangka dalam kasus penggunaan cek palsu. Meski demikian, ia tidak memberikan detail lebih lanjut tentang bagaimana cek tersebut dibuat atau dari mana asalnya.
Tanggapan Terhadap Isu Aset Rp 3 Miliar
Selain itu, Mbah Tarman juga menyangkal adanya informasi yang menyebutkan bahwa dirinya memiliki aset sebesar Rp 3 miliar. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
“Itu tidak ada,” kata Mbah Tarman singkat ketika ditanya mengenai hal tersebut.
Penyangkalan ini menunjukkan bahwa ia tidak memiliki kekayaan yang mencerminkan nilai mahar yang ia ajukan. Hal ini memicu pertanyaan tentang motif dan kesadaran dirinya terhadap tindakan yang dilakukannya.
Proses Pernikahan dan Peran Cek Palsu
Dalam pernikahan ini, cek palsu digunakan sebagai sarana untuk membujuk Shela Arika. Meski tidak dijelaskan secara rinci, penggunaan cek tersebut menjadi titik kritis dalam proses pernikahan.
Beberapa pertanyaan muncul mengenai apakah Shela Arika sadar akan keaslian cek tersebut ataukah ia hanya tergiur oleh nominal yang besar. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Shela mengenai hal ini.
Penanganan Kasus oleh Pihak Berwajib
Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian, khususnya Polres Pacitan. Dalam konferensi pers, Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa Mbah Tarman ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya.
Meski tidak merinci langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, kasus ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keuangan dalam proses pernikahan.
Implikasi Hukum dan Sosial
Penggunaan cek palsu dalam pernikahan bukanlah hal yang biasa. Tindakan ini bisa dianggap sebagai tindakan penipuan dan dapat berdampak pada hukum maupun reputasi pelaku.
Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kepercayaan dan motivasi di balik tindakan seseorang. Apakah hanya karena ingin menikah, atau ada faktor lain yang mendorongnya?
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kejujuran dalam setiap transaksi, termasuk dalam pernikahan. Penggunaan dokumen palsu, terlepas dari tujuannya, tetap merupakan tindakan yang tidak etis dan bisa berujung pada konsekuensi hukum. ***





Saat ini belum ada komentar