Kasus Dugaan Transaksi Alat Berat dan Proyek Gudang 300 Mirah Surabaya Dilaporkan ke Polisi
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Perkara dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya yang menyeret nama Muhammad Solikin dijadikan tumbal kini menjadi perhatian publik. Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan polisi yang diajukan pihak PT CSS melalui perwakilannya berinisial EE ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/V/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Senin, 11 Mei 2026 pukul 15.38 WIB. Meski laporan telah diterima kepolisian, hingga saat ini proses penanganannya disebut masih berada pada tahap awal pelaporan dan klarifikasi.
Kuasa hukum Muhammad Solikin, Marjuki, SH., CN., MH., menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan tersebut sejatinya berkaitan dengan hubungan bisnis antar pihak, sehingga menurutnya penyelesaian secara profesional dan non pidana lebih tepat untuk dikedepankan.
“Perkara ini pada dasarnya menyangkut urusan bisnis. Karena itu langkah komunikasi, mediasi, maupun penyelesaian secara perdata seharusnya lebih dahulu ditempuh sebelum berkembang ke ranah pidana,” ujar Marjuki, Kamis (14/5/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa hingga kini kliennya belum menerima panggilan resmi bersifat pro justicia maupun tindakan hukum lanjutan dari aparat kepolisian.
“Belum ada panggilan resmi ataupun langkah hukum lanjutan terhadap klien kami. Ini menunjukkan proses masih pada tahap klarifikasi awal dan pendalaman laporan,” katanya.
Menurut Marjuki, dalam konteks hukum bisnis terdapat prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai langkah terakhir apabila upaya penyelesaian secara damai dan kekeluargaan tidak dapat tercapai.
“Prinsip tersebut penting dikedepankan agar persoalan bisnis tidak langsung dibawa menjadi perkara pidana sebelum ada upaya penyelesaian secara profesional,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan dialog dan penyelesaian damai juga merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan serta menjaga hubungan baik antar pihak yang sebelumnya memiliki keterikatan dalam aktivitas usaha.
“Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan semua pihak.
Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau bahkan mengkambinghitamkan seseorang untuk dijadikan tumbal dalam perkara ini,” tegasnya.
Marjuki memastikan pihaknya akan terus mengawal hak-hak hukum Muhammad Solikin sesuai ketentuan yang berlaku, sembari tetap membuka ruang musyawarah demi tercapainya solusi terbaik bagi seluruh pihak.
“Kalau berbicara soal bisnis, tentu jalur musyawarah dan penyelesaian secara perdata semestinya diutamakan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan baik-baik justru berkembang menjadi polemik hukum berkepanjangan,” imbuhnya.
Saat ditanya terkait akar persoalan yang berujung pelaporan terhadap kliennya, Marjuki menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya.
“Intinya ini terkait dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya,” singkatnya.
Terpisah, Muhammad Solikin saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp membenarkan dirinya telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun ia mengaku merasa terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut.
“Memang benar saya dilaporkan. Jujur saja, saya merasa ada kejanggalan dalam perkara dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya yang sekarang diarahkan kepada saya,” ujarnya.
Muhammad Solikin bahkan mengaku siap membuka seluruh fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya siap bongkar semua siapa saja yang terlibat. Kalau begini caranya, saya merasa seperti dikambinghitamkan dan dijadikan tumbal dalam kasus ini,” pungkasnya. (Dk/tgh)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
