Perubahan Signifikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 di Jawa Timur
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Timur mengalami sejumlah perubahan penting, terutama terkait penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan ini diberlakukan untuk semua jalur seleksi, baik itu jalur domisili, prestasi akademik, maupun afirmasi. Hal ini menandai pertama kalinya TKA digunakan secara menyeluruh dalam proses penerimaan siswa baru.
Penetapan Bobot Nilai TKA dalam SPMB 2026
Pada tingkat SMP/MTs, bobot nilai TKA mencapai 40 persen pada seluruh jalur SPMB 2026. Sementara itu, di SMA dan SMK, bobot nilai TKA juga sebesar 40 persen. Dalam jalur prestasi akademik, komposisi penilaian menggabungkan nilai rapor dan TKA dengan bobot masing-masing 60 persen dan 40 persen. Sebelumnya, penilaian menggunakan indeks sekolah asal, tetapi kini diganti dengan nilai TKA.
Penghapusan Bobot Indeks Sekolah
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan bobot indeks sekolah pada seluruh jalur seleksi. Ini berlaku untuk jalur domisili maupun prestasi nilai akademik. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya keadilan dan inklusivitas dalam proses penerimaan murid baru.
Jadwal Pendaftaran SPMB 2026
Jalur domisili dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni 11-15 Juni 2026. Total kuota yang disediakan untuk jalur ini mencapai 45 persen, terdiri atas 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK. Calon murid diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat pengambilan PIN.
Kuota dan Persyaratan Pendaftaran
Untuk jalur prestasi akademik di SMA, kuota ditetapkan sebesar 25 persen dari daya tampung, sedangkan di SMK mencapai 65 persen. Calon murid SMK juga diperbolehkan memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah, di dalam atau luar rayon.
Mata Pelajaran yang Dinilai
Mata pelajaran yang menjadi dasar penilaian meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris. Penggunaan nilai TKA tetap mengedepankan prinsip inklusif dan berkeadilan dengan penambahan nilai TKA sebagai komponen dalam jalur prestasi akademik.***

>

Saat ini belum ada komentar