Penegakan Hukum Keimigrasian di Surabaya: Operasi Wirawaspada 2026 Tangkap Tiga Warga Negara Tiongkok
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dengan melakukan operasi pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA). Dalam rangka Operasi Wirawaspada Serentak, tiga pria asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Pelanggaran Izin Tinggal yang Terbongkar
Selama empat hari, mulai dari 7 hingga 10 April 2026, tim gabungan menggelar pemeriksaan di 12 titik pengawasan yang tersebar di wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, hingga Mojokerto. Operasi ini bertujuan untuk memastikan aktivitas WNA sesuai dengan peruntukan dokumen resmi mereka.
Ketiga WNA yang ditangkap memiliki inisial DJ (35), ZZ (47), dan ZY (30). Mereka berasal dari provinsi Hunan, Hebei, dan Chongqing masing-masing. Petugas menemukan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal mereka.
Konsekuensi Hukum yang Mengancam
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan tindakan administratif keimigrasian jika terbukti ada pelanggaran. “Jika terbukti ada pelanggaran, kami segera menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” ujarnya.
Aturan ini merujuk pada Pasal 75 ayat (2) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan ini secara jelas mengatur sanksi bagi WNA yang berkegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya.
Peran Masyarakat dalam Penguatan Keamanan
Agus Winarto juga menekankan pentingnya kolaborasi antara petugas imigrasi dan masyarakat. “Kami terus memperketat pengawasan, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing). Keamanan wilayah menjadi prioritas,” imbuhnya.
Pihak Imigrasi juga meminta peran aktif masyarakat dalam mempersempit ruang gerak pelanggar aturan. Masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor imigrasi terdekat jika melihat aktivitas orang asing yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban di lingkungan mereka.
Tujuan Operasi Wirawaspada
Operasi Wirawaspada merupakan instruksi langsung dari Direktur Jenderal Imigrasi. Selain memberikan pelayanan, institusi ini juga memegang peran sebagai garda penegakan hukum dan penjaga keamanan negara dari ancaman gangguan asing.
Dengan langkah-langkah ini, Kantor Imigrasi Surabaya menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.***

>
>
Saat ini belum ada komentar