Penataan Sampah di Surabaya: Kebutuhan Tongbin Harus Berbasis Data
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di wilayahnya. Tidak hanya menyangkut jadwal pengangkutan, tetapi juga perhitungan kebutuhan volume tongbin atau bak sampah di setiap Tempat Penampungan Sementara (TPS). Hal ini dilakukan untuk memastikan kebersihan dan efisiensi sistem pengelolaan sampah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebersihan TPS harus menjadi prioritas. Setelah proses pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), TPS harus tetap bersih. “Alhamdulillah matur nuwun (terima kasih) yang seperti saya sampaikan setiap TPS itu harus bersih. Jadi setelah (sampah) diangkut ke (TPA), maka (TPS) disiram seperti ini, terus diberikan eco enzyme biar enggak bau. Ini sudah berjalan,” ujar Wali Kota Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di TPS Prapen DKK Surabaya.
Selain fokus pada kebersihan, Wali Kota Eri juga ingin memastikan kecukupan jumlah tongbin berdasarkan timbulan sampah dari dua kelurahan di wilayah setempat. “Saya ingin menghitung sampah yang ada di TPS ini (Prapen DKK). Karena di sini (menampung sampah) ada (dari) Kelurahan Margorejo sama Kelurahan Sidosermo,” katanya.
Perencanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Data
Ia menekankan bahwa perhitungan kebutuhan tongbin di TPS harus berbasis data yang jelas dan terukur. Dengan demikian, semangat aparatur wilayah seperti camat dan lurah dapat didukung dengan perencanaan yang matang. “Apakah sampah itu cukup atau tidak dengan (jumlah) tongbin yang ada, maka tadi saya minta menghitung camat, lurah,” tuturnya.
Perencanaan pengelolaan sampah yang tepat sasaran sangat penting agar kebijakan yang diambil bisa memberikan dampak nyata. “Maka semangat itu harus juga dikuatkan dengan perencanaan. Karena kalau tidak ada perencanaan, enggak bisa,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Perhitungan Volume Sampah
Wali Kota Eri merujuk pada regulasi yang mengatur timbulan sampah per orang sebagai dasar perhitungan kebutuhan fasilitas persampahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/Menlhk/Setjen/Plb.0/4/2018. “Maka tadi saya sampaikan, di dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, beban satu orang itu adalah 0,6 kilogram per hari,” jelasnya.
Dengan acuan tersebut, ia meminta camat dan lurah menghitung total timbulan sampah per orang di setiap Rukun Warga (RW). Dari hasil perhitungan tersebut, kemudian disesuaikan dengan kebutuhan volume tongbin di TPS. “Maka di setiap RW kita harus tahu (timbulan sampah) jumlahnya berapa, dikalikan 0,6 (Kg) ketemu berapa kilo per hari,” paparnya.
Menghindari Kelebihan Muatan dan Kapasitas yang Tidak Cukup
Tidak boleh ada kelebihan muatan sampah maupun tongbin yang terbuka akibat kapasitas yang tidak mencukupi. Karena itu, perhitungan harus dilakukan secara menyeluruh. “Maka di sini tidak boleh ada yang lebih atau sisa atau terbuka tongbinnya, harus dihitung per-RW, dihitung semuanya, ketemu berapa kilogram, dijumlah,” ujarnya.
Setelah total timbulan sampah diketahui, kebutuhan tongbin kemudian dihitung berdasarkan kapasitas masing-masing unit. “Satu tongbin itu (volume) 250 (liter), berarti dibagi. Kalau di sini (TPS Prapen DKK) ketemu berapa kilo (timbulan sampah) dibagi 250, berarti ketemu berapa tongbin,” jelasnya.
Koefisien Tambahan dalam Perhitungan
Ia juga mengingatkan pentingnya koefisien tambahan dalam perhitungan untuk mengantisipasi kelebihan volume sampah di lapangan. “Misal kebutuhan 5 (tongbin), berarti dikalikan koefisian 0,3, ketemu 1,5. Berarti ketemunya 6,5 tongbin. Jadi tidak dipaskan, karena pasti ada kelebihan-kelebihan itu,” paparnya.
Karenanya, Wali Kota Eri meminta camat dan lurah segera melakukan perhitungan kebutuhan tongbin di TPS wilayah masing-masing. Baginya, camat dan lurah berperan penting sebagai pengampu wilayah yang harus memahami kebutuhan riil di lapangan.***

>

Saat ini belum ada komentar