DPRD Surabaya Siapkan Langkah Hukum untuk Menyelesaikan Sengketa Sampah Rp104 Miliar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya kini dihadapkan pada tantangan hukum yang kompleks terkait sengketa pembayaran utang pengolahan sampah senilai sekitar Rp104 miliar. Masalah ini bermula dari gugatan PT Unicomindo Perdana terhadap Wali Kota Surabaya pada tahun 2012, yang menuduh pihak tergugat melakukan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah.
Putusan pengadilan tingkat pertama pada 5 Juni 2013 menyatakan bahwa pihak tergugat melakukan wanprestasi karena tidak membayar setoran hasil usaha termijn ke-15 dan ke-16 senilai Rp3,33 miliar. Putusan tersebut kemudian berkembang melalui proses banding dan kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, nilai kewajiban meningkat menjadi sekitar Rp104,24 miliar yang mencakup penyesuaian kurs, bunga keterlambatan, denda, distress cost, biaya penjagaan aset selama 12 tahun, serta interest charge dalam periode yang sama.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemerintah kota akhirnya ditolak, sehingga putusan kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini memicu langkah-langkah yang lebih strategis dari DPRD Surabaya untuk memastikan pelaksanaan putusan tidak menimbulkan risiko hukum bagi pemerintah daerah.
DPRD Surabaya Mengambil Tindakan Hukum Lanjutan
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun tetap perlu mempertimbangkan aspek hukum lanjutan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah inkrah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Namun, DPRD juga ingin memastikan bahwa pelaksanaan putusan tidak menimbulkan masalah di masa depan.
“Kami ingin meminta pendapat hukum ke Kejaksaan dan KPK. Tujuannya agar keputusan yang diambil benar-benar aman secara hukum,” tegasnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menghadapi kewajiban pembayaran sebesar Rp104 miliar, yang menjadi persoalan dilematis di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.
Persoalan Fiskal Daerah yang Mengkhawatirkan
Menurut Fathoni, kewajiban pembayaran sekitar Rp104 miliar menjadi persoalan dilematis di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah. Di satu sisi, pemerintah wajib melaksanakan putusan pengadilan, namun di sisi lain kondisi keuangan daerah juga perlu diperhitungkan agar pembangunan tetap berjalan.
“Nilai Rp104 miliar tentu tidak kecil dalam situasi fiskal seperti sekarang. Kita harus patuh pada putusan hukum, tapi kemampuan keuangan daerah juga sedang tidak baik,” tambahnya.
Pihak Terkait Berharap Pelaksanaan Putusan Dilakukan dengan Cepat
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menegaskan pihaknya berharap pemerintah segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht tanpa menambahkan syarat baru di luar amar putusan. “Semua harus taat hukum. Pemerintah harus menjadi contoh di tengah masyarakat. Tidak perlu mencari alasan karena dalam putusan tidak ada perintah tambahan selain kewajiban pembayaran,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan ini dijadwalkan akan dibahas dalam rapat Komisi B DPRD Surabaya pada 13 April 2026 dengan menghadirkan pihak PT Unicomindo Perdana sebagai pihak yang memenangkan perkara.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya Menegaskan Kesiapan
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menegaskan pada prinsipnya pemerintah kota siap melaksanakan putusan pengadilan, namun pelaksanaannya harus dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan aset instalasi pembakaran sampah dalam kondisi masih layak operasional.
“Pemkot Surabaya taat hukum selama pelaksanaan putusan dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan gedung serta peralatan pembakaran sampah yang masih layak beroperasi agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Rencana Rapat DPRD Surabaya untuk Koordinasi Strategis
Rencana rapat lanjutan di DPRD Surabaya diharapkan menjadi forum koordinasi strategis untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan sesuai koridor hukum sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah dan keberlanjutan program pembangunan kota.***

>
>
Saat ini belum ada komentar