DPRD Surabaya Minta Penertiban Iklan Horor di Area Publik
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Penggunaan videotron sebagai media promosi di kawasan publik kini menjadi perhatian serius dari pihak DPRD Surabaya. Di kawasan bundaran PTC Surabaya, tayangan iklan film horor menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama para orang tua yang merasa khawatir dengan dampaknya terhadap anak-anak.
Masalah Iklan Horor yang Mengganggu Kesehatan Mental
Sejumlah keluhan muncul dari warga sekitar terkait tayangan iklan film berjudul Aku Harus Mati yang dipasang di videotron depan PTC. Menurut laporan, tayangan tersebut dinilai memicu rasa takut dan membuat anak-anak bertanya-tanya tentang makna kalimat-kalimat yang ditampilkan.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak pengaduan mengenai materi reklame ini. Ia menilai konten tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Surabaya, khususnya dalam hal menjaga kenyamanan masyarakat di ruang publik.
“Banyak orang tua resah karena anaknya bertanya mengenai kalimat yang terpampang di iklan itu,” ujar Josiah.
Aturan Reklame yang Jelas Tapi Dilanggar
Menurut Josiah, regulasi terkait iklan di Surabaya sudah cukup jelas. Salah satunya adalah larangan penyebaran konten yang menimbulkan ketakutan atau keresahan. Ia menegaskan bahwa tayangan film horor yang disajikan di videotron termasuk dalam kategori pelanggaran tersebut.
“Ketentuan reklame jelas, tidak boleh menimbulkan ketakutan atau keresahan masyarakat. Saya kira materi ini sudah masuk kategori itu,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya tindakan tegas dari aparat seperti Satpol PP dan dinas terkait untuk segera mengambil alih pengelolaan tayangan tersebut.
“Harusnya di-take down. Tinggal kita lihat, berani tidak Satpol PP dan dinas terkait menertibkan ini,” katanya.
Isu Pelanggaran Reklame Lain yang Marak
Selain masalah iklan horor, Josiah juga menyampaikan kekecewaannya terhadap maraknya pelanggaran reklame lain di Surabaya. Salah satu yang paling mencolok adalah iklan rokok yang dinilai tidak terkendali.
Ia mencontohkan adanya pelanggaran di bawah underpass Jalan Mayjen Sungkono, yang terjadi sejak 2023 namun masih belum ditindaklanjuti. Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah.
“Banyak iklan rokok yang melanggar aturan dan dibiarkan. Sejak sekitar 2022, saya lihat makin tidak tertib,” ujarnya.
Regulasi yang Sudah Ada Tapi Belum Diterapkan
Josiah menegaskan bahwa regulasi terkait iklan rokok sudah diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta PP Nomor 109 Tahun 2012. Namun, implementasinya dinilai masih jauh dari harapan.
Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah penempatan iklan rokok yang melintang ke arah pengemudi, padahal seharusnya dipasang sejajar dengan bahu jalan dan tidak berada di jalan protokol.
“Ketentuannya jelas, tidak boleh melintang ke arah pengemudi dan tidak boleh dipasang di jalan protokol,” tambahnya.
Langkah yang Diharapkan oleh DPRD Surabaya
Menurut Josiah, pihaknya berharap Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan reklame. Tujuannya adalah agar ruang publik tetap aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas harus dilakukan, baik terhadap iklan horor maupun iklan rokok yang melanggar aturan.***

>
>
Saat ini belum ada komentar