Aset Rampasan Doni Salmanan Laku Dilelang, Negara Dapat Rp 13,4 Miliar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 23 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pengelolaan aset yang dirampas dari terpidana kasus penipuan investasi opsi biner, Doni Salmanan, telah mencapai titik akhir. Sejumlah barang miliknya yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah dilelang dan dijual, dengan total nilai yang masuk ke kas negara mencapai Rp 13,4 miliar.
Proses Penjualan Aset
Penjualan aset dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu lelang terbuka dan penjualan langsung sesuai ketentuan hukum. Tim ahli telah melakukan penilaian terhadap seluruh barang rampasan sebelum diproses lebih lanjut.
“Semua barang rampasan sudah dinilai oleh tim ahli. Sebagian besar sudah laku terjual, baik melalui skema lelang maupun penjualan langsung untuk barang-barang tertentu,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani.
Barang Rampasan yang Terjual
Aset yang dilelang didominasi oleh kendaraan mewah dengan nilai fantastis. Beberapa contohnya adalah:
- Mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk berwarna biru muda terjual seharga Rp 4,7 miliar.
- Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru laku Rp 1,9 miliar.
- Motor gede Kawasaki Ninja H2 berwarna kuning emas terjual dengan harga Rp 436 juta.
Selain itu, satu unit rumah di Kampung Ciburial, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, juga telah dilelang dan laku Rp 3,52 miliar.
Status Doni Salmanan
Doni Salmanan sebelumnya menjalani hukuman terkait kasus trading ilegal aplikasi Quotex. Ia telah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin (6/4/2026), sebagaimana dibenarkan Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali.
Pembebasan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Meski telah bebas bersyarat, Doni tetap wajib melapor ke Bapas Bandung. Selama menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Doni dinilai berkelakuan baik dan memperoleh remisi total 13 bulan 105 hari.
Penyelesaian Kasus
Proses pengelolaan aset ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan. Seluruh hasil penjualan aset tersebut telah disetorkan ke kas negara, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Dengan penyelesaian ini, kasus Doni Salmanan menjadi contoh bagaimana sistem hukum dapat bekerja secara transparan dan efektif. Tidak hanya memberikan konsekuensi bagi pelaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pengembalian dana yang semestinya.
Komentar Narasumber
Menurut Nurmajayani, proses ini merupakan langkah penting dalam penguatan sistem peradilan. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua aset yang dirampas dari pelaku kejahatan digunakan untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum. “Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendukung keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan.”
Penyelesaian kasus Doni Salmanan menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia mampu bekerja secara efektif dan transparan. Dengan pengelolaan aset yang baik, pemerintah tidak hanya memberikan konsekuensi bagi pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***

>
>
Saat ini belum ada komentar