Gugatan Warga Negara terhadap Penanganan Kasus Ijazah Presiden
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah purnawirawan jenderal TNI mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan warga negara terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan karena kekecewaan terhadap penanganan kasus yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Fokus pada Proses Hukum, Bukan Substansi Ijazah
Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, yang mewakili para penggugat, menjelaskan bahwa gugatan ini tidak bertujuan untuk membahas isi atau keaslian ijazah presiden, tetapi lebih menitikberatkan pada proses hukum yang dianggap tidak transparan dan tidak adil.
“Artinya di sini dari Forum Purnawirawan TNI mengajukan gugatan citizen lawsuit ini karena merasa prihatin dan kecewa,” ujar Yaya dalam konferensi pers. “Hampir sama kaitannya, cuma kita bukan berbicara tentang ijazah palsunya ya, tapi penegakan hukumnya.”
Dugaan Kesewenang-wenangan Aparat
Para purnawirawan menilai bahwa penyidik telah melakukan kesalahan dalam menerapkan pasal-pasal pemidanaan terkait kasus tersebut. Mereka mengklaim ada dugaan penyelundupan hukum dalam penyidikan, termasuk dalam kasus yang turut melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa.
Yaya menyebut bahwa gugatan ini menjadi instrumen untuk mengembalikan hak-hak publik yang dirugikan oleh sistem hukum yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip good governance.
“Kita meminta pemerintah atau aparat menjalankan kewajiban hukumnya, bukan sekadar mencari ganti rugi materiil,” jelasnya.
Sidang Perdana dan Tuntutan Simbolis
Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dua kali somasi yang dilayangkan pada 20 Agustus dan 10 November 2025 tanpa tanggapan dari pihak kepolisian.
Sidang perdana akan digelar pada 6 April 2026. Para purnawirawan menuntut perbaikan sistemik dalam penanganan kasus hukum, meskipun nilai tuntutan finansial hanya bersifat simbolis sebesar Rp100.000.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp100.000. Kita enggak minta banyak-banyak. Yang penting ini untuk citizen-nya, untuk membuat satu perubahan terhadap kebijakan yang dianggap menurut kami lalai,” tegas Yaya.
Daftar Pemohon Gugatan
Dalam petitumnya, 17 orang yang menggugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya antara lain:
– Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD
– Mantan Hakim Agung Adhoc, Dwi Tjahyo Soewarsono
– Laksma TNI (Purn) Sony Santoso
– Laksma TNI (Purn) DRG Moeryono Aladin
– Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah
– Marsda TNI (Purn) Nazirsyah
– Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin
– Brigjen TNI (Purn) Sudarto
– Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna
– Brigjen TNI (Purn) Jumadi
– Kolonel TNI (Purn) Kusumastono
– Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman
– Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra
– Kolonel Laut (Purn) Hasnan
– Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono
– Kolonel (Purn) Sopandi Ali
– Komardin
Penanganan Kasus yang Dinilai Tidak Transparan
Para penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai atau melakukan pembiaran dalam menerapkan kebijakan manajemen penyidikan. Mereka menilai bahwa penerapan pasal-pasal seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan.
Belum Ada Respons dari Pihak Polda Metro Jaya
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait gugatan ini. CNNIndonesia.com masih berusaha menghubungi pihak Ditreskrimum untuk meminta respons lebih lanjut. ***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar