Penyelidikan Kasus Manipulasi Pasar Modal di PT Narada Asset Management
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan praktik ilegal dalam pasar modal yang melibatkan PT Narada Asset Management. Dalam penyelidikan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindakan manipulasi harga saham. Peristiwa ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan gambaran semu terhadap kinerja pasar modal, yang berpotensi merugikan investor.
Mekanisme Manipulasi Harga Saham
Menurut pengakuan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, pola transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh perusahaan tersebut diduga sengaja dirancang untuk membentuk gambaran semu terhadap harga saham di pasar. Hal ini dilakukan melalui penggunaan underlying asset yang dikendalikan secara internal oleh pihak-pihak terafiliasi.
“Underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” ujar Ade Safri. Dengan demikian, harga saham yang terbentuk tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya, sehingga menimbulkan distorsi harga dan persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
Dampak Terhadap Investor
Praktik manipulasi pasar ini berdampak langsung terhadap pergerakan harga saham dan berpotensi menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi. Menurut Ade Safri, tindakan ini mengarah pada penciptaan permintaan semu atau artificial demand, yang menyebabkan distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
“Jadi demand yang semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” papar Ade Safri. Dengan adanya praktik ini, investor mungkin mengambil keputusan investasi yang tidak sesuai dengan realitas pasar, sehingga memperbesar risiko kerugian finansial.
Tersangka yang Ditetapkan
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Management dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Kedua tersangka ini diduga terlibat langsung dalam tindakan manipulasi harga saham.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. “Serta melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp 207 miliar,” tambah Ade Safri.
Langkah yang Diambil oleh Penyidik
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini. Mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, hingga penyitaan aset yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut. Proses penyelidikan ini dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku di pasar modal.
Pemblokiran dan penyitaan aset merupakan bagian dari upaya untuk mencegah penyelewengan dana dan menjaga kestabilan pasar. Selain itu, langkah-langkah ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi para investor yang terkena dampak dari praktik manipulasi pasar.
Pentingnya Regulasi Pasar Modal
Kasus ini menunjukkan pentingnya regulasi pasar modal dalam menjaga keadilan dan kepercayaan investor. Praktik manipulasi harga saham tidak hanya merugikan investor tetapi juga dapat merusak reputasi pasar modal secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga pengawas pasar modal harus terus meningkatkan pengawasan dan penerapan aturan yang ketat.
Regulasi yang baik akan membantu mencegah tindakan ilegal seperti insider trading dan manipulasi harga saham. Selain itu, edukasi kepada investor tentang risiko investasi dan cara mengenali tanda-tanda praktik ilegal juga sangat penting.

>

Saat ini belum ada komentar