DPRD Dorong Revolusi Tata Kelola Parkir di Surabaya: Strategi untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pengelolaan parkir di kota-kota besar sering kali menjadi permasalahan yang kompleks. Di Surabaya, DPRD memberikan perhatian khusus terhadap sistem parkir, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pendekatan modern dan transparan, kebijakan parkir non-tunai diharapkan menjadi solusi jangka panjang.
Tujuan Utama Penerapan Sistem Non-Tunai
Sistem parkir non-tunai dirancang untuk memastikan pengelolaan retribusi yang lebih akuntabel dan efisien. Dengan adanya digitalisasi, potensi kebocoran dana dapat diminimalkan. Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menyatakan bahwa penerapan sistem ini dapat meningkatkan PAD dari sektor parkir hingga 50–60 miliar rupiah per tahun.
“Kalau sistemnya transparan dan akuntabel, potensi kebocoran bisa ditekan. Dengan parkir non-tunai, pendapatan bisa meningkat signifikan,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang modern dan profesional agar seluruh proses berjalan lancar.
Peran Bank dan Infrastruktur Teknologi
Salah satu langkah strategis adalah kerja sama dengan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dengan demikian, setiap titik parkir memiliki rekening khusus untuk menerima pembayaran. Selain itu, penyediaan jaringan WiFi di sekitar lokasi parkir sangat penting untuk mendukung kelancaran transaksi digital.
Konektivitas yang stabil akan meminimalkan gangguan teknis saat proses pembayaran berlangsung. Hal ini juga menjadi salah satu fokus utama dalam implementasi sistem baru.
Pelatihan SDM dan Pengawasan Lapangan
Selain infrastruktur teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lapangan juga menjadi perhatian utama. Para juru parkir perlu dibekali pelatihan yang memadai agar mampu mengoperasikan perangkat non-tunai dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Fathoni menekankan bahwa kebijakan ini harus maju ke depan, tidak boleh mundur. Implementasinya harus konkret dan dipersiapkan dengan matang, terutama jika diterapkan penuh pada 2026.
Keterlibatan Satuan Tugas Anti Preman
Untuk mendukung keberhasilan kebijakan tersebut, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Preman menjadi langkah strategis. Satgas yang melibatkan unsur Pemerintah Kota Surabaya, TNI, dan Polri akan bertindak tegas apabila terdapat pihak yang menolak sistem non-tunai atau melakukan tindakan melawan hukum di lapangan.
“Kalau ada yang menolak dan melawan hukum, Satgas yang akan menindak. Ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Kerja Sama Lintas OPD dan Sosialisasi Masyarakat
Reformasi sistem parkir membutuhkan kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak terjadi ego sektoral. Sosialisasi kepada masyarakat melalui camat dan lurah juga perlu digencarkan guna mencegah kesalahpahaman dan perdebatan di lapangan.
Fathoni optimistis, jika kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten dan terintegrasi, polemik mengenai parkir tepi jalan di Surabaya akan berangsur mereda, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan dalam beberapa tahun ke depan.
Tantangan dan Prospek Masa Depan
Meski ada tantangan, seperti adaptasi masyarakat terhadap sistem baru dan kesiapan infrastruktur, kebijakan parkir non-tunai tetap menjadi langkah penting dalam menghadapi dinamika ekonomi dan kebutuhan modernisasi layanan publik. Dengan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, Surabaya dapat menjadi contoh dalam pengelolaan parkir yang transparan dan berkelanjutan.***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar