Dispendik Surabaya Tegaskan Larangan Siswa SMP Bawa Motor ke Sekolah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 48 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik Surabaya) kembali menegaskan larangan keras bagi siswa sekolah menengah pertama (SMP) mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Namun di balik penegasan tersebut, praktik di lapangan menunjukkan pengawasan masih menghadapi celah serius, terutama maraknya parkir liar di sekitar sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menyatakan larangan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah preventif untuk melindungi keselamatan pelajar yang secara usia dan hukum belum memenuhi syarat berkendara.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin mengingatkan kepala sekolah dalam setiap rapat koordinasi agar aktif memantau mobilitas siswa.
“Yang namanya murid SMP, kalau bicara usia normalnya pasti belum 17 tahun. Secara ketentuan kepolisian, syarat berkendara wajib punya SIM. Saya yakin anak-anak itu tidak pegang SIM,” ujar Febrina kepada Memorandum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dispendik memastikan tidak menyediakan fasilitas parkir sepeda motor bagi siswa di lingkungan sekolah. Sekolah hanya diperbolehkan menyediakan area parkir sepeda angin.
“Kami pastikan tidak ada fasilitas parkir motor bagi siswa di lingkungan sekolah. Adanya hanya parkir sepeda,” tegasnya.
Pengawasan Dinilai Belum Maksimal
Meski aturan internal sekolah telah diperketat, Febrina mengakui masih adanya akal-akalan dari siswa. Sejumlah pelajar memilih menyembunyikan sepeda motor di luar area sekolah, seperti di penitipan parkir liar atau rumah warga sekitar, lalu berjalan kaki menuju gerbang sekolah.
“Kadang mokongnya anak-anak, motornya itu disembunyikan di luar sebelum berjalan kaki ke gerbang sekolah,” jelasnya.
Fenomena ini dinilai menunjukkan bahwa larangan formal belum sepenuhnya diiringi pengawasan menyeluruh di kawasan sekitar sekolah.
Peran Masyarakat Disorot
Dispendik pun meminta keterlibatan masyarakat, khususnya pemilik lahan parkir di sekitar sekolah, agar tidak turut memfasilitasi pelanggaran aturan tersebut.
Febrina mengimbau agar pengelola parkir berani menolak siswa berseragam SMP yang tidak memiliki SIM.
“Kalau tempat parkir itu terima-terima saja, lalu anak jalan kaki ke sekolah, ini yang susah dipantau. Kami butuh dibantu untuk sama-sama menjaga. Jadi kalau tidak punya SIM, jangan diterima,” tegasnya.
Dispendik Surabaya: Solusi Transportasi Masih Jadi PR
Sebagai solusi, Dispendik menyebut akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk mengoptimalkan transportasi pelajar, mulai dari bus sekolah hingga pemanfaatan Suroboyo Bus dan feeder wira-wiri.
“Bus sekolah mewakili kewilayahan jelas sudah ada. Nanti akan kita infokan kembali rute-rute yang bisa dijangkau, supaya anak-anak tidak menggunakan sepeda motor yang belum usianya,” terang Febrina.
Dispendik menegaskan bahwa larangan ini merupakan bentuk perlindungan jangka panjang bagi pelajar dari risiko kecelakaan lalu lintas. Namun demikian, tanpa pengawasan terpadu dan dukungan lingkungan sekitar sekolah, kebijakan tersebut berpotensi terus diuji di lapangan.
“Mari kita sama-sama menjaga anak bangsa. Anak-anak ini masih punya waktu panjang untuk menempuh jalan hidup dan pendidikannya,” pungkas Febrina. ***

>
>
>