Wabup Jember Berani Mengajukan Gugatan Balik untuk Mempertahankan Hak dan Kebenaran
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Bupati Jember Djoko Susanto menegaskan bahwa gugatan rekonvensi yang ia ajukan bukanlah tindakan spontan, melainkan langkah hukum yang dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak dan kebenaran. Pernyataan ini disampaikan setelah ia digugat dalam perkara perbuatan melawan hukum oleh seorang warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM. Djoko menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak tepat sasaran dan tidak mencerminkan kewenangan yang seharusnya diberikan kepada pihak yang berwenang.
Dalam wawancara dengan awak media, Djoko menjelaskan bahwa posisi Bupati Jember Muhammad Fawait dalam gugatan konvensi sebelumnya justru hanya berstatus turut tergugat pasif. Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan logika hukum, karena kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah adalah wewenang dari bupati.
“Ini kan tidak lazim, tidak mencerminkan kewenangan yang dipunyai, karena yang punya kebijakan itu kan bupati,” ujar Djoko.
Ia menilai bahwa substansi gugatan Agus berkaitan dengan dampak kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, secara logis hukum, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pemegang kewenangan, yaitu bupati. Perbedaan status dalam gugatan awal tersebut, menurut Djoko, justru mencerminkan ketidakselarasan antara bupati dan wabup.
Gugatan Rekonvensi Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Moral dan Agama
Djoko juga menyampaikan bahwa pengajuan gugatan rekonvensi merupakan kewajiban moral dan agama. Ia mengatakan bahwa diam saja akan membuatnya merasa bersalah.
“Mempertahankan hak dan membela kebenaran itu kewajiban, kalau saya diam justru saya merasa berdosa,” kata Djoko.
Gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Djoko tidak hanya bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kebijakan yang dianggap tidak berjalan, tetapi juga menjadi sarana untuk membuka kebenaran secara terang melalui proses hukum yang sah.
“Lewat mekanisme inilah kebenaran itu akan menemukan jalannya,” jelas mantan Kepala BPN Jember itu.
Nilai Tuntutan yang Sangat Tinggi
Dalam gugatan rekonvensi yang diajukan, Djoko Susanto menuntut nilai sebesar Rp 25,5 miliar terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait serta sekitar Rp 1,5 miliar terhadap penggugat Agus. Selain itu, Djoko juga menarik persoalan kesepakatan politik Pilkada Jember yang sebelumnya dimohonkan untuk dibatalkan oleh penggugat dalam gugatan awal.
Penjelasan tentang Proses Hukum yang Dilalui
Djoko menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan berangkat dari kejanggalan dalam gugatan konvensi yang menempatkan dirinya sebagai tergugat. Ia juga menyatakan bahwa jika Bupati merasa terganggu atas gugatan konvensi Agus, maka sejak awal sudah menjalin komunikasi dengannya untuk mencari solusi.
[GAMBAR: Wakil Bupati Jember Djoko Susanto saat wawancara dengan awak media]
Dampak dari Gugatan Balik
Gugatan balik yang diajukan oleh Djoko Susanto telah menarik perhatian publik dan para pihak terkait. Beberapa warga Jember memberikan tanggapan mereka, dengan harapan agar Bupati dan Wabup dapat menyelesaikan masalah secara damai.
Djoko juga menegaskan bahwa tujuan dari gugatan ini adalah untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kebijakan pemerintah daerah dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan pengajuan gugatan rekonvensi, Djoko Susanto menunjukkan bahwa ia tidak hanya memperjuangkan hak pribadi, tetapi juga ingin memastikan bahwa sistem hukum di Jember berjalan dengan adil dan transparan. Langkah ini juga menjadi contoh bagaimana pejabat publik bisa menggunakan mekanisme hukum untuk menegakkan kebenaran dan memperkuat sistem demokrasi di tingkat daerah.***

>

Saat ini belum ada komentar