Perubahan Status Kontrak Tenaga Outsourcing, DPRD Gresik Ingatkan Komitmen Awal Bersama Pemda
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pergeseran status tenaga harian lepas (THL) menjadi tenaga alih daya di lingkungan pemerintah kabupaten Gresik menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kebijakan dan komitmen pemerintah daerah. Sebanyak 2.010 pekerja kini resmi beralih dari status THL ke tenaga alih daya, yang berarti mereka tidak lagi bekerja langsung di bawah OPD, melainkan di bawah naungan perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan pemerintah.
Meski telah disepakati bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan THL tersebut, beberapa laporan menyebutkan adanya penggantian tenaga alih daya di sejumlah OPD dengan dalih evaluasi kinerja. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap kesepakatan awal antara Pemkab dan DPRD Gresik, yang dinilai telah dilanggar.
Kritik dari DPRD Gresik
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik penggantian tenaga alih daya yang dilakukan tanpa indikator jelas. Menurutnya, alasan evaluasi kinerja sering kali digunakan sebagai dalih untuk mengganti pekerja lama dengan yang baru, tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.
“Kesepakatan sudah jelas, tidak ada PHK terhadap THL yang dialihkan menjadi tenaga alih daya. Kalau sekarang ada penggantian sepihak dengan alasan evaluasi kinerja, itu patut dipertanyakan dan harus dibuka secara transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Gresik akan terus memantau situasi ini dan siap memanggil OPD maupun perusahaan outsourcing jika diperlukan. Menurutnya, masalah ini bukan hanya soal teknis ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik dan komitmen moral pemerintah daerah.
Tanggapan dari Pemkab Gresik
Menanggapi isu tersebut, Kepala BKPSDM Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menjelaskan bahwa kewenangan evaluasi tenaga alih daya berada di tangan masing-masing OPD. Oleh karena itu, pihaknya tidak dapat melakukan intervensi langsung dalam proses evaluasi kinerja.
Namun, Agung menegaskan bahwa perekrutan tenaga harian lepas baru tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap kepala OPD wajib mengajukan dan memperoleh persetujuan langsung dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
“Jika ada rencana perekrutan THL baru, kepala OPD harus mendapatkan persetujuan Bupati. Itu mekanisme yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Agung juga berjanji akan meminta klarifikasi kepada OPD yang dilaporkan melakukan penggantian tenaga alih daya. Namun, ia mengakui bahwa proses ini cukup rumit karena kewenangan evaluasi kinerja berada di tangan masing-masing unit organisasi.
Masa Depan Tenaga Alih Daya
Perubahan status tenaga alih daya menjadi lebih kompleks dari sekadar perubahan administratif. Dengan alih daya, para pekerja kini berada di bawah perusahaan outsourcing, yang berpotensi memberikan perlindungan hukum yang berbeda dibandingkan status THL sebelumnya. Namun, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait stabilitas pekerjaan dan hak-hak mereka.
Selain itu, isu penggantian tenaga alih daya dengan alasan evaluasi kinerja mencerminkan kurangnya transparansi dan mekanisme yang jelas dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah. Ini memicu pertanyaan besar tentang bagaimana pemerintah daerah akan memastikan keadilan dan perlindungan bagi semua pekerja.
“Kalau memang evaluasi, indikatornya apa? Jangan sampai ini hanya akal-akalan administratif yang ujungnya merugikan pekerja kecil. DPRD tidak akan tinggal diam,” tambah Rizaldi.
Narasumber lain yang tak ingin disebut namanya menyatakan bahwa sistem tenaga alih daya bisa menjadi solusi jangka panjang jika dikelola dengan baik. Namun, ia khawatir jika kebijakan ini tidak diiringi dengan transparansi dan perlindungan yang memadai.***





Saat ini belum ada komentar