Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Bukti Kuat KPK Jerat Gus Yaqut
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2024. Proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi ini menunjukkan bahwa ada bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Pengaturan Kuota Haji yang Disengaja
Pembagian kuota haji 2024 menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia menerima kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah ditambah, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, pengaturan kuota tambahan tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan UU Haji, kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8 persen dari total kuota haji. Namun, dalam kasus ini, kuota tambahan dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, yaitu masing-masing 10 ribu jemaah.
Pelanggaran Aturan yang Mengakibatkan Kerugian
Perubahan kebijakan ini mengakibatkan kerugian bagi banyak jemaah haji reguler yang sudah menunggu selama bertahun-tahun. Menurut KPK, sebanyak 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat meskipun kuota tambahan telah disediakan. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan kuota haji tidak dilakukan secara adil dan transparan.
Bukti yang Diperoleh KPK
Penyidik KPK telah mengumpulkan berbagai alat bukti dalam kasus ini. Bukti-bukti tersebut meliputi pemeriksaan saksi, dokumen, serta bukti elektronik yang diperoleh melalui penggeledahan di berbagai lokasi. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh cukup untuk menetapkan status tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex. Selain itu, semua pimpinan KPK sepakat dalam penetapan tersangka ini.
Peran Yaqut dalam Pembagian Kuota
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Yaqut membagikan kuota tambahan 20 ribu jemaah dengan rasio 50-50 antara haji reguler dan haji khusus. Hal ini melanggar aturan yang menetapkan bahwa 93 persen kuota haji harus dialokasikan untuk jemaah reguler. Pembagian kuota ini dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Keterlibatan Mantan Stafsus Yaqut
Gus Alex, mantan stafsus Yaqut, juga disebut turut serta dalam proses pembagian kuota haji. Menurut Asep, Gus Alex adalah staf ahli yang ikut serta dalam proses tersebut. Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran uang atau kickback dalam kasus ini. Meski masih dalam penyelidikan, hal ini menunjukkan adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Status Tersangka dan Prospek Penahanan
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan Gus Alex belum ditahan. KPK menegaskan bahwa penahanan akan dilakukan secepatnya. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan transparan. ***





Saat ini belum ada komentar