Pelantikan Anggota Dewan Energi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah melantik 16 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026. Proses pelantikan ini dilakukan berdasarkan dua Keputusan Presiden (Keppres), yaitu Keppres Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan dan Keppres Nomor 6P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan DEN dari Pemerintah.
Struktur Anggota Dewan Energi Nasional
Dewan Energi Nasional terdiri dari 16 anggota yang dibagi menjadi dua kelompok utama:
- Delapan anggota berasal dari unsur pemangku kepentingan, termasuk akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, dan konsumen.
- Tujuh anggota lainnya berasal dari unsur pemerintahan, seperti menteri dan pejabat tinggi di bawah kementerian terkait.
Berikut daftar lengkap ketua dan anggota Dewan Energi Nasional:
Ketua Harian DEN:
– Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Anggota Unsur Pemerintahan:
– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
– Menteri Bappenas Rachmat Pambudy
– Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
– Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita
– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman
– Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto
– Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
Anggota Unsur Pemangku Kepentingan:
– Mohamad Fadhil Hasan (Akademisi)
– Satya Widya Yudha (Industri)
– Unggul Priyanto (Teknologi)
– Sripeni Inten Cahyani (Industri)
– Saleh Abdurrahman (Lingkungan Hidup)
– Muhammad Kholid Syeirazi (Konsumen)
– Johni Jonatan Numberi (Akademisi)
– Surono (Konsumen)
Proses Pelantikan
Pelantikan dimulai dengan upacara pengibaran bendera merah putih dan pembacaan Keppres. Presiden Prabowo Subianto kemudian memimpin sumpah jabatan kepada seluruh anggota DEN. Ia membacakan sumpah jabatan yang mengandung komitmen untuk menjalankan tugas sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya.
“DemI Allah saya bersumpah; demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo dalam prosesi tersebut.
Setelah itu, Presiden dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menandatangani berita acara pengambilan sumpah.
Latar Belakang dan Proses Seleksi
Sebelum pelantikan, delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Proses seleksi dilakukan melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Komisi XII DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon anggota DEN, namun hanya delapan yang lulus.
Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI, menjelaskan bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan disepakati melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Tugas dan Peran Dewan Energi Nasional
Dewan Energi Nasional memiliki peran penting dalam menyusun kebijakan energi nasional. Anggota DEN bertugas memberikan masukan dan rekomendasi terkait strategi pengelolaan sumber daya energi, termasuk pengembangan energi terbarukan, efisiensi penggunaan energi, dan stabilitas pasokan energi.

>
>
>

Saat ini belum ada komentar