Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Menkum sebut disusun 63 tahun, KUHP baru resmi gantikan warisan hukum kolonial Belanda

Menkum sebut disusun 63 tahun, KUHP baru resmi gantikan warisan hukum kolonial Belanda

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah melalui tahapan yang sangat panjang dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru guna menghilangkan warisan hukum kolonial Belanda.

Proses dimulai sejak tahun 1963, sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026 ini, memakan waktu selama 63 tahun.

“Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).

Supratman memaparkan KUHP peninggalan kolonial sebelumnya berlaku sejak tahun 1918. Lalu, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang pada 2 Januari 2023. Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun kemudian atau pada 2 Januari 2026.

Ia mengakui adanya kritik dan perhatian masyarakat terhadap KUHP yang berlaku sejak awal tahun ini. Namun, Supratman memastikan pemerintah dan DPR telah melibatkan masyarakat dalam penyusunan RKUHP sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan pada tahun 2025, pemerintah dan DPR juga mengajak masukan dari berbagai komponen masyarakat, termasuk konsorsium organisasi masyarakat sipil serta fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi. 2. Dalam konteks revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR meminta pendapat dari berbagai elemen masyarakat, seperti kelompok-kelompok masyarakat sipil maupun lembaga pendidikan hukum di berbagai universitas. 3. Mengenai perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah resmi disahkan pada 2025, pemerintah bersama DPR juga mengundang saran dari berbagai kalangan masyarakat, antara lain koalisi masyarakat sipil dan fakultas hukum di berbagai universitas. 4. Selain itu, untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR mencari masukan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil serta fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi. 5. Terkait pengembangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, seperti konsorsium masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.

“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Supratman.

“Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Supratman mengupas beberapa pasal yang menimbulkan perdebatan, salah satunya berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Dia menegaskan pemerintah dan DPR mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga membatasi penghinaan terhadap lembaga negara terbatas objeknya hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan MK.

Kini, penghinaan terhadap lembaga negara atau Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan, bukan delik umum. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.

“Fungsi hukum pidana secara umum adalah menjaga keamanan negara, masyarakat, dan individu. Presiden serta Wakil Presiden merupakan wujud dari negara, sehingga perlindungan terhadap martabat dan harga dirinya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri. Pasal ini juga berperan sebagai alat pengendalian sosial atau saluran, untuk menghindari konflik horizontal yang bisa muncul akibat penghinaan yang berlebihan,” katanya.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GDPS Buka Lowongan Admin di Surabaya

    GDPS Buka Lowongan Admin di Surabaya

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 159
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS), yang merupakan bagian dari Grup Garuda Indonesia, sedang membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia, terutama lulusan diploma dan sarjana yang memiliki pengalaman dalam bidang administrasi kantor. Jabatan yang tersedia saat ini adalah Staf Administrasi dengan lokasi kerja di Surabaya, yaitu di area PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Berdasarkan […]

  • Menteri Keuangan Purbaya Ubah RAPBN 2026, Ini Perubahan Pentingnya

    Menteri Keuangan Purbaya Ubah RAPBN 2026, Ini Perubahan Pentingnya

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Perubahan Postur RAPBN 2026 yang Menyebabkan Melebarnya Defisit Anggaran DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah melakukan perubahan signifikan terhadap postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Perubahan ini dilakukan setelah sebelumnya disusun pada masa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam rapat yang diadakan oleh Banggar DPR bersama pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia (BI), usulan revisi RAPBN […]

  • Warga Surabaya Keluhkan Pajak Kendaraan Tak Turun Meski Nilai Jual Anjlok

    Warga Surabaya Keluhkan Pajak Kendaraan Tak Turun Meski Nilai Jual Anjlok

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah warga Surabaya menyuarakan keresahan mereka kepada Komisi B DPRD Surabaya terkait beban pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dinilai tidak sebanding dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) maupun harga pasar riil. Mereka menilai kebijakan saat ini tidak adil karena tidak memperhitungkan kondisi aktual kendaraan. “Mobil saya sudah berusia lebih dari 10 tahun, harga […]

  • Keunikan Bahasa Daerah Di Indonesia Yang Hampir Punah

    Keunikan Bahasa Daerah Di Indonesia Yang Hampir Punah

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 372
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Keunikan bahasa daerah di Indonesia yang hampir punahNamun, di balik keindahan dan keragamannya, tersimpan ancaman serius: kepunahan. Banyak bahasa daerah di Indonesia kini berada di ambang hilang, tergerus oleh dominasi bahasa Indonesia dan bahasa internasional seperti Inggris. Kepunahan ini bukan hanya kehilangan aset linguistik, tetapi juga hilangnya bagian penting dari identitas dan sejarah […]

  • Crespo Strategi Perubahan Pemain dan Kesiapan Laga Penting

    Crespo Strategi Perubahan Pemain dan Kesiapan Laga Penting

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelatih SĂŁo Paulo, Crespo, melakukan perubahan signifikan dalam susunan pemain untuk laga melawan GrĂŞmio. Dengan absennya Robert Arboleda, posisi di sisi kanan kini diisi oleh Lucas Ramon, bukan Maik seperti biasanya. Perubahan ini menunjukkan bahwa tim akan mengandalkan formasi 4-3-1-2 yang lebih terbuka dan agresif. Laga ini sangat penting bagi SĂŁo Paulo dalam upaya […]

  • Bupati Mas Rusdi: Pemkab Pasuruan Berikan Status Baru untuk Ratusan Pegawai Honorer

    Bupati Mas Rusdi: Pemkab Pasuruan Berikan Status Baru untuk Ratusan Pegawai Honorer

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali melakukan perubahan signifikan dalam struktur kepegawaian. Pada hari ini, Senin (29/12/2025), sebanyak 620 pegawai yang sebelumnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Pengangkatan ini dilakukan melalui pemberian Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Proses Pengangkatan dan Simbolisasi Proses […]

expand_less