Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Menkum sebut disusun 63 tahun, KUHP baru resmi gantikan warisan hukum kolonial Belanda

Menkum sebut disusun 63 tahun, KUHP baru resmi gantikan warisan hukum kolonial Belanda

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah melalui tahapan yang sangat panjang dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru guna menghilangkan warisan hukum kolonial Belanda.

Proses dimulai sejak tahun 1963, sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026 ini, memakan waktu selama 63 tahun.

“Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).

Supratman memaparkan KUHP peninggalan kolonial sebelumnya berlaku sejak tahun 1918. Lalu, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang pada 2 Januari 2023. Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun kemudian atau pada 2 Januari 2026.

Ia mengakui adanya kritik dan perhatian masyarakat terhadap KUHP yang berlaku sejak awal tahun ini. Namun, Supratman memastikan pemerintah dan DPR telah melibatkan masyarakat dalam penyusunan RKUHP sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan pada tahun 2025, pemerintah dan DPR juga mengajak masukan dari berbagai komponen masyarakat, termasuk konsorsium organisasi masyarakat sipil serta fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi. 2. Dalam konteks revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR meminta pendapat dari berbagai elemen masyarakat, seperti kelompok-kelompok masyarakat sipil maupun lembaga pendidikan hukum di berbagai universitas. 3. Mengenai perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah resmi disahkan pada 2025, pemerintah bersama DPR juga mengundang saran dari berbagai kalangan masyarakat, antara lain koalisi masyarakat sipil dan fakultas hukum di berbagai universitas. 4. Selain itu, untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR mencari masukan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil serta fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi. 5. Terkait pengembangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, seperti konsorsium masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.

“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Supratman.

“Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Supratman mengupas beberapa pasal yang menimbulkan perdebatan, salah satunya berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Dia menegaskan pemerintah dan DPR mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga membatasi penghinaan terhadap lembaga negara terbatas objeknya hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan MK.

Kini, penghinaan terhadap lembaga negara atau Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan, bukan delik umum. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.

“Fungsi hukum pidana secara umum adalah menjaga keamanan negara, masyarakat, dan individu. Presiden serta Wakil Presiden merupakan wujud dari negara, sehingga perlindungan terhadap martabat dan harga dirinya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri. Pasal ini juga berperan sebagai alat pengendalian sosial atau saluran, untuk menghindari konflik horizontal yang bisa muncul akibat penghinaan yang berlebihan,” katanya.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Ijazah Palsu

    Presiden Prabowo Tiba Mendadak di Mesir untuk KTT Perdamaian Gaza

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto Berangkat ke Mesir untuk Hadiri KTT Perdamaian Gaza DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba-tiba memutuskan untuk melakukan perjalanan ke Sharm el-Sheikh, Mesir, pada malam hari Minggu (12/10/2025). Keberangkatan ini dilakukan dalam rangka menghadiri sebuah pertemuan penting yang disebut sebagai KTT Perdamaian Gaza. Meskipun rencana perjalanannya terkesan mendadak, Presiden tetap memutuskan untuk […]

  • Profil Yai Mim, Mantan Dosen UIN Malang yang Viral dalam Sengketa Jalan

    Profil Yai Mim, Mantan Dosen UIN Malang yang Viral dalam Sengketa Jalan

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 743
    • 0Komentar

    Profil dan Latar Belakang Yai Mim DIAGRAMKOATA.COM – –Nama lengkap Yai Mim adalah Dr. Muhammad Imam Muslimin Mardi. Ia lahir di Blitar, Jawa Timur, pada 11 Maret 1966. Keluarganya memiliki latar belakang religius, karena ia merupakan putra dari H. Achmad Mochammad Mardi Hasan Karyantono dan Hj. Siti Katmiyati. Sejak kecil, Yai Mim sudah menekuni pendidikan […]

  • Polri Jadi Pionir Pengembangan SPPG, Rockefeller Foundation Apresiasi Inovasi dan Standar Keamanan Pangan

    Polri Jadi Pionir Pengembangan SPPG, Rockefeller Foundation Apresiasi Inovasi dan Standar Keamanan Pangan

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 191
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan visi Asta Cita Presiden melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membangun Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri. Inovasi Polri dalam membangun sistem penyediaan pangan bergizi mendapat apresiasi positif dari Rockefeller Foundation yang melakukan kunjungan langsung ke SPPG Polri Pejaten, Jakarta Selatan. Kunjungan […]

  • PAC PDIP Mulyorejo

    PAC PDIP Mulyorejo Tebar Ratusan Nasi Kotak, Bukti Partai Hadir di Tengah Warga

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 222
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — PAC PDIP Mulyorejo kembali menunjukkan kepedulian sosialnya kepada masyarakat. Pada Minggu (30/11/2025) pagi, jajaran pengurus PAC menggelar aksi berbagi ratusan paket nasi kotak sebagai bagian dari kegiatan sosial yang membuktikan kehadiran partai di tengah masyarakat. Acara yang dipusatkan di Posko PAC di Jalan Tempurejo No. 20 itu dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Suasana […]

  • cara mengelola stres dengan meditasi singkat

    cara mengelola stres dengan meditasi singkat

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 259
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tentu, ini adalah artikel high-value tentang cara mengelola stres dengan meditasi singkat, disesuaikan untuk mencapai sekitar 900 kata. Rahasia Ketenangan di Tengah Kesibukan: Mengelola Stres dengan Meditasi Singkat yang Efektif Di era modern yang serba cepat ini, stres telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Tenggat waktu yang ketat, tuntutan pekerjaan, masalah […]

  • Koordinasi Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan Jaga Hutan dari Penjarahan Ilegal

    Koordinasi Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan Jaga Hutan dari Penjarahan Ilegal

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 229
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan semakin memperkuat sinergi dalam upaya menjaga kelestarian hutan Indonesia. Hal ini terwujud dalam pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang membahas koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi hutan dari penjarahan dan pengalihan […]

expand_less