Ahok-Ignasius Jonan Saksi Kunci dalam Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 17 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah tokoh penting sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam proses hukum ini, para saksi akan diminta menjelaskan bagaimana pengelolaan Pertamina berjalan selama masa jabatan mereka. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memahami penyimpangan yang terjadi dalam sistem pengelolaan energi nasional.
Siapa Saja Saksi yang Akan Hadir?
Beberapa nama yang akan dihadirkan dalam persidangan antara lain:
– Ignasius Jonan, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2016–2019.
– Arcandra Tahar, mantan Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019.
– Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024.
– Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024.
– Luvita Yuni, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International.
Selain lima orang tersebut, jaksa juga akan menghadirkan saksi-saksi lainnya yang terkait langsung dengan kebijakan dan operasional Pertamina selama masa jabatan para saksi.
Peran Saksi dalam Persidangan
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa para saksi akan dimintai keterangan mengenai sistem tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat. Menurut informasi yang diperoleh, ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah, termasuk dalam hal impor bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.
“Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang pernah bertanggung jawab atas pengelolaan Pertamina dapat memberikan penjelasan lengkap,” ujar sumber internal kejaksaan.
Kerugian Negara yang Diderita
Dalam surat dakwaan, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah diketahui menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis. Total kerugian yang ditetapkan mencapai Rp 285 triliun, yang terdiri dari:
– Kerugian Keuangan Negara:
– USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 45,1 triliun.
– Rp 25,4 triliun.
– Total: Rp 70,5 triliun.
– Kerugian Perekonomian Negara:
– Kerugian ekonomi akibat harga BBM yang terlalu mahal: Rp 172 triliun.
– Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM: Rp 43,1 triliun.
– Total: Rp 215,1 triliun.
Total keseluruhan kerugian mencapai Rp 285,9 triliun. Namun, jumlah ini bisa berubah tergantung pada kurs rupiah yang digunakan dalam perhitungan.
Terdakwa dan Proses Hukum
Dalam kasus ini, dua orang terdakwa akan diadili, yaitu Muhammad Kerry Adriano Riza dan Riva Siahaan. Kerry Adriano Riza merupakan anak dari M Riza Chalid, salah satu tersangka yang saat ini masih buron.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Ahok dan Ignasius Jonan akan dihadirkan sebagai saksi untuk kedua terdakwa tersebut. “Ya, mereka akan hadir sebagai saksi untuk kedua terdakwa,” kata Anang.
Konteks Lebih Luas
Sidang ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menjadi indikator penting bagi pemerintah dan lembaga hukum dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Korupsi dalam industri migas sering kali memiliki dampak jangka panjang, baik secara ekonomi maupun sosial.
Sejumlah analis menilai bahwa proses hukum ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem pengelolaan energi nasional. “Ini bukan hanya tentang satu kasus, tapi tentang bagaimana kita bisa mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar seorang ahli hukum.***





Saat ini belum ada komentar