UMK Bandung 2026 Diusulkan Pemkab Naik 5,72 Persen
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 5,72 persen. Dengan demikian, besaran UMK yang diusulkan adalah Rp3.972.202, meningkat dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp3.757.285.
Usulan ini diambil setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung yang digelar dalam rangka menentukan rekomendasi terkait upah minimum untuk tahun berikutnya. Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan hasil pembahasan dan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 5,72 persen atau Rp214.917, sehingga UMK Kabupaten Bandung tahun 2026 diusulkan menjadi Rp3.972.202,” ujarnya.
Peran Dewan Pengupahan dalam Penetapan Upah Minimum
Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung tidak hanya memberikan rekomendasi terkait UMK, tetapi juga memberikan pandangan dan masukan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun, hingga saat ini, Kabupaten Bandung belum memiliki serikat pekerja sektoral, sehingga belum melakukan kajian mendalam terkait sektor unggulan yang bisa diberlakukan UMSK.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Komara, menjelaskan bahwa serikat pekerja sektoral akan bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Namun, sampai saat ini, belum ada kajian terkait sektor mana saja yang layak masuk kategori sektoral.
Tantangan Implementasi UMSK di Kabupaten Bandung
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025, Upah Minimum Sektoral mulai diterapkan bersamaan dengan UMP/UMK, efektif per 1 Januari 2026. Meskipun demikian, UMSK bersifat opsional, berbeda dengan UMK yang wajib diterapkan.
Dadang menyebutkan bahwa karena belum adanya kajian mendalam tentang sektor-sektor unggulan, Kabupaten Bandung belum masuk dalam daftar Keputusan Gubernur mengenai UMSK. Hal ini membuat pihaknya harus melakukan kajian dan koordinasi lebih lanjut agar implementasi UMSK dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung sektor-sektor unggulan di daerah.
Kenaikan Upah Minimum: Dampak pada Daya Beli dan Ekonomi
Kenaikan UMK 2026 diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Namun, kenaikan ini juga perlu diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil agar tidak menimbulkan tekanan pada sektor bisnis dan industri.
Menurut analisis ekonomi, kenaikan upah minimum dapat memengaruhi tingkat inflasi dan biaya produksi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk saling berkoordinasi agar kenaikan upah tidak berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi.
Kesiapan Pemkab Bandung dalam Menghadapi UMK 2026
Meski telah mengusulkan kenaikan UMK 2026, Pemkab Bandung masih perlu melakukan beberapa langkah persiapan. Termasuk dalam hal sosialisasi kepada pelaku usaha, pengawasan penerapan, serta pemantauan terhadap dampak kenaikan upah terhadap perekonomian daerah.
Selain itu, Pemkab Bandung juga perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk pengusaha dan pekerja, memahami aturan serta prosedur terkait UMK dan UMSK. Dengan demikian, kebijakan upah minimum dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan. ***

>
>
>
