Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Nasib proyek sampah jadi energi: Dibatalkan MA, dihidupkan Danantara

Nasib proyek sampah jadi energi: Dibatalkan MA, dihidupkan Danantara

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 pada Oktober lalu, sebagai landasan utama percepatan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Proyek tersebut dipilih pemerintah untuk menyudahi masalah tumpukan sampah, khususnya di perkotaan.

Namun, upaya tersebut bukan pertama kali digagas tahun ini. Perpres Nomor 18 Tahun 2016 dan Perpres 35 Tahun 2018, sudah lebih dulu mengaturnya.

Perpres Nomor 18 Tahun 2016 secara spesifik menargetkan pelaksanaan program di tujuh wilayah. Tepatnya di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.

Pemerintah daerah diperkenankan menugaskan badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta untuk menggelar proyek PSEL, yang ditargetkan terbangun dalam kurun 2016-2018.

Selain itu, pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan sampah minimal 1.000 ton per hari, memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PSEL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan RTRW Kabupaten/kota, serta menyusun studi kelayakan pembangunan.

PSEL atau juga disebut pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) ini akan mengubah sampah kota menjadi listrik, melalui teknologi thermal process seperti gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis. Dalam regulasi tersebut, PSEL dianggap menggunakan energi baru terbarukan.

Akan tetapi, perpres ini kemudian digugat oleh para aktivis lingkungan hidup ke Mahkamah Agung, pada 18 Juli 2016. Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan dan membatalkan perpres ini.

Regulasi dinilai bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pembangunan proyek PSEL dipandang tak sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sebab, pengurusan izin lingkungan dilakukan secara bersamaan dengan kegiatan konstruksi dan pengurusan izin mendirikan bangunan.

Hal itu juga bertentangan dengan kerangka hukum perlindungan lingkungan hidup, yang menyatakan wajib analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebelum terbit izin lingkungan.

Penggunaan teknologi termal yang sudah disebutkan pun dianggap dapat menimbulkan masalah serius terhadap kesehatan manusia. Residu pembakaran sampah disinyalir dapat menghasilkan dioksin, merkuri, furan, kadmium, dan timbal.

Dioksin misalnya, menurut WHO, senyawa ini dapat mengakibatkan kanker serta menyerang sistem kekebalan tubuh hingga sistem reproduksi.

Proyek ini lalu dipandang bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 terkait asas dapat dilaksanakan. Pasalnya, dengan risiko kesehatan tersebut, proyek justru dibangun di wilayah-wilayah yang padat penduduknya.

Digantikan Perpres 35 Tahun 2018

Dua tahun usai regulasi percepatan proyek PSEL dicabut, pemerintah kembali merumuskan yang serupa, dengan Perpres 35 Tahun 2018. Judulnya tertulis, “Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.”

Tak lagi menyasar tujuh daerah, aturan ini menargetkan 12 daerah pengembangan PSEL. Ini mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.

Selanjutnya ada Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado. Meskipun begitu, pemerintah daerah kota tersebut boleh bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Masih sama seperti di perpres sebelumnya, untuk membangun proyek, pemerintah daerah bisa menugaskan badan usaha milik daerah atau melakukan kompetisi badan usaha. Namun, jika tidak mendapat yang sesuai dari keduanya, penugasan bisa diberikan ke badan usaha milik negara.

Pemerintah daerah berkewajiban menyusun pra studi kelayakan, meliputi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi.

Selain itu, pemerintah daerah juga tetap memastikan ketersediaan sampah untuk diolah. Bedanya, regulasi tak menyebutkan angka secara spesifik. Tertulis bahwa pemerintah daerah menyediakan sampah sesuai kapasitas minimal keekonomian PSEL, dari hasil pra studi kelayakan.

Memetik pelajaran dua tahun sebelumnya, regulasi tersebut menyebutkan, pembangunan fasilitas PSEL diberi kemudahan penerbitan izin prinsip pembangunan/konstruksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 1 ayat (5) juga menyatakan, PSEL dapat mengolah sampah jadi energi listrik, mengurangi volume sampah, dan mengolah sampah dengan waktu signifikan melalui teknologi ramah lingkungan dan teruji.

Sementara itu, PT PLN dalam hal ini berperan sebagai pembeli tenaga listrik PSEL. Pemerintah telah mengatur tarif listrik yang dihasilkan, yaitu US$13,35 sen/kWh untuk besaran kapasitas sampai 20 MW.

Namun, hingga saat ini, baru ada dua PLTSa beroperasi dari 12 daerah yang ditargetkan, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Cempo Solo di Surakarta. Di sejumlah daerah lainnya, pembangunan PLTSa bahkan masih berada di tahap awal.

Disusul Perpres 109 Tahun 2025

Pemerintah kemudian merevisi Perpres 35 Tahun 2018 dan merumuskannya kembali dalam Perpres 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Sebetulnya, pemanfaatan sampah ini tak hanya ditujukan untuk menghasilkan energi listrik. Pasal 5 beleid itu menyebutkan demikian:

“Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut PSE adalah pengolahan Sampah dengan mesin dan/atau peralatan yang mampu mengolah Sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume sampah.”

Tidak ada daerah yang ditetapkan secara spesifik dalam regulasi tersebut. Namun, daerah penyelenggara PSE untuk listrik harus memenuhi kriteria ketersediaan sampah minimal 1.000 per hari, ketersediaan APBD untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber ke lokasi PSEL, ketersediaan lahan, dan komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.

Sementara, sejauh ini, pemerintah baru menetapkan 10 daerah aglomerasi untuk proyek PSEL. Tujuh daerah aglomerasi di antaranya tengah memasuki proses lelang. Namun, baru empat yang dinyatakan siap. Keempat aglomerasi tersebut adalah Bogor Raya, Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, dan Bekasi Raya.

Sementara sisanya, meliputi Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya tengah diverifikasi ulang sebelum mengikuti proses lelang.

Tiga daerah aglomerasi lainnya, adalah Lampung Raya, Surabaya Raya 2, dan Serang Raya. Ketiganya baru ditetapkan pemerintah pada 17 Desember lalu. Pembukaan kerja sama mitra untuk PSEL ini baru akan dibuka pada 2026.

Kali ini, pemerintah melibatkan BPI Danantara untuk memilih badan usaha pembangun dan pengelola (BUPP) PSEL. Investasi dalam penyelenggaraan PSEL harus layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko. Sebelumnya, CIO BPI Danantara Pandu Sjahrir menyampaikan, proyek PSEL di 10 daerah aglomerasi ini ditargetkan bisa rampung 2027 mendatang.

Terkait teknologi yang akan digunakan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan tetap menggunakan insinerator, pembakaran sampah dengan suhu tinggi untuk menghasilkan uap bertekanan. Uap tersebut lalu berperan menggerakkan turbin dan menghasilkan listrik.

Menteri Lingkungan Hidup tinjau TPA Tanjungrejo (ANTARA FOTO/Nirza/agr/rwa.)

Tetap Libatkan PT PLN

PT PLN masih menjadi pihak yang berkewajiban membeli listrik PSEL, dengan tarif US$20 sen per kWh. Angka ini lebih tinggi dari yang ditetapkan di regulasi sebelumnya.

Regulasi terbaru ini juga menghapus tipping fee, biaya yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk pihak pengelola sampah. Sebelumnya, ketika PT PLN membayar listrik dengan harga US$13 sen per kWh, sebanyak US$7 sen sisanya ditanggung APBD dalam bentuk tipping fee.

Pada akhirnya, praktik tersebut banyak tersendat, karena dipengaruhi unsur politik anggaran di daerah. Kini, biaya tipping fee dihapus dan PT PLN menanggung sepenuhnya dengan pembelian listrik US$20 sen per kWh.

Meskipun begitu, pemerintah akan mengalokasikan subsidi atau kompensasi APBN untuk PT PLN, sebagai topangan proyek PSEL. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Kapal Laut Balikpapan ke Makassar

    Jadwal Kapal Laut Balikpapan ke Makassar Bulan Februari 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perjalanan laut antara kota-kota di Indonesia tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh. Salah satu rute yang sering digunakan adalah dari Balikpapan menuju Makassar. Tahun 2026, informasi terkini mengenai jadwal dan harga tiket kapal laut untuk rute ini telah dirilis. Berikut adalah detail lengkapnya. Pilihan Kapal yang Tersedia Dalam rute […]

  • Persebaya Surabaya

    Persebaya Surabaya Siapkan Komposisi Baru untuk Menghadapi Tantangan Musim Ini

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Persebaya Surabaya, salah satu klub sepak bola ternama di Indonesia, tengah melakukan perubahan besar dalam komposisi skuadnya. Dengan jadwal yang sangat padat di putaran kedua Super League 2025/2026, manajemen dan pelatih Bernardo Tavares mengambil langkah strategis untuk memperkuat tim. Evaluasi dilakukan sejak awal Januari 2026, dengan melepas lima pemain yang tidak lagi cocok dengan […]

  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus untuk Besok

    Ramalan Zodiak Aries dan Taurus untuk Besok

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Cinta & Hubungan Dalam perspektif Dr. Vinay Bajrangi, posisi Mars besok menuntut Aries untuk lebih banyak mendengar daripada bicara. Di pagi hari, Anda mungkin merasakan dorongan untuk mendominasi percakapan dengan pasangan, namun bintang-bintang menyarankan untuk menahan diri demi keharmonisan. Jika ada konflik lama yang belum selesai, Sabtu ini adalah waktu yang tepat untuk penyembuhan, asalkan […]

  • Penolakan Jagal RPH Pegirian terhadap Rencana Relokasi ke Tambak Oso Wilangon

    Penolakan Jagal RPH Pegirian terhadap Rencana Relokasi ke Tambak Oso Wilangon

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Para jagal di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian di Surabaya menunjukkan penolakan terhadap rencana pemindahan lokasi operasional mereka ke kawasan Tambak Oso Wilangon (TOW). Mereka mengkhawatirkan dampak negatif yang akan terjadi jika relokasi dilakukan, termasuk gangguan distribusi daging dan risiko keselamatan pekerja. Alasan Utama Penolakan Salah satu alasan utama yang disampaikan oleh para jagal […]

  • Kunker ke Banjarmasin, Peran Komisi A DPRD Surabaya dalam Penguatan Sinergi Legislatif

    Kunker ke Banjarmasin, Peran Komisi A DPRD Surabaya dalam Penguatan Sinergi Legislatif

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Kota Surabaya, H. Muhaimin, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antar lembaga legislatif daerah dan meningkatkan kualitas kinerja dalam menjalankan fungsi kedewanan. Dalam kunjungan tersebut, fokus utamanya adalah koordinasi dan pertukaran pengalaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya yang berada dalam lingkup Komisi […]

  • Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ciptakan Budaya Tertib Lalin

    Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ciptakan Budaya Tertib Lalin

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakapolres Jember, Kompol Ferry Darmawan menerangkan, operasi tersebut menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang kerap melakukan pelanggaran lalu lintas. “Sasaran operasi ini antara lain pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, hingga menerobos lampu merah,” ujarnya usia pimpin apel, Senin (2/2/2026). Selain itu, lanjut Kompol Fery penggunaan handphone […]

expand_less