Nadiem Makarim Menghadapi Sidang Pertama Kasus Korupsi Chromebook
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 16 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) masa jabatan 2019-2024 Nadiem Makarim akan menghadapi persidangan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
“Jadwal persidangan pertama kasus pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi dengan terdakwa Nadiem Makarim serta rekan-rekannya pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Firman Akbar kepada para jurnalis.
Persidangan pertama akan mengagendakan pembacaan surat tuntutan, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Selain Nadiem, terdapat tiga tersangka lainnya yang akan mengikuti persidangan pembacaan surat dakwaan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada hari yang sama, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief serta Direktur Sekolah Dasar (SD) di Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada periode 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
Selain itu, terdapat juga Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2020-2021 serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam lingkup Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2020-2021, yaitu Mulyatsyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam proses digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019 hingga 2022 mencapai Rp2,1 triliun.
“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ujar Direktur Penuntutan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Riono menyebut bahwa kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilakukan pada periode 2019 hingga 2022.
Ada lima tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Jurist Tan. Namun, berkas perkara Jurist Tan belum diserahkan, karena tersangka masih dalam status buron. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar