Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Waspadai 22 Titik Operasi Zebra November 2025 di Bandung

Waspadai 22 Titik Operasi Zebra November 2025 di Bandung

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Berikut ini informasi terkini mengenai lokasi Operasi Zebra November 2025 di Bandung, Jawa Barat beserta jenis pelanggaran dan denda yang diberikan.

Secara bersamaan di seluruh Indonesia, mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025 dilaksanakan Operasi Zebra 2025.

Kegiatan Zebra merupakan langkah awal dalam pengamanan lalu lintas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Menurut pernyataan Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, Operasi Zebra ini ditujukan pada tiga fokus utama, yaitu mempersiapkan Operasi Lilin, merespons hasil analisis Kamseltibcarlantas selama tiga bulan terakhir, serta menangani perkembangan pelanggaran yang terjadi di masyarakat.

Salah satu fokus utama adalah balap liar, yang dianggap semakin meningkat di berbagai wilayah.

Selain itu, beberapa pelanggaran akan diberikan tindakan antara lain:

1. Penggunaan ponsel saat mengemudi

2. Pengemudi yang belum cukup umur

3. Tidak mengenakan helm SNI atau sabuk keselamatan

4. Mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol

5. Kelengkapan dokumen STNK dan identitas kendaraan

6. Nomor plat yang tidak sesuai dengan peraturan

Operasi Zebra pada November 2025 di Bandung dilaksanakan pada berbagai waktu, mulai dari pagi pukul 06.00 WIB hingga malam pukul 24.00 WIB, bahkan dini hari antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB.

Berikut beberapa titik yang umum dijadikan lokasi operasi zebra di Bandung:

– Bekas Buah Batu pos

– Doktor Jalan Pajajaran SMKN 12 Bandung

– Jalan Ujungberung Sekolah Menengah Atas Negeri 24 Bandung

– Jalan yang berada di bawah Fly Over Antapani

– Jalan di sekitar Taman Kopo Indah 2

– Jalan Soekarno Hatta di Bundaran Cibiru

– Jalan Gedebage, Tugu Simpang 5, Asia Afrika

– Jalan Buah Batu dekat Pasar Kordon Lampu Merah

– Jalan Merdeka

– Jalan yang berada di bawah Fly Over Pasopati di depan RSHS

– Di dekat Borma Setiabudhi

– Lampu Lalu Lintas Jalan Ir. Juanda Dago

– Jalan Soekarno Hatta di depan PT. LEN

– Jalan AH Nasution di depan pom Bensin Cikadut

– Lampu Merah Jalan Rajawali

– Jalan Pahlawan ke arah Makam

– Lampu Merah Istana Plaza

– Jalan Padjajaran

– Jalan yang berada di bawah Terowongan Kopo

– Lampu Lalu Lintas Merah di Jalan Buah Batu dekat perempatan Mayapada

Polsek Cicendo

Jembatan Viaduct.

Bagi yang melanggar tentu akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan sebelum berkendara, kamu membawa dokumen-dokumen lengkap dan kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

Denda Operasi Zebra

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009, berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas yang dikenakan tilang terhadap kendaraan bermotor:

1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat izin mengemudi akan dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda tertinggi sebesar Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) tetapi tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut saat pemeriksaan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi standar teknis dan kondisi kendaraan yang layak jalan, seperti spion, lampu depan, lampu rem, bel, alat pengukur kecepatan, serta knalpot, akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis seperti kaca spion, bel, lampu depan, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, dan wiper akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki perlengkapan seperti ban serep, segitiga peringatan, alat pengangkat, kunci roda, serta peralatan pertolongan pertama dalam kecelakaan akan dikenai hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda paling besar sebesar Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengemudi yang melanggar tanda lalu lintas akan dikenai hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan maksimum atau minimum akan dikenai hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengemudi yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tanpa menggunakan sabuk keselamatan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengemudi atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar nasional akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan dalam situasi tertentu sesuai yang diatur dalam Pasal 107 ayat (1) dikenai hukuman kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap individu yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu depan pada siang hari sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dikenai hukuman kurungan maksimal 15 (lima belas) hari atau denda paling besar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengemudi sepeda motor yang berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan tanda lampu akan dikenai hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250.000 (Pasal 294). ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alanyaspor ,Gençlerbirliği

    Jadwal dan Siaran Langsung Pertandingan Alanyaspor vs Gençlerbirliği

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Alanyaspor dan Gençlerbirliği menjadi salah satu laga yang ditunggu-tunggu dalam kompetisi sepak bola kasta teratas di Turki. Laga ini akan berlangsung dalam pekan ke-25 Liga Super Turki, yang menandai pertemuan penting antara dua klub yang memiliki sejarah persaingan yang kuat. Latar Belakang Persaingan Kedua Tim Dalam lima pertemuan terakhir yang digelar […]

  • Ketimbang Barak Militer, Rasiyo Tawarkan Sekolah Plus Penguatan Iman

    Ketimbang Barak Militer, Rasiyo Tawarkan Sekolah Plus Penguatan Iman

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 269
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Rasiyo, menyampaikan pandangannya terkait fenomena kenakalan remaja yang semakin memprihatinkan. Menanggapi program kontroversial Gubernur Jawa Barat yang mengirim remaja nakal ke barak militer, Rasiyo justru menawarkan pendekatan yang lebih lembut dan menyentuh sisi spiritual anak.(17/0625) Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim itu, pendidikan berbasis penguatan iman […]

  • Hari tani nasional 2025

    Urban Farming Surabaya: Antara Ambisi dan Realita di Hari Tani Nasional 2025

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 516
    • 0Komentar

    *Oleh: Hari Agung [Barikade 98 Jatim] DIAGRAMKOTA.COM – Tepat di peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2025 ini, kita dihadapkan pada sebuah ironi yang menarik di Surabaya. Di satu sisi, Pemerintah Kota Surabaya menargetkan ambisius agar urban farming bisa mencukupi 60 persen kebutuhan pangan warga Kota Pahlawan. Namun di sisi lain, DPRD Surabaya pada Februari […]

  • Kemensos Siapkan Inisiatif Data Tunggal Nasional Untuk Kesempurnaan Program Bansos

    Kemensos Siapkan Inisiatif Data Tunggal Nasional Untuk Kesempurnaan Program Bansos

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 284
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan yang diambil mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kebutuhan sosial ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah mengutamakan pendekatan selektif pada kebijakan pajak dan berbagai bentuk stimulus, seperti PPN 12% untuk barang mewah yang disertai alokasi bantuan sosial sebesar lebih dari Rp38 triliun. “Kita yakin ekonomi […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal DLN Oasis dan DLN Batu Layar Rute Lombok-Surabaya

    Jadwal Pelayaran Kapal DLN Oasis dan DLN Batu Layar Rute Lombok-Surabaya

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayaran laut antara Lombok dan Surabaya merupakan salah satu jalur transportasi penting yang menghubungkan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Jawa Timur. Dua kapal yang menjadi andalan dalam pelayaran ini adalah DLN Oasis dan DLN Batu Layar, yang dioperasikan oleh perusahaan PT Damai Lautan Nusantara (DLN). Jalur pelayaran ini dilayani setiap hari, memberikan akses yang […]

  • Polres Mojokerto Berhasil Menangkap DPO Preman Kampung yang Keroyok Pegawai PLN

    Polres Mojokerto Berhasil Menangkap DPO Preman Kampung yang Keroyok Pegawai PLN

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 222
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polisi akhirnya meringkus AT (27), preman kampung yang menjadi buronan pasca mengeroyok 2 pegawai PLN di Dusun/Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto. Preman kampung ini beranggotakan 4 orang yaitu AT, BP (24), RK (38) dan Mik yang keberadaan mereka sering meresahkan masyarakat. AT dan kawan-kawan mengeroyok 2 pegawai PLN di depan warung nasi Dusun Kedungmaling […]

expand_less