Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Waspadai 22 Titik Operasi Zebra November 2025 di Bandung

Waspadai 22 Titik Operasi Zebra November 2025 di Bandung

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Berikut ini informasi terkini mengenai lokasi Operasi Zebra November 2025 di Bandung, Jawa Barat beserta jenis pelanggaran dan denda yang diberikan.

Secara bersamaan di seluruh Indonesia, mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025 dilaksanakan Operasi Zebra 2025.

Kegiatan Zebra merupakan langkah awal dalam pengamanan lalu lintas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Menurut pernyataan Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, Operasi Zebra ini ditujukan pada tiga fokus utama, yaitu mempersiapkan Operasi Lilin, merespons hasil analisis Kamseltibcarlantas selama tiga bulan terakhir, serta menangani perkembangan pelanggaran yang terjadi di masyarakat.

Salah satu fokus utama adalah balap liar, yang dianggap semakin meningkat di berbagai wilayah.

Selain itu, beberapa pelanggaran akan diberikan tindakan antara lain:

1. Penggunaan ponsel saat mengemudi

2. Pengemudi yang belum cukup umur

3. Tidak mengenakan helm SNI atau sabuk keselamatan

4. Mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol

5. Kelengkapan dokumen STNK dan identitas kendaraan

6. Nomor plat yang tidak sesuai dengan peraturan

Operasi Zebra pada November 2025 di Bandung dilaksanakan pada berbagai waktu, mulai dari pagi pukul 06.00 WIB hingga malam pukul 24.00 WIB, bahkan dini hari antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB.

Berikut beberapa titik yang umum dijadikan lokasi operasi zebra di Bandung:

– Bekas Buah Batu pos

– Doktor Jalan Pajajaran SMKN 12 Bandung

– Jalan Ujungberung Sekolah Menengah Atas Negeri 24 Bandung

– Jalan yang berada di bawah Fly Over Antapani

– Jalan di sekitar Taman Kopo Indah 2

– Jalan Soekarno Hatta di Bundaran Cibiru

– Jalan Gedebage, Tugu Simpang 5, Asia Afrika

– Jalan Buah Batu dekat Pasar Kordon Lampu Merah

– Jalan Merdeka

– Jalan yang berada di bawah Fly Over Pasopati di depan RSHS

– Di dekat Borma Setiabudhi

– Lampu Lalu Lintas Jalan Ir. Juanda Dago

– Jalan Soekarno Hatta di depan PT. LEN

– Jalan AH Nasution di depan pom Bensin Cikadut

– Lampu Merah Jalan Rajawali

– Jalan Pahlawan ke arah Makam

– Lampu Merah Istana Plaza

– Jalan Padjajaran

– Jalan yang berada di bawah Terowongan Kopo

– Lampu Lalu Lintas Merah di Jalan Buah Batu dekat perempatan Mayapada

– Polsek Cicendo

– Jembatan Viaduct.

Bagi yang melanggar tentu akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan sebelum berkendara, kamu membawa dokumen-dokumen lengkap dan kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

Denda Operasi Zebra

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009, berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas yang dikenakan tilang terhadap kendaraan bermotor:

1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat izin mengemudi akan dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda tertinggi sebesar Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) tetapi tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut saat pemeriksaan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi standar teknis dan kondisi kendaraan yang layak jalan, seperti spion, lampu depan, lampu rem, bel, alat pengukur kecepatan, serta knalpot, akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis seperti kaca spion, bel, lampu depan, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, dan wiper akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki perlengkapan seperti ban serep, segitiga peringatan, alat pengangkat, kunci roda, serta peralatan pertolongan pertama dalam kecelakaan akan dikenai hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda paling besar sebesar Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengemudi yang melanggar tanda lalu lintas akan dikenai hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan maksimum atau minimum akan dikenai hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengemudi yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tanpa menggunakan sabuk keselamatan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengemudi atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar nasional akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan dalam situasi tertentu sesuai yang diatur dalam Pasal 107 ayat (1) dikenai hukuman kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap individu yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu depan pada siang hari sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dikenai hukuman kurungan maksimal 15 (lima belas) hari atau denda paling besar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengemudi sepeda motor yang berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan tanda lampu akan dikenai hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250.000 (Pasal 294). ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 17 TKP Lintas Provinsi

    Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 17 TKP Lintas Provinsi

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua lintas provinsi, kurang dari 24 jam. Total ada 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di ruang […]

  • BSU Cair Oktober 2025, Kemenaker Minta Masyarakat Waspadai Hoaks

    BSU Cair Oktober 2025, Kemenaker Minta Masyarakat Waspadai Hoaks

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Oktober 2025 yang beredar luas di media sosial resmi dibantah oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemerintah menegaskan, hingga saat ini tidak ada program penyaluran BSU tahap baru setelah gelombang terakhir disalurkan pada Agustus 2025. Isu tersebut awalnya viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok, […]

  • Aliansi Wartawan Surabaya Berbagi Ilmu Jurnalistik di Pesantren Tertua Madura

    Aliansi Wartawan Surabaya Berbagi Ilmu Jurnalistik di Pesantren Tertua Madura

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pondok Pesantren Nazhatut Thullab Prajjan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, yang dikenal sebagai pondok pesantren tertua di Madura, menjadi tuan rumah pelatihan jurnalistik oleh Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) pada Sabtu, 7 September 2024. Pesantren ini berdiri pada tahun 1702 dan didirikan oleh Kyai Abdul Alam. Kegiatan pelatihan ini merupakan bagian dari arahan Ketua Umum […]

  • Waketum KADIN Munir Abdul Haris : Transaksi Misi Dagang Jatim-Lampung 1 Triliun

    Waketum KADIN Munir Abdul Haris : Transaksi Misi Dagang Jatim-Lampung 1 Triliun

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 143
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua Umum, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Lampung Bidang Industri dan Perdagangan, Munir Abdul Haris, yang datang mewakili Ketua Umum KADIN Lampung Muhammad Kadafi yang berhalangan hadir karena agenda di Jakarta, menilai Provinsi Lampung memiliki banyak peluang kerja sama strategis dengan Provinsi Jawa Timur pasca gelaran Misi Dagang yang berlangsung di Bandarlampung, […]

  • Warga Gundih keluhkan Layanan Publik, Didik Bledex Siap Fasilitasi

    Warga Gundih keluhkan Layanan Publik, Didik Bledex Siap Fasilitasi

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Tri Didik Adiono, S.Sos., yang akrab disapa Didik Bledex, mengadakan kegiatan Jaring Aspirasi Masyarakat dalam rangka reses tahun sidang pertama masa persidangan II tahun anggaran 2025. Acara ini digelar di RT 07 RW 04, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, pada Rabu, 12 Februari 2025. Dalam […]

  • Infinix GT 30 Pro: HP 3 Jutaan dengan Layar AMOLED 144Hz dan Performa Gaming Canggih!

    Infinix GT 30 Pro: HP 3 Jutaan dengan Layar AMOLED 144Hz dan Performa Gaming Canggih!

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    HP Gaming dengan Harga Terjangkau di Bawah Rp 3 Jutaan DIAGRAMKOTA.COM –Ā Jika kamu sedang mencari ponsel gaming yang memiliki performa tinggi namun tetap terjangkau, Infinix GT 30 Pro bisa menjadi pilihan yang sangat cocok. Dengan harga yang berada di kisaran Rp 3 jutaan, perangkat ini menawarkan spesifikasi yang mampu bersaing dengan smartphone flagship. Infinix GT […]

expand_less