Waspadai 22 Titik Operasi Zebra November 2025 di Bandung
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Berikut ini informasi terkini mengenai lokasi Operasi Zebra November 2025 di Bandung, Jawa Barat beserta jenis pelanggaran dan denda yang diberikan.
Secara bersamaan di seluruh Indonesia, mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025 dilaksanakan Operasi Zebra 2025.
Kegiatan Zebra merupakan langkah awal dalam pengamanan lalu lintas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Menurut pernyataan Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, Operasi Zebra ini ditujukan pada tiga fokus utama, yaitu mempersiapkan Operasi Lilin, merespons hasil analisis Kamseltibcarlantas selama tiga bulan terakhir, serta menangani perkembangan pelanggaran yang terjadi di masyarakat.
Salah satu fokus utama adalah balap liar, yang dianggap semakin meningkat di berbagai wilayah.
Selain itu, beberapa pelanggaran akan diberikan tindakan antara lain:
1. Penggunaan ponsel saat mengemudi
2. Pengemudi yang belum cukup umur
3. Tidak mengenakan helm SNI atau sabuk keselamatan
4. Mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol
5. Kelengkapan dokumen STNK dan identitas kendaraan
6. Nomor plat yang tidak sesuai dengan peraturan
Operasi Zebra pada November 2025 di Bandung dilaksanakan pada berbagai waktu, mulai dari pagi pukul 06.00 WIB hingga malam pukul 24.00 WIB, bahkan dini hari antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB.
Berikut beberapa titik yang umum dijadikan lokasi operasi zebra di Bandung:
– Bekas Buah Batu pos
– Doktor Jalan Pajajaran SMKN 12 Bandung
– Jalan Ujungberung Sekolah Menengah Atas Negeri 24 Bandung
– Jalan yang berada di bawah Fly Over Antapani
– Jalan di sekitar Taman Kopo Indah 2
– Jalan Soekarno Hatta di Bundaran Cibiru
– Jalan Gedebage, Tugu Simpang 5, Asia Afrika
– Jalan Buah Batu dekat Pasar Kordon Lampu Merah
– Jalan Merdeka
– Jalan yang berada di bawah Fly Over Pasopati di depan RSHS
– Di dekat Borma Setiabudhi
– Lampu Lalu Lintas Jalan Ir. Juanda Dago
– Jalan Soekarno Hatta di depan PT. LEN
– Jalan AH Nasution di depan pom Bensin Cikadut
– Lampu Merah Jalan Rajawali
– Jalan Pahlawan ke arah Makam
– Lampu Merah Istana Plaza
– Jalan Padjajaran
– Jalan yang berada di bawah Terowongan Kopo
– Lampu Lalu Lintas Merah di Jalan Buah Batu dekat perempatan Mayapada
– Polsek Cicendo
– Jembatan Viaduct.
Bagi yang melanggar tentu akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan sebelum berkendara, kamu membawa dokumen-dokumen lengkap dan kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.
Denda Operasi Zebra
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009, berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas yang dikenakan tilang terhadap kendaraan bermotor:
1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat izin mengemudi akan dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda tertinggi sebesar Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) tetapi tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut saat pemeriksaan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi standar teknis dan kondisi kendaraan yang layak jalan, seperti spion, lampu depan, lampu rem, bel, alat pengukur kecepatan, serta knalpot, akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis seperti kaca spion, bel, lampu depan, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, dan wiper akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki perlengkapan seperti ban serep, segitiga peringatan, alat pengangkat, kunci roda, serta peralatan pertolongan pertama dalam kecelakaan akan dikenai hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda paling besar sebesar Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengemudi yang melanggar tanda lalu lintas akan dikenai hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan maksimum atau minimum akan dikenai hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengemudi yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tanpa menggunakan sabuk keselamatan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengemudi atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar nasional akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan dalam situasi tertentu sesuai yang diatur dalam Pasal 107 ayat (1) dikenai hukuman kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap individu yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu depan pada siang hari sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dikenai hukuman kurungan maksimal 15 (lima belas) hari atau denda paling besar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengemudi sepeda motor yang berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan tanda lampu akan dikenai hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250.000 (Pasal 294). ***





Saat ini belum ada komentar