Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Waspadai 22 Titik Operasi Zebra November 2025 di Bandung

Waspadai 22 Titik Operasi Zebra November 2025 di Bandung

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Berikut ini informasi terkini mengenai lokasi Operasi Zebra November 2025 di Bandung, Jawa Barat beserta jenis pelanggaran dan denda yang diberikan.

Secara bersamaan di seluruh Indonesia, mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025 dilaksanakan Operasi Zebra 2025.

Kegiatan Zebra merupakan langkah awal dalam pengamanan lalu lintas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Menurut pernyataan Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, Operasi Zebra ini ditujukan pada tiga fokus utama, yaitu mempersiapkan Operasi Lilin, merespons hasil analisis Kamseltibcarlantas selama tiga bulan terakhir, serta menangani perkembangan pelanggaran yang terjadi di masyarakat.

Salah satu fokus utama adalah balap liar, yang dianggap semakin meningkat di berbagai wilayah.

Selain itu, beberapa pelanggaran akan diberikan tindakan antara lain:

1. Penggunaan ponsel saat mengemudi

2. Pengemudi yang belum cukup umur

3. Tidak mengenakan helm SNI atau sabuk keselamatan

4. Mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol

5. Kelengkapan dokumen STNK dan identitas kendaraan

6. Nomor plat yang tidak sesuai dengan peraturan

Operasi Zebra pada November 2025 di Bandung dilaksanakan pada berbagai waktu, mulai dari pagi pukul 06.00 WIB hingga malam pukul 24.00 WIB, bahkan dini hari antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB.

Berikut beberapa titik yang umum dijadikan lokasi operasi zebra di Bandung:

– Bekas Buah Batu pos

– Doktor Jalan Pajajaran SMKN 12 Bandung

– Jalan Ujungberung Sekolah Menengah Atas Negeri 24 Bandung

– Jalan yang berada di bawah Fly Over Antapani

– Jalan di sekitar Taman Kopo Indah 2

– Jalan Soekarno Hatta di Bundaran Cibiru

– Jalan Gedebage, Tugu Simpang 5, Asia Afrika

– Jalan Buah Batu dekat Pasar Kordon Lampu Merah

– Jalan Merdeka

– Jalan yang berada di bawah Fly Over Pasopati di depan RSHS

– Di dekat Borma Setiabudhi

– Lampu Lalu Lintas Jalan Ir. Juanda Dago

– Jalan Soekarno Hatta di depan PT. LEN

– Jalan AH Nasution di depan pom Bensin Cikadut

– Lampu Merah Jalan Rajawali

– Jalan Pahlawan ke arah Makam

– Lampu Merah Istana Plaza

– Jalan Padjajaran

– Jalan yang berada di bawah Terowongan Kopo

– Lampu Lalu Lintas Merah di Jalan Buah Batu dekat perempatan Mayapada

Polsek Cicendo

Jembatan Viaduct.

Bagi yang melanggar tentu akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan sebelum berkendara, kamu membawa dokumen-dokumen lengkap dan kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

Denda Operasi Zebra

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009, berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas yang dikenakan tilang terhadap kendaraan bermotor:

1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat izin mengemudi akan dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda tertinggi sebesar Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) tetapi tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut saat pemeriksaan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi standar teknis dan kondisi kendaraan yang layak jalan, seperti spion, lampu depan, lampu rem, bel, alat pengukur kecepatan, serta knalpot, akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis seperti kaca spion, bel, lampu depan, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, dan wiper akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki perlengkapan seperti ban serep, segitiga peringatan, alat pengangkat, kunci roda, serta peralatan pertolongan pertama dalam kecelakaan akan dikenai hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda paling besar sebesar Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengemudi yang melanggar tanda lalu lintas akan dikenai hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan maksimum atau minimum akan dikenai hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengemudi yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tanpa menggunakan sabuk keselamatan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengemudi atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar nasional akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan dalam situasi tertentu sesuai yang diatur dalam Pasal 107 ayat (1) dikenai hukuman kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap individu yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu depan pada siang hari sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dikenai hukuman kurungan maksimal 15 (lima belas) hari atau denda paling besar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengemudi sepeda motor yang berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan tanda lampu akan dikenai hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250.000 (Pasal 294). ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jatim Resmi Buka Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 di SPN Mojokerto

    Kapolda Jatim Resmi Buka Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 di SPN Mojokerto

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 269
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., secara resmi membuka Pendidikan Pembentukan Bintara dan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025-2026. Upacara pembukaan ini berlangsung meriah, menandai dimulainya perjalanan ribuan calon Bhayangkara untuk mengabdi kepada negara. Rabu (30/7/2025) Dalam amanat yang dibacakannya, Irjen Pol. Nanang Avianto menyampaikan selamat kepada […]

  • Prediksi Laga Kunci Grup B Piala Afrika 2025: Zimbabwe vs Afrika Selatan

    Prediksi Laga Kunci Grup B Piala Afrika 2025: Zimbabwe vs Afrika Selatan

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 181
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Zimbabwe dan Afrika Selatan dalam penyisihan Grup B Piala Afrika (AFCON) 2025 menjadi salah satu pertandingan paling dinantikan di babak grup. Pertemuan ini akan digelar di Grand Stade de Marrakesh, Senin (29/12/2025), dengan kick-off pada pukul 23.00 WIB. Meski laga ini tergolong sebagai matchday ketiga, dampaknya sangat besar bagi kedua tim yang […]

  • Strategi dan Kondisi Tim dalam Pertandingan Stoke City vs Southampton

    Strategi dan Kondisi Tim dalam Pertandingan Stoke City vs Southampton

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Stoke City dan Southampton di matchday 30 Liga Championship 2025-26 menjadi momen penting bagi kedua tim. Meskipun pertandingan belum dimulai, banyak hal yang sudah terlihat dari strategi dan kondisi masing-masing klub. Stoke City menghadapi tekanan untuk memperbaiki posisi mereka di klasemen. Mereka berada di peringkat 10 dengan 42 poin, tetapi tanpa kemenangan […]

  • Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin

    Ramadan Masih Ramai Musik dan LC, DPRD Surabaya Minta Warung Pangku Suramadu Ditertibkan

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aktivitas warung remang-remang di kawasan pesisir sekitar Jembatan Suramadu, tepatnya di Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, diduga masih berlangsung meski telah memasuki bulan suci Ramadan. Pantauan pada Kamis malam (5/3/2026) menunjukkan beberapa warung tetap beroperasi seperti biasa. Musik terdengar keras dari dalam warung dan sejumlah perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu terlihat menemani […]

  • Langkah Ketahanan Pangan, Warga Desa Putat Manfaatkan Lahan Kosong untuk Kolam Bioflok Pembesaran Lele

    Langkah Ketahanan Pangan, Warga Desa Putat Manfaatkan Lahan Kosong untuk Kolam Bioflok Pembesaran Lele

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 292
    • 0Komentar

    DIAGRMKOTA.COM – Warga Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, memanfaatkan lahan kosong yang tidak terlalu luas untuk budidaya ikan lele menggunakan sistem bioflok, pada Minggu (4/5/2025), sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim. Di lokasi kegiatan, tampak hadir Bhabinkamtibmas Putat Polsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo sebagai Polisi Cinta Petani, yang berperan aktif […]

  • Harga Volatil, Waspadai Dampak Inflasi MBG

    Harga Volatil, Waspadai Dampak Inflasi MBG

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 227
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah mewaspadai kenaikan inflasi akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kenaikan inflasi terjadi karena percepatan implementasi program tersebut di berbagai daerah yang ditandai kenaikan harga pangan, seperti telur, ayam, ikan, dan sejenisnya. “Pemerintah mulai memperhatikan kenaikan harga bahan makanan, terlihat dari inflasi harga pangan yang tidak stabil (volatile foods) mencapai 6,44% secara tahunan (year on […]

expand_less