Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Waspadai 22 Titik Operasi Zebra November 2025 di Bandung

Waspadai 22 Titik Operasi Zebra November 2025 di Bandung

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Berikut ini informasi terkini mengenai lokasi Operasi Zebra November 2025 di Bandung, Jawa Barat beserta jenis pelanggaran dan denda yang diberikan.

Secara bersamaan di seluruh Indonesia, mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025 dilaksanakan Operasi Zebra 2025.

Kegiatan Zebra merupakan langkah awal dalam pengamanan lalu lintas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Menurut pernyataan Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, Operasi Zebra ini ditujukan pada tiga fokus utama, yaitu mempersiapkan Operasi Lilin, merespons hasil analisis Kamseltibcarlantas selama tiga bulan terakhir, serta menangani perkembangan pelanggaran yang terjadi di masyarakat.

Salah satu fokus utama adalah balap liar, yang dianggap semakin meningkat di berbagai wilayah.

Selain itu, beberapa pelanggaran akan diberikan tindakan antara lain:

1. Penggunaan ponsel saat mengemudi

2. Pengemudi yang belum cukup umur

3. Tidak mengenakan helm SNI atau sabuk keselamatan

4. Mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol

5. Kelengkapan dokumen STNK dan identitas kendaraan

6. Nomor plat yang tidak sesuai dengan peraturan

Operasi Zebra pada November 2025 di Bandung dilaksanakan pada berbagai waktu, mulai dari pagi pukul 06.00 WIB hingga malam pukul 24.00 WIB, bahkan dini hari antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB.

Berikut beberapa titik yang umum dijadikan lokasi operasi zebra di Bandung:

– Bekas Buah Batu pos

– Doktor Jalan Pajajaran SMKN 12 Bandung

– Jalan Ujungberung Sekolah Menengah Atas Negeri 24 Bandung

– Jalan yang berada di bawah Fly Over Antapani

– Jalan di sekitar Taman Kopo Indah 2

– Jalan Soekarno Hatta di Bundaran Cibiru

– Jalan Gedebage, Tugu Simpang 5, Asia Afrika

– Jalan Buah Batu dekat Pasar Kordon Lampu Merah

– Jalan Merdeka

– Jalan yang berada di bawah Fly Over Pasopati di depan RSHS

– Di dekat Borma Setiabudhi

– Lampu Lalu Lintas Jalan Ir. Juanda Dago

– Jalan Soekarno Hatta di depan PT. LEN

– Jalan AH Nasution di depan pom Bensin Cikadut

– Lampu Merah Jalan Rajawali

– Jalan Pahlawan ke arah Makam

– Lampu Merah Istana Plaza

– Jalan Padjajaran

– Jalan yang berada di bawah Terowongan Kopo

– Lampu Lalu Lintas Merah di Jalan Buah Batu dekat perempatan Mayapada

Polsek Cicendo

Jembatan Viaduct.

Bagi yang melanggar tentu akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan sebelum berkendara, kamu membawa dokumen-dokumen lengkap dan kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

Denda Operasi Zebra

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009, berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas yang dikenakan tilang terhadap kendaraan bermotor:

1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat izin mengemudi akan dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda tertinggi sebesar Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) tetapi tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut saat pemeriksaan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi standar teknis dan kondisi kendaraan yang layak jalan, seperti spion, lampu depan, lampu rem, bel, alat pengukur kecepatan, serta knalpot, akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis seperti kaca spion, bel, lampu depan, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, dan wiper akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki perlengkapan seperti ban serep, segitiga peringatan, alat pengangkat, kunci roda, serta peralatan pertolongan pertama dalam kecelakaan akan dikenai hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda paling besar sebesar Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengemudi yang melanggar tanda lalu lintas akan dikenai hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan maksimum atau minimum akan dikenai hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengemudi yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tanpa menggunakan sabuk keselamatan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengemudi atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar nasional akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan dalam situasi tertentu sesuai yang diatur dalam Pasal 107 ayat (1) dikenai hukuman kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap individu yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu depan pada siang hari sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dikenai hukuman kurungan maksimal 15 (lima belas) hari atau denda paling besar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengemudi sepeda motor yang berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan tanda lampu akan dikenai hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250.000 (Pasal 294). ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadin dan Gojek Lakukan Digitalisasi Ekosistem UMKM di Solo Raya

    Kadin dan Gojek Lakukan Digitalisasi Ekosistem UMKM di Solo Raya

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Diagram Kota Solo – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Perusahaan Gojek telah melakukan bekerja sama untuk digitalisasi ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Solo Raya. Ketua Kadin Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto mengatakan bahwa organisasi tersebut berkomitmen untuk mengembangkan ekonomi Solo dan Solo Raya. “Kami berkomitmen dan ini ditangkap oleh Gojek. […]

  • Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares

    Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares: Fokus pada Proses, Bukan Janji Gelar

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bernardo Tavares, pelatih baru Persebaya Surabaya, mengakui bahwa tekanan untuk membawa klub kembali meraih gelar juara sangat besar. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan membuat janji-janji yang tidak realistis. Dalam wawancara dengan media, Tavares menekankan bahwa tujuan utamanya adalah membangun tim secara bertahap dan berfokus pada proses perbaikan. “Saya bukan penyihir. Saya tidak […]

  • 12 makanan tradisional khas Belitung yang wajib dicoba saat berkunjung

    12 makanan tradisional khas Belitung yang wajib dicoba saat berkunjung

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bangka Belitung nggak hanya punya banyak destinasi wisata, melainkan juga makanan tradisional yang wajib dicicipi ketika berkunjung. Mulai dari makanan berat seperti mie Belitung hingga camilan seperti kue yet yet, ada banyak aneka kuliner yang bisa banget kamu coba. Melansir berbagai sumber, berikut ini aneka makanan tradisional khas Belitung. 1. Mie Belitung Nggak […]

  • Gak pakai ribet! Syarat klaim saldo DANA gratis Rp200.000, langsung masuk dompet digital

    Gak pakai ribet! Syarat klaim saldo DANA gratis Rp200.000, langsung masuk dompet digital

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hai DKers! Ada kabar seru nih buat kalian pengguna setia DANA. Lagi ada kesempatan dapetin saldo DANA kaget senilai Rp200.000 secara gratis! Iya, beneran, gak pakai modaln cuma penuhi beberapa syarat simpel aja. Tapi inget, sebelum buru-buru nyalain notifikasi, baca dulu ketentuannya biar gak gagal step one. Kami udah rangkumin syarat dan cara […]

  • Prestasi Olahraga Lumajang

    Prestasi Olahraga Lumajang Menembus Panggung Asia

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 121
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Atlet-atlet balap sepeda MTB asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali mencuri perhatian nasional setelah tiga dari mereka berhasil lolos ke Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2026. Mereka adalah Ihza Muhammad, Zainal Fanani, dan Feri Yudoyono. Ketiga atlet ini akan mewakili Indonesia dalam ajang olahraga bergengsi yang akan diselenggarakan di Nagoya, Jepang, pada September […]

  • Nikita Mirzani

    Penghasilan Nikita Mirzani sebagai Brand Ambassador Terungkap dalam Sidang

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nikita Mirzani, yang telah ditahan sejak Ramadhan 2025, kini sudah setahun hidup di balik jeruji besi. Selama masa penahanan ini, ia tidak bisa melanjutkan tawaran kerja yang sebelumnya sering diterimanya. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi kliennya, menurut kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi. Galih menjelaskan bahwa kerugian yang dialami oleh Nikita sangat besar. […]

expand_less