Uang Daerah Tidur di Bank, Menanti Bunga atau Menanti Pembangunan?
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Banyak pakar menyebut kepala daerah yang “ongkang-ongkang kaki menunggu bunga turun”, hal itu menjadi sindiran tajam terhadap praktik pengelolaan keuangan daerah yang tidak proaktif. Ketika dana publik—yang berasal dari rakyat—justru dibiarkan mengendap di bank untuk mengejar bunga, maka semangat pelayanan publik telah bergeser menjadi kepentingan sempit fiskal.
Sumber utama pendapatan daerah di Indonesia memang masih bertumpu pada Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), hingga Maret 2025, Provinsi Jawa Timur telah menerima sekitar Rp19 triliun atau 22,82 persen dari total pagu TKD tahun 2025. Angka ini menempatkan Jatim sebagai salah satu provinsi dengan alokasi transfer terbesar di Indonesia.
Namun, ironisnya, serapan anggaran di banyak daerah masih rendah. Uang yang sudah ditransfer ke rekening pemerintah daerah kerap tidak segera digunakan. Banyak laporan publik dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa dana tersebut justru mengendap di bank dalam bentuk giro atau deposito jangka pendek. Motifnya jelas: mengejar bunga. Fenomena inilah yang disebut dalam pernyataan “mereka sambil nginepkan uang setahun penuh biar bunganya jalan”.
Bunga deposito daerah ini memang menggiurkan. Jika dana daerah yang “nyangkut” mencapai Rp100 triliun dengan bunga rata-rata 5 persen, maka bunganya mencapai Rp5 triliun setahun. Tapi pertanyaannya: bunga untuk siapa? Rakyat hanya menerima infrastruktur yang tertunda, guru yang menunggu sertifikasi, dan proyek publik yang baru bergerak menjelang akhir tahun anggaran.
Di Jawa Timur, pola itu terlihat jelas. Tahun 2024, DPRD Jatim menyoroti pemangkasan TKD dari pusat hingga Rp2,8 triliun, dan mendorong efisiensi serta optimalisasi aset. Namun tanpa realisasi anggaran yang cepat dan efektif, pemangkasan itu justru menambah tekanan. Pemprov Jatim tetap harus membiayai gaji ASN, infrastruktur pendidikan, serta layanan publik lain yang sangat bergantung pada pencairan anggaran tepat waktu.
Kondisi serupa juga bisa ditemukan di Kota Surabaya, yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan kinerja PAD tertinggi di Indonesia. Surabaya memiliki sumber pendapatan besar dari PBB-P2, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir, hingga pajak restoran dan hiburan. Namun, seberapa cepat PAD itu disalurkan kembali ke masyarakat menjadi persoalan tersendiri. Proyek perbaikan jalan, bantuan sosial, hingga insentif tenaga pendidikan kerap menunggu proses panjang akibat sistem keuangan yang terlalu birokratis atau bahkan disengaja ditunda.
Sistem yang menahan dana publik demi bunga tahunan adalah bentuk ketidakadilan fiskal baru. Pemerintah daerah seharusnya menjadi mesin distribusi ekonomi rakyat, bukan lembaga keuangan yang mencari selisih bunga.
“Guru kita banyak yang nunggu sertifikasi berbulan-bulan, padahal dana sudah ditransfer pusat,” ujar salah satu sumber pendidikan di Surabaya yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena proyek perbaikan jalan yang “selalu muncul saat musim hujan” seperti disebut dalam pernyataan tersebut bukan kebetulan. Banyak proyek publik sengaja dimulai akhir tahun agar dana mengendap lebih lama di bank. Akibatnya, kualitas pekerjaan menurun, efisiensi anggaran rendah, dan publik menanggung dampaknya: jalan cepat rusak, drainase gagal, dan biaya perawatan meningkat.
Sudah saatnya Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Surabaya memperbaiki pola belanja daerah dengan prinsip spending for impact. Dana publik harus segera disalurkan untuk sektor produktif — pendidikan, infrastruktur, kesejahteraan sosial — bukan menjadi sumber bunga laten. Pengawasan DPRD, BPK, dan publik perlu diperkuat agar dana daerah tidak lagi “tidur di bank” sementara rakyat menunggu hasilnya.
Pernyataan “saya seneng si Purbaya udah mulai tembak-tembak itu” mencerminkan kebutuhan akan pemimpin daerah yang berani menegur dan menembak langsung praktik tak etis di birokrasi fiskal. Kepala daerah bukan penjaga rekening, tapi penggerak pembangunan. Jika dana rakyat hanya menjadi deposito, maka tanggung jawab moral dan politik telah dilanggar. Rakyat butuh pembangunan, bukan bunga bank.
Penulis: Nawi

>
>
>
