SIM Keliling Surabaya 24-29 November 2025, Lihat Jadwal dan Lokasi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menyediakanSIM kelilingdan SIM Cak Bhabin untuk warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Pada 24-29 November 2025, layanan SIM keliling tersedia di ITC Mallbagi warga yang berada di wilayah Polsek Tambaksari, Polsek Genteng, Polsek Simokerto, dan Polsek Tegalsari, Polsek Bubutan, Polsek Pabean Cantian, serta Polsek Kenjeran.
Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di SWK Jambanganbagi warga yang tinggal di wilayah Polsek Gayungan, Polsek Jambangan, Polsek Wonokromo, Polsek Sawahan, Polsek Sukomanunggal, Polsek Karang Pilang, dan Polsek Wiyung.
Sedangkan jadwalnya berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di semua tempat yang disebutkan.
Persyaratan pembuatan SIM adalah minimal berusia 17 tahun. Untuk persiapan administrasi yang diperlukan antara lain:
1. KTP asli yang masih berlaku untuk Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Fisik dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Biro Psikologi.
4. KTP lama untuk pengajuan perpanjangan KTP.
5. Untuk perubahan kelas SIM, diperlukan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
6. Bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berlaku.
Masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat melakukan prosesnya tujuh hari sebelum masa berlakunya habis. Datang lebih awal untuk menghindari antrian yang panjang.
Jika SIM yang sudah kedaluwarsa, maka dianggap tidak sah dan harus mengajukan penerbitan ulang.
Biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000, sementara untuk SIM A sebesar Rp80.000. ***





Saat ini belum ada komentar