Proses Akuisisi oleh ASDP Dibantah oleh Kuasa Hukum Ira Puspadewi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 15 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Kuasa hukum Ira Puspadewi, Soesilo Wibowo, menegaskan bahwa semua tuduhan terhadap kliennya telah dibantah melalui dokumen-dokumen yang disajikan dalam persidangan. Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ASDP dalam proses akuisisi tidak hanya sekadar transaksi bisnis biasa, tetapi melibatkan seluruh aset PT Jembatan Nusantara (JN).
Aspek Legal dan Dokumen Persidangan
Soesilo menekankan bahwa seluruh proses akuisisi mencakup berbagai aset yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Hal ini termasuk kapal-kapal yang digunakan serta utang baik yang bersifat tangible maupun intangible. Ia menjelaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh ASDP didasarkan pada mekanisme yang sudah diatur secara hukum dan transparan.
Peran Akuntan dan BPKP
Dalam proses akuisisi, Soesilo mengungkap bahwa pihak ASDP ditemani oleh tujuh akuntan dan Badan Pengawasan Keuangan (BPKP). Ini menunjukkan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan memastikan keabsahan data keuangan serta aset yang diakuisisi.
Tantangan Hukum dan Kepastian Hukum
Meskipun demikian, Soesilo menilai bahwa ada beberapa pihak yang masih mempertanyakan legalitas dari proses akuisisi tersebut. Ia menegaskan bahwa semua bukti hukum yang ada telah cukup untuk membantah segala bentuk tuduhan yang diajukan.
Fokus pada Transparansi
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proses akuisisi. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil oleh ASDP menunjukkan komitmen untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam bisnis.
Masa Depan Perusahaan
Soesilo menambahkan bahwa proses akuisisi ini akan berdampak besar terhadap masa depan PT Jembatan Nusantara. Dengan adanya penyerapan aset yang lebih luas, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi operasionalnya.
Proses akuisisi oleh ASDP terbukti melalui berbagai dokumen hukum dan pengawasan yang ketat. Meski ada tantangan hukum, kuasa hukum Ira Puspadewi yakin bahwa semua tudingan telah dibantah dengan bukti yang jelas. Dengan demikian, transaksi ini dianggap sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat posisi perusahaan di pasar. ***





Saat ini belum ada komentar