Korupsi di Kota Madiun Terungkap, Tersangka AO BPR Diadili Usai Tilap Rp 8,7 Miliar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Kasus korupsi yang terjadi di Kota Madiun kembali menggemparkan masyarakat. Setelah Ponorogo menjadi sorotan karena dugaan suap dan gratifikasi, kini aparat penegak hukum di Madiun juga menunjukkan tindakan tegas. Seorang tersangka korupsi dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Madiun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pelaku dan Modus Tindak Pidana Korupsi
Tersangka yang ditetapkan adalah Candra Wiyono, seorang Account Officer (AO) di Perumda BPR Kota Madiun. Ia telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2014 hingga 2022. Dalam masa jabatannya, ia diduga melakukan penyimpangan berat yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,7 miliar.
Beberapa modus yang digunakan oleh Candra antara lain:
– Melakukan mark up pada pinjaman nasabah.
– Menggunakan uang pelunasan pinjaman untuk kepentingan pribadi.
– Mencairkan deposito tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Penindakan Hukum yang Tegas
Atas perbuatannya, Candra dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang bisa diterima tersangka sangat berat, yaitu hukuman penjara maksimal seumur hidup atau denda hingga Rp 1 miliar.
Penyidik Polres Madiun Kota, Kasatreskrim Iptu Agus Riyadi, secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Kota Madiun. Proses ini merupakan tahap II dalam penanganan kasus korupsi ini.
Reaksi dan Pengaruh Terhadap Masyarakat
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian para pengusaha dan masyarakat luas, tetapi juga memberikan dampak psikologis terhadap sistem keuangan di Kota Madiun. Para nasabah yang merasa dirugikan akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tindakan yang dilakukan oleh AO BPR tersebut.
Selain itu, kasus ini juga memicu diskusi tentang perlunya penguatan pengawasan internal di lembaga keuangan daerah. Banyak pihak menilai bahwa tindakan Candra tidak akan terjadi jika ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
Langkah Kedepan dan Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan transparan dan adil. Selain itu, mereka juga berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah preventif seperti penguatan regulasi, pendidikan anti-korupsi, dan peningkatan kapasitas pegawai lembaga keuangan. ***

Saat ini belum ada komentar