Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Korupsi di Kota Madiun Terungkap, Tersangka AO BPR Diadili Usai Tilap Rp 8,7 Miliar

Korupsi di Kota Madiun Terungkap, Tersangka AO BPR Diadili Usai Tilap Rp 8,7 Miliar

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Kasus korupsi yang terjadi di Kota Madiun kembali menggemparkan masyarakat. Setelah Ponorogo menjadi sorotan karena dugaan suap dan gratifikasi, kini aparat penegak hukum di Madiun juga menunjukkan tindakan tegas. Seorang tersangka korupsi dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Madiun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pelaku dan Modus Tindak Pidana Korupsi

Tersangka yang ditetapkan adalah Candra Wiyono, seorang Account Officer (AO) di Perumda BPR Kota Madiun. Ia telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2014 hingga 2022. Dalam masa jabatannya, ia diduga melakukan penyimpangan berat yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,7 miliar.

Beberapa modus yang digunakan oleh Candra antara lain:
– Melakukan mark up pada pinjaman nasabah.
– Menggunakan uang pelunasan pinjaman untuk kepentingan pribadi.
– Mencairkan deposito tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Penindakan Hukum yang Tegas

Atas perbuatannya, Candra dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang bisa diterima tersangka sangat berat, yaitu hukuman penjara maksimal seumur hidup atau denda hingga Rp 1 miliar.

Penyidik Polres Madiun Kota, Kasatreskrim Iptu Agus Riyadi, secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Kota Madiun. Proses ini merupakan tahap II dalam penanganan kasus korupsi ini.

Reaksi dan Pengaruh Terhadap Masyarakat

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian para pengusaha dan masyarakat luas, tetapi juga memberikan dampak psikologis terhadap sistem keuangan di Kota Madiun. Para nasabah yang merasa dirugikan akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tindakan yang dilakukan oleh AO BPR tersebut.

Selain itu, kasus ini juga memicu diskusi tentang perlunya penguatan pengawasan internal di lembaga keuangan daerah. Banyak pihak menilai bahwa tindakan Candra tidak akan terjadi jika ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat.

Langkah Kedepan dan Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan transparan dan adil. Selain itu, mereka juga berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah preventif seperti penguatan regulasi, pendidikan anti-korupsi, dan peningkatan kapasitas pegawai lembaga keuangan. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ini Rincian Sesuai Golongan!

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Kenaikan Gaji Pensiunan ASN Tahun 2025: Sebuah Langkah Penting untuk Kesejahteraan DIAGRAMKOTA.COM – Tahun 2025 menjadi momen penting bagi jutaan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah terus memperkuat kebijakan kesejahteraan, tidak hanya bagi ASN aktif, tetapi juga bagi mereka yang telah purna tugas. Salah satu hal yang menarik perhatian publik adalah kenaikan gaji […]

  • Aturan Kos-kosan di Surabaya Semakin Ketat, Pemilik Harus Tinggal Satu Area dengan Penyewa

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Aturan Kos-kosan di Surabaya Diperketat, Pemilik Wajib Tinggal Satu Area dengan Penyewa DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya tengah mempersiapkan aturan baru yang akan mengatur kegiatan rumah kos. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kota tersebut. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa peraturan ini akan dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil […]

  • PBJI Jatim Lepas 8 Atlet di PON XXI 2024 SUMUT, Siapkan Bonus Untuk Peraih Medali

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Kabid Humas PBJI (Pengurus Besar Jujitsu Indonesia) Jawa Timur dan juga anggota DPRD Kota Surabaya Yona Bagus bersama Plt.Ketua PBJI Eko Surcahyo dan Ketua II Rekitana Suhartana melepas kontingen Jujitsu Jatim yang akan berlaga di PON XXI 2024 Sumatera Utara (Sumut). Jumat malam (13/9/2024). Yona Bagus menerangkan, sebanyak 8 atlet Jujitsu Jatim […]

  • Berkat Layanan 110, Polisi Banyuwangi Tangkap Pelaku Transaksi Narkoba

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pria dengan inisial MBG (21) asal Mojokerto ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur, pada hari Rabu (12/11/2025). Ia ditangkap setelah polisi menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan kegiatan perdagangan barang ilegal yang masuk melalui Call Center 110 Polri. Berdasarkan laporan tersebut, Pamapta bersama tim […]

  • Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 149
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jumat (3/1/2025) di Lobby Divhumas Polri. Sidang KKEP dilaksanakan pada […]

  • Pererenan, Bali Surga Tersembunyi di Antara Keindahan Alam dan Kehidupan Lokal

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 130
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pererenan, sebuah desa kecil di Bali, Indonesia, telah menarik perhatian dunia sebagai salah satu kawasan “terkeren di dunia” versi Time Out tahun 2024. Terletak di antara hamparan sawah hijau dan pantai-pantai yang masih asli, Pererenan menawarkan pengalaman unik yang memadukan keindahan alam dengan keramahan penduduk lokal. Pererenan masih mempertahankan suasana tenang dan damai. Di […]

expand_less
Exit mobile version