Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ini Rincian Sesuai Golongan!
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
Kenaikan Gaji Pensiunan ASN Tahun 2025: Sebuah Langkah Penting untuk Kesejahteraan
DIAGRAMKOTA.COM – Tahun 2025 menjadi momen penting bagi jutaan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah terus memperkuat kebijakan kesejahteraan, tidak hanya bagi ASN aktif, tetapi juga bagi mereka yang telah purna tugas. Salah satu hal yang menarik perhatian publik adalah kenaikan gaji pensiunan yang kembali menjadi sorotan setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Kebijakan ini disambut dengan antusias oleh para pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Selama ini, gaji pensiun menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, biaya kesehatan, hingga membantu pendidikan anggota keluarga. Oleh karena itu, setiap kebijakan penyesuaian gaji sangat berdampak besar pada kualitas hidup para purnawirawan.
Pensiun bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian bertahun-tahun kepada negara, tetapi juga hak keuangan yang dilindungi oleh regulasi. Dasar hukumnya termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai. Dengan dasar hukum ini, setiap kebijakan penyesuaian gaji memiliki landasan kuat untuk menjaga kesejahteraan pensiunan secara berkelanjutan.
Kenaikan Gaji Pensiunan Berdasarkan Aturan Pemerintah
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan besaran kenaikan mencapai 12 persen. Kenaikan ini mulai berlaku sejak Januari 2024 dan menjadi patokan resmi hingga tahun 2025, karena hingga pertengahan tahun ini belum ada regulasi baru yang mengubah nominal tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok pensiunan yang rentan terhadap inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Kenaikan 12 persen tersebut menjadi dorongan finansial yang sangat berarti, khususnya bagi mereka yang mengandalkan penghasilan pensiun sebagai sumber utama.
Rincian Gaji Pensiunan PNS per Golongan
Berikut rincian gaji pensiunan terbaru untuk masing-masing golongan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
– Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
– Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
– Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
– Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
– IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
– IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
– IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
– IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
– IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
– IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
– IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
– IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
– IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
– IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
– IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
– IVd: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
Nominal tersebut menggambarkan rentang penghasilan yang diterima pensiunan sesuai golongan terakhir saat bertugas. Bagi banyak pensiunan, angka ini menjadi penopang utama untuk memenuhi berbagai kebutuhan pasca-masa kerja aktif.
Dampak Positif Kenaikan Gaji Pensiunan
Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen bukan hanya sekadar tambahan angka. Ini adalah bentuk penguatan jaring pengaman sosial bagi purnawirawan ASN. Dengan penyesuaian tersebut, daya beli pensiunan meningkat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada ASN aktif, tetapi juga menghargai pengabdian mereka yang telah menyelesaikan masa baktinya. Transparansi regulasi dan kepastian waktu pencairan menjadi faktor penting agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh penerima.
Dengan dasar hukum yang jelas dan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen sesuai golongan, pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan para pensiunan di tahun 2025. Rincian gaji di atas dapat menjadi panduan bagi para pensiunan PNS untuk menghitung haknya dengan lebih pasti.
Tetap pantau pengumuman resmi dari pemerintah, Taspen, dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan pensiun ke depan.
Saat ini belum ada komentar