Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo: 5 Tersangka Baru Ditahan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 10 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo kembali memunculkan tersangka baru. Kepolisian Antikorupsi (KPK) telah menahan lima orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa pada periode 2021–2024. Mereka disebut telah menyetorkan uang sebesar Rp 4,21 miliar ke mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Pelaku Korupsi dan Peran Masing-Masing
Lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK antara lain:
– Roespandi (ROS), Direktur CV Ronggo
– Adit Ardian Rendy (AAR), Direktur CV Karunia
– Tjahjono Gunawan (TG), Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada
– Muhammad Amran Said Ali (MAS), Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti/Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021–2022
– As’al Fany Balda (AFB), Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, para tersangka ini memberikan uang kepada mantan Bupati Situbondo atas pemenangan mereka dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Total uang yang diterima mencapai Rp 4,21 miliar.
Besaran Uang yang Disetor
Besaran uang yang disetor oleh masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
– Roespandi: Rp 780,9 juta
– Tjahjono Gunawan: Rp 1,60 miliar
– Adit Ardian Rendy: Rp 1,33 miliar
– Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda: Rp 500 juta
Selain Karna Suswandi, Eko Prionggo Jati (EJP) juga disebut terlibat dalam kasus ini. EJP, yang merupakan PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, dikatakan ikut mengatur pemenang paket pekerjaan bersama Karna. Ia meminta komitmen fee sebesar 7,5% atas pengkondisian yang dilakukan.
Penahanan dan Dasar Hukum
Lima tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Cabang KPK, Merah Putih. KPK menyakini bahwa para tersangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Riwayat Kasus Korupsi di Situbondo
Kasus ini tidak terlepas dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 2024. Awalnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati. Karna Suswandi sendiri telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Tindakan Hukum Lanjutan
Selain pidana penjara, Karna Suwandi juga dibebankan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Pemenuhan kerugian negara ini harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. KPK tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Situbondo.

>
>
>

Saat ini belum ada komentar