PPATK Khawatirkan 63 Juta Rekening Mati dengan Dana Rp 64 Triliun
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 1 Okt 2025
- comment 0 komentar

Masalah Rekening Dorman yang Mengkhawatirkan
DIAGRAMKOTA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan kekhawatiran terhadap jumlah rekening dorman yang saat ini mencapai 63 juta rekening dengan total dana sebesar Rp 64 triliun. Kondisi ini menimbulkan risiko besar karena potensi penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan. Selain itu, Indonesia belum memiliki regulasi khusus untuk pengelolaan rekening dorman.
Dalam sebuah wawancara, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan PPATK Fithriadi Muslim menyampaikan bahwa keberadaan rekening dorman bisa menjadi celah bagi tindakan kejahatan. Contohnya adalah kasus dana sebesar Rp 204 miliar yang berpindah dari rekening dorman sebuah bank dalam waktu 17 menit. Kasus ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan menjadi contoh nyata bagaimana rekening dorman bisa dimanfaatkan untuk tindakan ilegal.
Tantangan dalam Pengelolaan Rekening Dorman
Fithriadi menjelaskan bahwa PPATK mendapat informasi pada Februari 2025 bahwa ada sekitar 122 juta rekening berstatus dorman di perbankan Indonesia. Total saldo dari rekening tersebut mencapai Rp 169 triliun. Setelah dilakukan pemblokiran, masih tersisa sejumlah dana yang tidak dapat diklaim, yaitu sebesar Rp 64 triliun di 63 juta rekening. Hal ini menunjukkan bahwa banyak nasabah tidak memperhatikan status rekening mereka atau tidak aktif mengajukan klaim.
Keberadaan rekening dorman yang tidak terkelola dengan baik sangat rentan disalahgunakan. Salah satu modus kejahatan yang sering terjadi adalah penggunaan rekening sebagai tempat penyimpanan dana hasil transaksi judi online. Diketahui bahwa aktivitas penjualan rekening bank sudah marak, bahkan dilakukan secara online. Hal ini bisa melibatkan oknum internal bank maupun pelaku kejahatan lainnya.
Kurangnya Regulasi Terkait Rekening Dorman
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur batas waktu pengajuan klaim atas rekening dorman. Di beberapa negara seperti Inggris, Perancis, Australia, Kanada, Amerika Serikat, Jepang, India, Malaysia, Filipina, Kenya, dan UEA, terdapat aturan tentang “unclaimed property” yang memungkinkan negara mengambil alih dana rekening dorman jika tidak ada yang mengklaim. Jika pemilik atau ahli waris mengajukan klaim, seluruh dana akan dikembalikan.
Namun, di Indonesia, penerapan regulasi semacam ini masih sulit dilakukan karena terkendala dengan hak individu. Fithriadi menilai bahwa perlunya adanya regulasi yang jelas dan transparan agar dapat mencegah potensi kejahatan terhadap rekening dorman.
Peran Masyarakat dalam Mengelola Rekening Bank
PPATK juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap rekening perbankan yang dimiliki. Jika rekening tidak digunakan, sebaiknya segera dilaporkan ke bank untuk ditutup. Kelengahan masyarakat dalam mengelola rekening bisa berujung pada kerugian, terutama jika rekening tersebut digunakan oleh komplotan kejahatan sebagai tempat penyimpanan uang hasil kejahatan.
Selain itu, Fithriadi menjelaskan bahwa sebagian rekening dorman yang belum direaktivasi digunakan sebagai penyaluran bantuan sosial dari pemerintah. Pemrosesan bantuan yang sebelumnya dilakukan secara kolektif oleh pemerintah daerah, kini dilakukan langsung ke rekening masyarakat. Namun, masih banyak rekening yang tidak diambil saldonya, mencapai sekitar Rp 2 triliun. Hal ini menunjukkan pentingnya pemutakhiran data dari pemerintah agar dana bisa digunakan sesuai tujuan.
Saat ini belum ada komentar