Anak Buah Eks Mendikbud Nadiem Makarim Kembalikan Miliaran Rupiah ‘Kick Back’ Terkait Korupsi Laptop Chromebook
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 10 Okt 2025
- comment 0 komentar

Penyidik Kejagung Mengungkap Pengembalian Uang Korupsi di Kasus Chromebook
DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dikabarkan telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal ini dilakukan setelah beberapa saksi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber penegak hukum, para pejabat yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah mengakui perannya dan secara resmi mengembalikan uang yang diduga berasal dari dana korupsi. Pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki kerugian negara akibat tindakan tidak sesuai prosedur dalam pengadaan alat pendidikan tersebut.
Selain anak buah Nadiem Makarim, sejumlah pihak lain seperti prinsipal dan rekanan juga telah menyerahkan uang yang diduga berasal dari praktik suap atau kick back. Total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun menjadi fokus utama dalam penyelidikan kasus ini.
Penetapan Tersangka Nadiem Makarim
Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2019-2022, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Penetapan status tersangka dilakukan setelah dirinya menjalani tiga kali pemeriksaan oleh tim penyidik JAMPidsus Kejagung.
Proses penyidikan ini berlangsung setelah adanya indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan laptop Chromebook. Dalam penyidikan, pihak penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam tindakan korupsi. Akhirnya, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 September.
Proses Hukum yang Berlangsung
Pengembalian dana oleh pihak-pihak terkait menunjukkan bahwa penyidik Kejagung sedang memproses kasus ini secara serius. Selain mengumpulkan bukti-bukti, penyidik juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik JAMPidsus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi, termasuk pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak pengadaan laptop Chromebook. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian digunakan untuk menentukan apakah ada pelaku lain yang harus dituntut.
Tantangan dalam Penyelesaian Kasus
Meski ada pengembalian dana dari sejumlah pihak, kasus ini tetap menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting di bidang pendidikan. Selain itu, besar jumlah kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah membuat kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi yang cukup signifikan.
Penyidik Kejagung terus memperkuat argumen hukum mereka dengan mengumpulkan data dan fakta terkait pengadaan laptop Chromebook. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat luas, serta menjadi contoh bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berat.
Saat ini belum ada komentar